Kitab

Fadhlul Islam
فضل الإسلام تأليف الإمام المجدد أبي عبد الله محمد بن عبد الوهاب
بسم الله الرحمن الرحيم
باب فضل الإسلام
Bab Keutamaan Islam
وقول الله تعالى: {الْيَوْمَ أَكْمَلْتُ لَكُمْ دِينَكُمْ وَأَتْمَمْتُ عَلَيْكُمْ نِعْمَتِي وَرَضِيتُ لَكُمُ الْأِسْلامَ دِيناً} 1. وقوله تعالى: {قُلْ يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنْ كُنْتُمْ فِي شَكٍّ مِنْ دِينِي فَلا أَعْبُدُ الَّذِينَ تَعْبُدُونَ مِنْ دُونِ اللَّهِ وَلَكِنْ أَعْبُدُ اللَّهَ الَّذِي يَتَوَفَّاكُمْ} 2. وقوله تعالى: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا اتَّقُوا اللَّهَ وَآمِنُوا بِرَسُولِهِ يُؤْتِكُمْ كِفْلَيْنِ مِنْ رَحْمَتِهِ وَيَجْعَلْ لَكُمْ نُوراً تَمْشُونَ بِهِ وَيَغْفِرْ لَكُمْ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَحِيمٌ} 3.
Dan firman Allah ta’ala:
ﭿ ﭻ  ﭼ  ﭽ  ﭾ  ﭿ   ﮀ  ﮁ  ﮂ  ﮃ  ﮄ  ﮅ
“Pada hari ini telah Kusempurnakan untuk kamu agamamu, dan telah Ku-cukupkan kepadamu nikmat-Ku, dan telah Ku-ridhai Islam itu jadi agama bagimu.” (Al-Ma`idah: 3)
Dan firman Allah ta’ala:
ﭿ ﯖ  ﯗ  ﯘ  ﯙ   ﯚ              ﯛ  ﯜ  ﯝ  ﯞ  ﯟ  ﯠ  ﯡ      ﯢ  ﯣ  ﯤ  ﯥ  ﯦ  ﯧ  ﯨ  ﯩ  ﯪﯬ    ﯭ  ﯮ  ﯯ  ﯰ  ﯱ 
Katakanlah: "Hai manusia, jika kamu masih dalam keragu-raguan tentang agamaku, maka (ketahuilah) aku tidak menyembah yang kamu sembah selain Allah, tetapi aku menyembah Allah yang akan mematikan kamu dan aku telah diperintah supaya termasuk orang-orang yang beriman.(Yunus: 104)
Dan firman Allah ta’ala:
ﭿ ﮫ  ﮬ  ﮭ  ﮮ  ﮯ   ﮰ  ﮱ  ﯓ  ﯔ       ﯕ  ﯖ  ﯗ  ﯘ   ﯙ  ﯚ  ﯛ   ﯜ         ﯝ  ﯟ  ﯠ     ﯡ   ﯢ 
“Hai orang-orang yang beriman (kepada para rasul), bertakwalah kepada Allah dan berimanlah kepada Rasul-Nya, niscaya Allah memberikan rahmat-Nya kepadamu dua bagian, dan menjadikan untukmu cahaya yang dengan cahaya itu kamu dapat berjalan dan Dia mengampuni kamu. Dan Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.” (Al-Hadid: 28)

وفي الصحيح عن ابن عمر رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: "مثلكم ومثل أهل الكتابين كمثل رجل استأجر أجراء فقال: من يعمل لي من غدوة إلى نصف النهار على قيراط؟ فعملت اليهود. ثم قال: من يعمل لي من نصف النهار إلى صلاة العصر على قيراط؟ فعملت النصارى: ثم قال من يعمل من صلاة العصر إلى أن تغيب الشمس على قيراطين؟ فأنتم هم. فغضبت اليهود والنصارى وقالوا: ما لنا أكثر عملا وأقل أجرا؟ قالهل نقصتكم من حقكم شيئا؟ قالوا: لا. قال: ذلك فضلي أوتيه من أشاء" 1.
Dan di dalam Ash-Shahih  dari Ibnu ‘Umar radhiyallaahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Permisalan kalian dengan orang-orang yang diberi dua kitab sebelumnya (Taurat dan Injil) seperti seseorang yang mempekerjakan para pekerja dan berkata, “Siapa yang mau bekerja untukku dari pagi hari sampai pertengahan siang dengan imbalan satu qirath?” Maka kaum Yahudi yang mengerjakannya. Kemudian dia berkata, “Siapa yang mau bekerja untukku dari pertengahan siang sampai waktu shalat ‘Ashr dengan imbalan satu qirath?” Maka kaum Nashrani yang mengerjakannya. Kemudian dia berkata, “Siapa yang mau bekerja untukku dengan imbalan dua qirath?” Rasulullah bersabda, “Maka kalianlah mereka itu.” Kemudian orang Yahudi dan Nashrani marah dan berkata, “Bagaimana dengan kami? Kami bekerja lebih banyak tetapi imbalannya lebih sedikit?” Maka orang yang mempekerjakan mereka berkata, “Apakah aku telah mengurangi sedikit hak kalian?” Mereka berkata, “Tidak.” Dia berkata, “Itu adalah keutamaanku yang kuberikan kepada siapa saja yang aku kehendaki.”

وفيه أيضا عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "أضل الله عن الجمعة من كان قبلنا. فكان لليهود يوم السبت، وللنصارى يوم الأحد، فجاء الله بنا فهدانا ليوم الجمعة. وكذلك هم تبع لنا يوم القيامة، نحن الآخرون من أهل الدنيا والأولون 2 يوم القيامة " وفيه تعليقا عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: "أحب الدين إلى الله الحنيفية السمحة" 3 انتهى.
Di dalam ash-Shahih juga, dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu ia berkata, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Allah telah menyesatkan orang-orang sebelum kita dari hari Jum’at. Orang Yahudi, bagi mereka hari Sabtu. Adapun untuk orang Nashrani hari Ahad. Kemudian Allah mendatangkan kita dan menunjukkan hari Jum’at kepada kita. Demikian pula, mereka adalah pengikut kita pada hari kiamat. Kami adalah yang terakhir dari penduduk dunia tetapi yang pertama di hari kiamat.”
Dan di dalam ash-Shahih dengan riwayat secara mu’allaq dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau bersabda, “Agama yang paling dicintai oleh Allah adalah al-hanifiyah as-samhah (agama yang murni dan mudah).” Selesai
وعن أبي بن كعب رضي الله عنه قال: (عليكم بالسبيل والسنة، فإنه ليس من عبد على سبيل وسنة ذكر الله ففاضت عيناه من خشية الله فتمسه النار. وليس من عبد على سبيل وسنة ذكر الرحمن فاقشعر جلده من مخافة الله إلا كان كمثل شجرة يبس ورقها إلا تحاتت عنه ذنوبه كما تحات عن هذه الشجرة ورقها. وإن اقتصادا في سنة خير من اجتهاد في خلاف سبيل وسنة) .
Dari Ubay bin Ka’ab radhiyallaahu ‘anhu ia berkata, “Wajib atas kalian untuk berpegang dengan jalan ini dan as-Sunnah, karena sesungguhnya tidak ada seorang hamba pun yang berada di atas jalan dan sunnah dan ia mengingat Allah kemudian air matanya mengalir karena takut kepada Allah lantas api neraka mengenainya. Dan tidak ada seorang hamba pun yang berada di atas jalan dan sunnah dan mengingat Ar-Rahman kemudian kulitnya gemetar karena rasa takut kepada Allah melainkan ia seperti sebuah pohon yang kering daun-daunnya, tidaklah orang yang seperti ini kecuali dosa-dosanya berguguran seperti berjatuhannya dedaunan dari pohon yang kering ini. Sesungguhnya kesederhanaan dalam sunnah itu lebih baik daripada kesungguhan di atas selain jalan dan sunnah.”
وعن أبي الدرداء رضي الله عنه: "قال يا حبذا نوم الأكياس وأفطارهم كيف يغبنون 4 سهر الحمقى وصومهم. مثقال ذرة من بر مع تقوى ويقين أعظم وأفضل وأرجح من عبادة المغترين".
Dari Abu ad-Darda` radhiyallaahu ‘anhu ia berkata, “Duhai alangkah bagusnya tidur orang-orang yang cerdas dan buka mereka (dari berpuasa), bagaimana mereka tertipu dengan begadang malam para orang dungu dan puasa mereka? Sungguh, gandum seberat dzarrah yang disertai takwa dan yakin itu lebih besar, lebih utama, dan lebih berat dari pada ibadah orang-orang yang tertipu.”

__________
1 البخاري: الإجارة (2268) , والترمذي: الأمثال (2871) , وأحمد (2/6 ,2/111 ,2/121 ,2/129) .
2 نص مخطوطة عبد الرحمن الحصين -وهو الموافق لنص البخاري في باب: (الدين يسر) .
3 البخاري: الإيمان (20 ,43) والأذان (729) والجمعة (1132 ,1151) والصوم (1970 ,1987) والأدب (6101) والرقاق (6461 ,6462 ,6464 ,6465) , ومسلم: صلاة المسافرين وقصرها (741 ,746 ,761 ,782 ,783 ,785) والصيام (782) وصفة القيامة والجنة والنار (2818) , والترمذي: الصوم (736 ,768) , والنسائي: القبلة (762) وقيام الليل وتطوع النهار (1604 ,1616 ,1642) والإيمان وشرائعه (5035) , وأبو داود: الصلاة (1317 ,1368 ,1370 ,1373) والصوم (2434) , وابن ماجه: الصيام (1649) والزهد (4238) , وأحمد (6/46) , ومالك: النداء للصلاة (250 ,422) والصيام (641 ,688) .
4 من (الغبن) وهذا لفظ المخطوطات الثلاثة, وهو الموافق لنص كتاب (الزهد) للإمام أحمد بن حنبل.
باب وجوب الإسلام
وقول الله تعالى: {وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْأِسْلامِ دِيناً فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الْآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ} 12. وقوله تعالى: {إِنَّ الدِّينَ عِنْدَ اللَّهِ الْأِسْلامُ} 3. وقوله تعالى: {وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيماً فَاتَّبِعُوهُ وَلا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ} 4. قال مجاهد: السبل: البدع والشبهات.
Bab Kewajiban Berislam
Dan firman Allah ta’ala,
ﭿ ﭯ  ﭰ  ﭱ  ﭲ    ﭳ  ﭴ  ﭵ  ﭶ  ﭷ  ﭸ  ﭹ  ﭺ  ﭻ  ﭼ  
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (Ali ‘Imran: 85)
ﭿ ﭸ  ﭹ  ﭺ   ﭻ  ﭼ
Sesungguhnya agama (yang diridhai) disisi Allah hanyalah Islam.” (Ali ‘Imran: 19)
ﭿ ﭺ  ﭻ  ﭼ  ﭽ  ﭾﭿ  ﮀ  ﮁ  ﮂ   ﮃ  ﮄ  ﮅ  ﮆ  ﮈ  ﮉ  ﮊ  ﮋ   ﮌ  ﮍ 
“Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalanNya. Yang demikian itu diperintahkan Allah agar kamu bertakwa.” (Al-An’am: 153)
Mujahid berkata, “As-Subul (jalan-jalan yang dimaksud) adalah bid’ah-bid’ah dan syubhat-syubhat.”
وعن عائشة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: "من أحدث في أمرنا هذا ما ليس منه فهو رد" 5 أخرجاه، وفي لفظ: "من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد" 6.
وللبخاري عن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم "كل أمتي يدخلون الجنة إلا من أبى. قيل: ومن يأبى؟ قال: من أطاعني دخل الجنة، ومن عصاني فقد أبى" 7.
Dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Siapa saja yang membuat-buat sesuatu yang baru dalam urusan kami yang tidak termasuk darinya, maka perbuatannya itu tertolak.” HR. Al-Bukhari dan Muslim. Dalam lafazh lain, “Barang siapa beramal dengan suatu amalan yang tidak ada perintah kami di atasnya maka amalan itu tertolak.”
Dalam riwayat al-Bukhari dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu ia berkata, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Setiap umatku masuk surga kecuali orang yang enggan.” Dikatakan kepada beliau, “Siapakah orang yang enggan (masuk surga)?” Beliau bersabda, “Barang siapa menaati aku maka dia masuk surga, dan barang siapa bermaksiat (tidak taat) kepadaku maka dia telah enggan.”

__________
1 سورة آل عمران آية: 85.
2 ذكرت هذه الآية في مخطوطتي "المفتي وعبد الرحمن الحصين".
3 سورة آل عمران آية: 19.
4 سورة الأنعام آية: 153.
5 البخاري: الصلح (2697) , ومسلم: الأقضية (1718) , وأبو داود: السنة (4606) , وابن ماجه: المقدمة (14) , وأحمد (6/73 ,6/146 ,6/180 ,6/240 ,6/256 ,6/270) .
6 البخاري: الصلح (2697) , ومسلم: الأقضية (1718) , وأبو داود: السنة (4606) , وابن ماجه: المقدمة (14) , وأحمد (6/73 ,6/146 ,6/180 ,6/240 ,6/256 ,6/270) .
7 البخاري: الاعتصام بالكتاب والسنة (7280) , وأحمد (2/361) .
وفي الصحيح عن ابن عباس رضي الله عنهما أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: "أبغض الناس إلى الله ثلاثة: ملحد في الحرم، ومبتغ في الإسلام سنة جاهلية، ومطلب دم امرئ مسلم بغير حق ليهريق دمه" 1 رواه البخاري. (قال ابن تيمية: قوله: سنة جاهلية) 2 يندرج فيها كل جاهلية مطلقة أو مقيدة، أي في شخص دون شخص كتابية أو وثنية أو غيرهما، من كل مخالفة لما جاء به المرسلون.
Dalam ash-Shahih dari Ibnu ‘Abbas radhiyallaahu ‘anhuma bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Orang-orang yang paling dimurkai Allah ada tiga: orang yang berbuat pelanggaran di tanah haram, orang yang mencari-cari di dalam Islam ini perbuatan umat jahiliyah, dan orang yang menuntut darah seorang muslim tanpa hak untuk menumpahkan darahnya.” HR. Al-Bukhari.
Ibnu Taimiyyah berkata, “Sabda beliau سنة جاهليةtermasuk di dalamnya setiap perbuatan jahil secara mutlak maupun terbatas, yakni pada seseorang saja bukan pada selainnya, ahlul kitab maupun penyembah berhala, ataupun yang selain keduanya, dari setiap penyelisihan terhadap perkara yang dibawa para rasul.”

وفي الصحيح عن حذيفة رضي الله عنه قال: "يا معشر القراء استقيموا، فقد سبقتم سبقا بعيدا, فإن أخذتم يمينا وشمالا لقد ضللتم ضلالا بعيدا".
Dalam ash-Shahih dari Hudzaifah radhiyallaahu ‘anhu ia berkata, “Wahai para pembaca (Al-Qur`an) tetaplah kalian istiqamah sungguh kalin telah mendahului dengan jarak yang jauh. Jika kalian mengambil jalan ke kanan dan ke kiri maka kalian telah tersesat dengan kesesatan yang jauh.”

وعن محمد بن وضاح أنه 3 كان يدخل المسجد، فيقف على الحلق فيقول: فذكره، وقال أنبأنا ابن عيينة عن مجالد 4 عن الشعبي عن مسروق قال: قال عبد الله يعني ابن مسعود: (ليس عام إلا والذي بعده شر منه. لا أقول عام أمطر من عام، ولا عام أخصب من عام، ولا أمير خير من أمير لكن ذهاب علمائكم وخياركم، ثم يحدث أقوام يقيسون الأمور، بآرائهم فيهدم الإسلام ويثلم 5.
Dari Muhammad bin Wadhdhah bahwa dulu ia memasuki sebuah masjid. Kemudian dia berdiri di antara halaqah-halaqah dan berkata sesuatu, kemudian ia menyebutkannya. Ia berkata, “Ibnu ‘Uyainah telah mengabarkan kepada kami dari Mujalid dari Asy-Sya’bi dari Masruq ia berkata, “Abdullah (yakni Ibnu Mas’ud) telah berkata, “Tidak akan ada suatu tahun melainkan tahun setelahnya lebih buruk darinya. Aku tidak mengatakan bahwa tahun itu lebih banyak hujannya daripada tahun yang lain, tidak pula satu tahun lebih subur dari tahun yang lain, tidak pula pemerintah tahun itu lebih baik dari pemerintah di tahun setelahnya. Akan tetapi kepergian para ulama dan orang-orang baik kalian. Kemudian datang setelahnya orang-orang yang melakukan qiyas pada setiap perkara dengan pemikiran mereka. Maka Islam menjadi runtuh dan pecah.”

__________
1 البخاري: الديات (6882) .
2 الزيادة التي بين القوسين وردت في مخطوطتي المفتي والحصين.
3 زيادة (أنه) في مخطوطة عبد الرحمن الحصين والضمير عائد على حذيفة.
4 مجالد بن سعيد (باللام) كما هو نص كتاب البدع والنهي عنها لابن وضاح.
5 هذا نص الأثر في كتاب البدع والنهي عنها لابن وضاح.
باب تفسير الإسلام
وقول الله تعالى: {فَإِنْ حَاجُّوكَ فَقُلْ أَسْلَمْتُ وَجْهِيَ لِلَّهِ وَمَنِ اتَّبَعَنِ} 1.
وفي الصحيح عن عمر بن الخطاب رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: "الإسلام أن تشهد أن لا إله إلا الله وأن محمدا رسول الله، وتقيم الصلاة، وتؤتي الزكاة، وتصوم رمضان، وتحج البيت إن استطعت إليه سبيلا" 2. وفيه عن أبي هريرة رضي الله عنه مرفوعا: "المسلم من سلم المسلمون من لسانه ويده" 3.
Bab Tafsir Islam
Dan firman Allah ta’ala,
ﭿ ﮕ  ﮖ  ﮗ  ﮘ    ﮙ  ﮚ  ﮛ  ﮜ
“Kemudian jika mereka mendebat kamu (tentang kebenaran Islam), maka katakanlah: "Aku menyerahkan diriku kepada Allah dan (demikian pula) orang-orang yang mengikutiku." (Ali ‘Imran: 20)
Dalam ash-Shahih dari ‘Umar bin al-Khaththab radhiyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Islam adalah engkau bersaksi bahwa tidak ada yang berhak diibadahi kecuali Allah dan bersaksi bahwa Muhammad adalah utusan Allah, engkau menegakkan shalat, engkau menunaikan zakat, berpuasa Ramadhan, dan berhaji ke Baitullah jika engkau mampu menempuh jalannya.”
Dalam ash-Shahih dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu secara marfu’, “Seorang muslim adalah seseorang di mana kaum muslimin selamat dari lisan dan tangannya.”

وعن بهز بن حكيم عن أبيه عن جده أنه سأل رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الإسلام فقال: "أن تسلم قلبك لله، وأن تولي وجهك إلى الله، وأن تصلي الصلاة المكتوبة وتؤدي الزكاة المفروضة" رواه أحمد.
وعن أبي قلابة عن رجل من أهل الشام عن أبيه أنه سأل رسول الله صلى الله عليه وسلم: ما الإسلام؟ قال: "أن تسلم قلبك لله، ويسلم المسلمون من لسانك ويدك. قال: أي الإسلام أفضل؟ قال: الإيمان. قال: وما الإيمان؟ قال: أن تؤمن بالله وملائكته وكتبه ورسله والبعث بعد الموت " 4.
Dari Bahz bin Hakim dari ayahnya dari kakeknya bahwa ia bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang Islam maka beliau menjawab, “Engkau menundukkan hatimu kepada Allah, engkau arahkan wajahmu kepada Allah, engkau mengerjakan shalat wajib, dan engkau tunaikan zakat yang wajib.” HR. Ahmad.
Dari Abu Qilabah dari seorang laki-laki penduduk Syam, dari ayahnya bahwa ia bertanya kepada Rasulullah n, “Apakah Islam itu?” Beliau menjawab, “Engkau menundukkan hatimu kepada Allah dan kaum muslimin selamat dari lisan dan tanganmu.” Ia bertanya, “Islam manakah yang paling utama?” Beliau menjawab, “Iman.” Ia bertanya, “Apakah iman itu?” Beliau menjawab, “Engkau beriman kepada Allah, para malaikat-Nya, kitab-kitab-Nya, rasul-rasul-Nya, dan kebangkitan setelah kematian.”

__________
1 سورة آل عمران آية: 20.
2 مسلم: الإيمان (8) , والترمذي: الإيمان (2610) , والنسائي: الإيمان وشرائعه (4990) , وأبو داود: السنة (4695) , وابن ماجه: المقدمة (63) , وأحمد (1/27 ,1/51 ,1/52) .
3 البخاري: الإيمان (10) , ومسلم: الإيمان (40) , والنسائي: الإيمان وشرائعه (4996) , وأبو داود: الجهاد (2481) , وأحمد (2/159 ,2/162 ,2/187 ,2/191 ,2/192 ,2/193 ,2/194 ,2/205 ,2/209 ,2/212 ,2/215 ,2/224) , والدارمي: الرقاق (2716) .
4 أحمد (4/114) .
باب قوله تعالى {وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الأِسْلامِ دِيناً فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ} 1
Bab Firman Allah ta’ala ﭿ ﭯ  ﭰ  ﭱ  ﭲ    ﭳ  ﭴ  ﭵ  ﭶ 
وعن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "تجيء الأعمال يوم القيامة، فتجيء الصلاة فتقول: يا رب أنا الصلاة. فيقول: إنك على خير. ثم تجيء الصدقة فتقول: يا رب أنا الصدقة. فيقول: إنك على خير. ثم يجيء الصيام فيقول: يا رب أنا الصيام. فيقول: إنك على خير. ثم تجيء الأعمال على ذلك، فيقول: إنك على خير. ثم يجيء الإسلام فيقول: يا رب أنت السلام، وأنا الإسلام. فيقول: إنك على خير، بك اليوم آخذ، وبك أعطي. قال الله تعالى في كتابه: {وَمَنْ يَبْتَغِ غَيْرَ الْأِسْلامِ دِيناً فَلَنْ يُقْبَلَ مِنْهُ وَهُوَ فِي الآخِرَةِ مِنَ الْخَاسِرِينَ} 2 رواه أحمد.
Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu ia berkata, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Seluruh amalan akan datang pada hari kiamat. Shalat datang dan berkata, ‘Wahai Rabb-ku, aku adalah shalat.’ Maka Allah berfirman, ‘Sesungguhnya engkau di atas kebaikan.’ Kemudian shadaqah datang dan berkata, ‘Wahai Rabb-ku, aku adalah shadaqah.’ Maka Allah berfirman, ‘Sesungguhnya engkau di atas kebaikan.’ Kemudian puasa datang dan berkata, ‘Wahai Rabb-ku, aku adalah puasa.’ Maka Allah berfirman, ‘Sesungguhnya engkau di atas kebaikan.’ Kemudian semua amalan datang di atas yang demikian dan Allah berfirman, ‘Sesungguhnya engkau di atas kebaikan.’ Kemudian Islam datang dan berkata, ‘Wahai Rabb-ku, Engkau adalah As-Salam dan aku adalah Al-Islam.’ Maka Allah berfirman, ‘Sesungguhnya engkau di atas kebaikan. Denganmu lah aku mengambil dan denganmu aku memberi.’ Allah ta’ala berfirman,
ﭿ ﭯ  ﭰ  ﭱ  ﭲ    ﭳ  ﭴ  ﭵ  ﭶ  ﭷ  ﭸ  ﭹ  ﭺ  ﭻ  ﭼ  
“Barangsiapa mencari agama selain agama Islam, maka sekali-kali tidaklah akan diterima (agama itu)daripadanya, dan dia di akhirat termasuk orang-orang yang rugi.” (Ali ‘Imran: 85)

وفي الصحيح عن عائشة رضي الله عنها أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: "من عمل عملا ليس عليه أمرنا فهو رد" 3 رواه أحمد.
Dalam ash-Shahih dari ‘Aisyah radhiyallaahu ‘anha bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa beramal dengan suatu amalan yang tidak ada padanya perintah kami maka amalan itu tertolak.” HR. Ahmad.

باب وجوب الاستغناء بمتابعته، يعني القرآن 1
وقول الله تعالى: {وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَاناً لِكُلِّ شَيْءٍ} 2. روى النسائي: "عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه رأى في يد عمر بن الخطاب رضي الله عنه ورقة من التوراة فقال: أمتهوكون يا ابن الخطاب؟ لقد جئتكم بها بيضاء نقية. لو كان موسى حيا واتبعتموه وتركتموني، ضللتم" 3 وفي رواية: "لو كان موسى حيا ما وسعه إلا اتباعي. فقال عمر: رضيت بالله ربا، وبالإسلام دينا، وبمحمد نبيا".
Bab Kewajiban Mencukupkan Diri dengan Mengikutinya (Al-Qur`an)
Dan firman Allah ta’ala,
ﭿ ﭯ  ﭰ  ﭱ  ﭲ  ﭳ  ﭴ 
“Dan Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu.” (An-Nahl: 89)
An-Nasa`i meriwayatkan, dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bahwa beliau melihat di tangan ‘Umar ada sebuah kertas dari Taurat dan beliau bersabda, “Apakah engkau termasuk orang yang bingung wahai Ibnu al-Khaththab?” Sungguh aku telah datang dengannya dalam keadaan putih bersih. Seandainya Musa masih hidup dan kalian mengikutinya dan meninggalkan aku maka kalian telah tersesat.” Dalam riwayat yang lain, “Seandainya Musa masih hidup maka tidak akan melegakannya kecuali dengan mengikutiku.” Umar berkata, “Aku ridha Allah sebagai Rabb-ku, Islam sebagai agamaku, dan aku ridha Muhammad sebagai nabiku.”

__________
1 هكذا ورد في مخطوطة الشيخ محمد بن عبد اللطيف وفي مخطوطة عبد الرحمن الحصين (وجوب الاستغناء بمتابعة الكتاب عن كل ما سواه) وفي مخطوطة المفتي "وجوب الاستغناء بمتابعته عن كل ما سواه".
2 سورة النحل آية: 89.
3 أحمد (3/387) .
باب ما جاء في الخروج عن دعوى الإسلام
وقوله تعالى: {هُوَ سَمَّاكُمُ الْمُسْلِمِينَ مِنْ قَبْلُ وَفِي هَذَا} 1.
عن الحارث الأشعري رضي الله عنه عن النبي صلى الله عليه وسلم أنه قال: "آمركم بخمس الله أمرني بهن: السمع، والطاعة، والجهاد والهجرة، والجماعة. فإنه من فارق الجماعة قيد شبر فقد خلع ربقة الإسلام من عنقه، إلا أن يراجع. ومن دعا بدعوى الجاهلية فإنه من جثى جهنم. فقال رجل يا رسول الله: وإن صلى وصام؟ قال: وإن صلى وصام. فادعوا بدعوى الله الذي سماكم المسلمين والمؤمنين عباد الله" 2 رواه أحمد والترمذي وقال: حديث حسن صحيح.
Bab tentang Keluar dari Seruan Islam
Dan firman Allah ta’ala,
ﭿ ﯗ  ﯘ   ﯙ  ﯚ  ﯛ  ﯜ  ﯝ 
“Dia (Allah) telah menamai kamu sekalian orang-orang muslim dari dahulu, dan (begitu pula) dalam (Al Quran) ini.” (Al-Hajj: 78)
وفي الصحيح: "من فارق الجماعة شبرا فميتته جاهلية" 3 وفيه: "أبدعوى الجاهلية وأنا بين أظهركم؟ " قال أبو العباس كل ما خرج عن دعوى الإسلام والقرآن من نسب أو بلد أو جنس أو مذهب أو طريقة فهو من عزاء الجاهلية، بل لما اختصم مهاجري وأنصاري فقال المهاجري: يا للمهاجرين! وقال الأنصاري: يا للأنصار! قال صلى الله عليه وسلم: أبدعوى الجاهلية وأنا بين أظهركم؟ وغضب لذلك غضبا شديدا انتهى كلامه.
Dalam ash-Shahih, “Barang siapa memisahkan diri dari jama’ah sejauh sejengkal saja maka matinya adalah jahiliah.” Dan di dalam ash-Shahih pula, “Apakah (kalian menyeru) dengan seruan jahiliah dan aku ada di antara kalian?”
Abul ‘Abbas berkata, “Setiap yang keluar dari seruan Islam dan Al-Qur`an dan beralih kepada seruan keturunan, negara, jenis, madzhab, atau thariqah maka dia termasuk pendukung seruan jahiliah. Bahkan ketika seorang dari kaum Muhajirin dan seorang dari kaum Anshar berdebat, orang dari Muhajirin itu berkata, “Wahai orang-orang Muhajirin!” Dan orang dari Anshar itu berkata, “Wahai orang-orang Anshar!” Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Apakah (kalian menyeru) dengan seruan jahiliah sementara aku berada di antara kalian?” Beliau sangat marah karena hal ini. Selesai ucapan beliau.
__________
1 سورة الحج آية: 78.
2 أحمد (5/344) .
3 صحيح البخاري: كتاب الفتن (7054) , وصحيح مسلم: كتاب الإمارة (1849) , وسنن أبي داود: كتاب السنة (4758) , ومسند أحمد (5/180) .
باب وجوب الدخول في الإسلام كله وترك ما سواه
وقول الله تعالى: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا ادْخُلُوا فِي السِّلْمِ كَافَّةً} 1. وقوله تعالى {أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ يَزْعُمُونَ أَنَّهُمْ آمَنُوا بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ} 2. وقوله تعالى: {إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعاً لَسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ} . قال ابن عباس رضي الله عنه في قوله تعالى: {يَوْمَ تَبْيَضُّ وُجُوهٌ وَتَسْوَدُّ وُجُوهٌ} تبيض وجوه أهل السنة والائتلاف وتسود وجوه أهل البدعة والاختلاف.
Bab Kewajiban Masuk ke dalam Islam secara Menyeluruh dan Meninggalkan yang selainnya
Dan firman Allah ta’ala,
ﭿ ﮭ  ﮮ  ﮯ  ﮰ   ﮱ  ﯓ    ﯔ 
“Hai orang-orang yang beriman, masuklah kamu ke dalam Islam keseluruhan.” (Al-Baqarah: 208)
Dan firman Allah ta’ala,
ﭿ ﭑ  ﭒ  ﭓ  ﭔ  ﭕ  ﭖ  ﭗ  ﭘ  ﭙ  ﭚ         ﭛ  ﭜ  ﭝ  ﭞ 
“Apakah kamu tidak memperhatikan orang-orang yang mengaku dirinya telah beriman kepada apa yang diturunkan kepadamu dan kepada apa yang diturunkan sebelum kamu?” (An-Nisa`: 60)
Dan firman Allah ta’ala,
ﭿ ﭹ  ﭺ  ﭻ  ﭼ  ﭽ  ﭾ  ﭿ     ﮀ  ﮁ  ﮂ
“Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agama-Nya dan mereka menjadi bergolongan, tidak ada sedikitpun tanggung jawabmu kepada mereka.” (Al-An’am: 159)
Ibnu ‘Abbas berkata tentang firman Allah ta’ala,
ﭿ ﯗ  ﯘ  ﯙ  ﯚ    ﯛ
“Pada hari yang di waktu itu ada muka yang putih berseri, dan ada pula muka yang hitam muram.” (Ali ‘Imran: 106)
“Menjadi putih berseri wajah orang-orang yang berpegang dengan sunnah dan persatuan, menjadi hitam wajah orang-orang penyeru bid’ah dan perselisihan.”

عن عبد الله بن عمرو رضي الله عنهم قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "ليأتين على أمتي ما أتى على بني إسرائيل حذو النعل بالنعل، حتى إن كان منهم من أتى أمه علانية كان في أمتي من يصنع ذلك. وإن بني إسرائيل افترقت على اثنتين وسبعين ملة، وتفترق هذه الأمة على ثلاث وسبعين فرقة، كلهم في النار إلا ملة واحدة. قالوا: من هي يا رسولالله؟ قال ما أنا عليه وأصحابي" 1.
Dari ‘Abdullah bin ‘Amr radhiyallaahu ‘anhum ia berkata, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh pasti akan datang suatu perkara kepada umatku sebagaimana perkara itu telah datang kepada Bani Israil sebagaimana sandal mengikuti sandal yang lain. Sampai-sampai jika ada salah seorang dari Bani Israil yang mendatangi ibunya dengan terang-terangan niscaya akan ada dari umatku yang melakukan hal demikian. Sesungguhnya Bani Israil telah terpecah menjagi 72 golongan, dan umat ini akan terpecah menjadi 73 pecahan. Mereka semua ada di dalam neraka kecuali satu saja.” Para sahabat bertanya, “Siapa satu golongan ini wahai Rasulullah?” Beliau menjawab, “Yang aku berada di atasnya dan para sahabatku.”

وليتأمل المؤمن الذي يرجو لقاء الله كلام الصادق الصدوق في هذا المقام، خصوصا قوله: (ما أنا عليه وأصحابي) 2. يا لها من موعظة لو وافقت من القلوب حياة! رواه الترمذي. ورواه أيضا من حديث أبي هريرة وصححه، لكن ليس فيه ذكر النار، وهو في حديث معاوية (عند) 3 أحمد وأبي داود وفيه: "أنه سيخرج من أمتي قوم تتجارى بهم الأهواء كما يتجارى الكَلَب بصاحبه، فلا يبقى منه عرق ولا مفصل إلا دخله" وتقدم قوله: "ومبتغ في الإسلام سنة جاهلية" 4.
Hendaknya setiap mukmin yang mengharap bertemu dengan Allah memerhatikan ucapan Ash-Shadiq Al-Mashduq pada tempat ini. Khususnya pada ucapan beliau shallallaahu ‘alaihi wa sallam , (ما أنا عليه وأصحابي)
Duhai betapa ucapan ini menjadi nasihat bagi hati yang hidup. HR. At-Tirmidzi.
Dan at-Tirmidzi juga meriwayatkan pula dari hadits Abu Hurairah dan ia menshahihkannya tetapi tidak ada penyebutan kata an-Naar, yaitu di hadits Mu’awiyah yang diriwayatkan oleh Ahmad dan Abu Dawud. Dan di dalamnya terdapat lafazh:
أنه سيخرج من أمتي قوم تتجارى بهم الأهواء كما يتجارى الكَلَب بصاحبه، فلا يبقى منه عرق ولا مفصل إلا دخله
“Sesungguhnya akan muncul di antara umatku nanti suatu kaum yang hawa nafsu itu mengalir di tubuh-tubuh mereka sebagaimana mengalirnya penyakit anjing gila pada pengidapnya. Sehingga tidak tersisa darinya otot maupun sendi melainkan hawa nafsu telah memasukinya.”
__________
1 الترمذي: الإيمان (2641) .
2 قوله: "وليتأمل" إلى "وأصحابي". في مخطوطة المفتي وكذا "الحصين".
3 ما بين القوسين اعتمدنا في نقله على نسخة "الحصين".
4 صحيح البخاري: كتاب الديات (6882) .
باب ما جاء أن البدعة أشد من الكبائر
لقوله (: {إِنَّ اللَّهَ لا يَغْفِرُ أَنْ يُشْرَكَ بِهِ وَيَغْفِرُ مَا دُونَ ذَلِكَ لِمَنْ يَشَاءُ} 1. وقوله: {فَمَنْ أَظْلَمُ مِمَّنِ افْتَرَى عَلَى اللَّهِ كَذِباً لِيُضِلَّ النَّاسَ بِغَيْرِ عِلْمٍ} .
وقوله تعالى: {لِيَحْمِلُوا أَوْزَارَهُمْ كَامِلَةً يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَمِنْ أَوْزَارِ الَّذِينَ يُضِلُّونَهُمْ بِغَيْرِ عِلْمٍ أَلا سَاءَ مَا يَزِرُونَ} 2.
Bab Penjelasan bahwa Bid’ah itu Lebih Besar daripada Kaba`ir (Dosa-dosa Besar)
Dan firman Allah ta’ala,
ﭿ ﮢ  ﮣ  ﮤ  ﮥ   ﮦ  ﮧ  ﮨ    ﮩ  ﮪ  ﮫ   ﮬ  ﮭ  ﮮ
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.” (An-Nisa`: 48)
Dan firman Allah ta’ala,
ﭿ ﮆ   ﮇ  ﮈ  ﮉ  ﮊ  ﮋ  ﮌ  ﮍ  ﮎ  ﮏ      ﮐ
“Maka siapakah yang lebih zalim daripada orang-orang yang membuat-buat dusta terhadap Allah untuk menyesatkan manusia tanpa pengetahuan ?” (Al-An’am: 144)
Dan firman Allah ta’ala,
ﭿ ﯛ  ﯜ  ﯝ               ﯞ  ﯟ  ﯡ  ﯢ  ﯣ  ﯤ  ﯥ  ﯦ  ﯨ    ﯩ  ﯪ  ﯫ  ﯬ 
“(ucapan mereka) menyebabkan mereka memikul dosa-dosanya dengan sepenuh-penuhnya pada hari kiamat, dan sebahagian dosa-dosa orang yang mereka sesatkan yang tidak mengetahui sedikitpun (bahwa mereka disesatkan). Ingatlah, amat buruklah dosa yang mereka pikul itu.” (An-Nahl: 25)
وفي الصحيح أنه صلى الله عليه وسلم قال في الخوارج: "أينما لقيتموهم فاقتلوهم" 3.
وفيه أنه نهى عن قتل أمراء الجور ما صلوا.
Dalam ash-Shahih bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda tentang kaum Khawarij, “Di mana saja kalian temui mereka, maka bunuhlah mereka.” Dan di dalam ash-Shahih pula, beliau melarang dari membunuh para penguasa yang jahat selama mereka tetap mendirikan shalat.
عن جرير بن عبد الله رضي الله عنه أن رجلا تصدق بصدقة ثم تتابع الناس فقال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "من سنّ في الإسلام سنة حسنة فله أجرها وأجر من عمل بها من بعده من غير أن ينقص منأجورهم شيء، ومن سن في الإسلام سنة سيئة كان عليه وزرها ووزر من عمل بها من غير أن ينقص من أوزارهم شيء" 1 رواه مسلم.
Dari Jarir bin ‘Abdullah radhiyallaahu ‘anhu bahwa ada seorang laki-laki bersedekah dengan sesuatu kemudian orang-orang yang lain mengikutinya bersedekah. Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barang siapa melakukan perbuatan yang baik dalam Islam maka ia mendapat pahala dan pahala orang yang beramal dengannya setelah dia tanpa mengurangi pahala mereka sedikit pun. Dan barang siapa melakukan perbuatan buruk dalam Islam, maka ia mendapat dosanya dan dosa orang-orang yang beramal dengannya tanpa mengurangi dosa-dosa mereka sedikit pun.” HR. Muslim

وله مثله 2 من حديث أبي هريرة ولفظه: "من دعا إلى هدى، ثم قال ومن دعا إلى ضلالة" 3.
Dalam riwayat Muslim juga semisal di atas, dari hadits Abu Hurairah dengan lafaz:
“Barang siapa mengajak kepada petunjuk,” kemudian beliau bersabda, “dan barang siapa mengajak kepada kesesatan.”

__________
1 مسلم: الزكاة (1017) , والترمذي: العلم (2675) , والنسائي: الزكاة (2554) , وابن ماجه: المقدمة (203) , وأحمد (4/357 ,4/358 ,4/360 ,4/362) , والدارمي: المقدمة (512 ,514) .
2 زيادة لفظ (مثله) في مخطوطة "الحصين".
3 مسلم: العلم (2674) , والترمذي: العلم (2674) , وأبو داود: السنة (4609) , وأحمد (2/397) , والدارمي: المقدمة (513) .
باب ما جاء أن الله احتجز التوبة على صاحب البدعة
هذا مروي من حديث أنس ومن مراسيل الحسن. وذكر ابن وضاح عن أيوب قال: كان عندنا رجل يرى رأيا فتركه، فأتيت محمد بن سيرين فقلت أشعرت أن فلانا ترك رأيه؟ قال: انظر إلى ماذا يتحول؟ إن آخر الحديث أشد عليهم من أوله: "يمرقون من الإسلام كما يمرق السهم من الرمية ثم لا يعودون إليه 1". وسئل أحمد بن حنبل عن معنى ذلك فقال: لا يوفق للتوبة.
Bab tentang Pembahasan Bahwa Allah Menahan Taubat atas Penyeru Bid’ah
Hal ini diriwayatkan dari hadits Anas dan dari hadits-hadits mursal al-Hasan. Ibnu Wadhdhah menyebutkan dari Ayyub ia berkata, “Dahulu di sisi kami ada seorang laki-laki yang memiliki suatu keyakinan kemudian ia meninggalkannya. Kemudian aku mendatangi Muhammad bin Sirin dan aku katakan kepadanya, “Apakah engkau mengetahui bahwa fulan meninggalkan keyakinannya?” Ia menjawab, “Lihatlah ke mana ia akan berpindah. Karena sesungguhnya akhir dari hadits ini lebih keras bagi mereka daripada bagian awalnya:
يمرقون من الإسلام كما يمرق السهم من الرمية ثم لا يعودون إليه
“Mereka melesat dari Islam sebagaimana anak panah melesat dari binatang buruan kemudian tidak kembali kepadanya.”
Ahmad bin Hanbal ditanya tentang maknanya, ia menjawab, “Ia tidak diberi taufik untuk bertaubat.”

__________
1 اعتمد في تصحيح هذا الأثر على مخطوطة "المفتي".
باب قول الله تعالى: {يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لِمَ تُحَاجُّونَ فِي إِبْرَاهِيمَ}
قول الله تعالى: {يَا أَهْلَ الْكِتَابِ لِمَ تُحَاجُّونَ فِي إِبْرَاهِيمَ وَمَا أُنْزِلَتِ التَّوْرَاةُ وَالْأِنْجِيلُ إِلاَّ مِنْ بَعْدِهِ} 1 - إلى قوله -: {وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِين} 2. وقوله: {وَمَنْ يَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ إِبْرَاهِيمَ إِلَّا مَنْ سَفِهَ نَفْسَهُ وَلَقَدِ اصْطَفَيْنَاهُ فِي الدُّنْيَا وَإِنَّهُ فِي الآخِرَةِ لَمِنَ الصَّالِحِينَ} 3.
Bab Firman Allah,
ﭿ ﮋ  ﮌ  ﮍ  ﮎ  ﮏ     ﮐ 
“Hai Ahli Kitab, mengapa kamu bantah membantahtentang hal Ibrahim.” (Ali ‘Imran: 65)
Dan firman Allah ta’ala,
ﭿ ﮋ  ﮌ  ﮍ  ﮎ  ﮏ     ﮐ  ﮑ  ﮒ  ﮓ  ﮔ  ﮕ  ﮖ  ﮗ
“Hai Ahli Kitab, mengapa kamu bantah membantahtentang hal Ibrahim, padahal Taurat dan Injil tidak diturunkan melainkan sesudah Ibrahim.” (Ali ‘Imran: 65)
Dan firman Allah ta’ala,
ﭿ ﭞ  ﭟ       ﭠ  ﭡ  
“Dan bukanlah dia (Ibrahim) dari golongan orang musyrik." (Al-Baqarah: 135)
ﭿ ﮆ  ﮇ      ﮈ                  ﮉ  ﮊ   ﮋ    ﮌ  ﮍ  ﮎ  ﮐ  ﮑ  ﮒ  ﮓ   ﮕ  ﮖ  ﮗ  ﮘ  ﮙ  ﮚ 
“Dan tidak ada yang benci kepada agama Ibrahim, melainkan orang yang memperbodoh dirinya sendiri, dan sungguh Kami telah memilihnyadi dunia dan sesungguhnya dia di akhirat benar-benar termasuk orang-orang yang saleh.” (Al-Baqarah: 130)

وفيه حديث الخوارج وقد تقدم، وفيه4، أنه صلى الله عليه وسلم قال: "إن آل أبي فلان ليسوا لي بأولياء، إنما أوليائي المتقون" 5 وفيه أيضا عن أنس: "أن رسول الله صلى الله عليه وسلم ذكر له أن بعض الصحابة قال: أما أنا فلا آكل اللحم، وقال الآخر: أما أنا فأقوم ولا أنام وقال الآخر; أما أنا فلا أتزوج النساء. وقال الآخر: أما أنا فأصوم ولا أفطر فقال صلى الله عليه وسلم: لكنني أقوم وأنام وأصوم وأفطر، وأتزوج النساء، وآكل اللحم فمن رغب عن سنتي فليس مني" فتأمل إذا كان بعض الصحابة أراد التبتل للعبادة قيل فيه هذا الكلام الغليظ وسمي فعله رغوبا عن السنة، فما ظنك بغير هذا من البدع، وما ظنك بغير الصحابة؟
Dan tentang hal ini dalam hadits Khawarij sebagaimana telah berlalu. Dan di dalamnya, Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya keluarga Abu Fulan tidak menjadi wali-waliku, hanya saja para waliku adalah orang-orang yang bertakwa.”
Dan di dalamnya pula dari hadits Anas bahwa Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam menyebutkan kepadanya bahwa sebagian sahabat berkata, “Adapun aku maka aku tidak akan makan daging.” Yang lainnya berkata, “Aku akan shalat malam dan tidak akan tidur.” Yang lain lagi berkata, “Adapun aku maka aku tidak akan menikahi wanita.” Yang lain berkata, “Adapun aku maka aku akan berpuasa dan tidak akan berbuka.” Maka Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Tetapi aku shalat malam dan aku juga tidur, aku berpuasa dan aku berbuka, aku menikahi wanita, dan aku makan daging. Barang siapa membenci sunnahku maka dia tidak termasuk dariku.”
Maka perhatikanlah, jika dahulu sebagian sahabat ingin hidup membujang untuk beribadah maka disebutkan padanya ucapan yang tegas ini, dan perbuatannya dinamai sebagai bentuk benci terhadap sunnah, maka bagaimana pendapatmu dengan yang selain dari ini yang berupa bid’ah. Dan bagaimana pula pendapatmu jika yang melakukannya selain sahabat?

__________
1 سورة آل عمران آية: 65.
2 سورة البقرة آية: 135.
3 سورة البقرة آية: 130.
4 زيدت "الواو" ليستقيم المعنى.
5 مسند أحمد (4/203) .
باب قول الله تعالى: {فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفًا}
قول الله تعالى: {فَأَقِمْ وَجْهَكَ لِلدِّينِ حَنِيفاً فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا لا تَبْدِيلَ لِخَلْقِ اللَّهِ ذَلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لا يَعْلَمُونَ} 1.
وقوله تعالى: {وَوَصَّى بِهَا إِبْرَاهِيمُ بَنِيهِ وَيَعْقُوبُ يَا بَنِيَّ إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَى لَكُمُ الدِّينَ فَلا تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ} 2 وقوله: {ثُمَّ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ أَنِ اتَّبِعْ مِلَّةَ إِبْرَاهِيمَ حَنِيفاً وَمَا كَانَ مِنَ الْمُشْرِكِينَ} 3.
Bab Firman Allah,
ﭿ ﯔ  ﯕ  ﯖ       ﯗ
Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah.” (Ar-Rum: 30)
Dan firman Allah ta’ala,
ﭿ ﯔ  ﯕ  ﯖ       ﯗ  ﯙ  ﯚ  ﯛ   ﯜ  ﯝ  ﯞ  ﯠ  ﯡ  ﯢ    ﯣ  ﯥ  ﯦ  ﯧ  ﯨ  ﯩ  ﯪ             ﯫ  ﯬ  ﯭ 
“Maka hadapkanlah wajahmu dengan lurus kepada agama Allah; (tetaplah atas) fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu. Tidak ada peubahan pada fitrah Allah. (Itulah) agama yang lurus; tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.” (Ar-Rum: 30)
Dan firman Allah ta’ala,
ﭿ ﮦ  ﮧ    ﮨ   ﮩ   ﮪ  ﮫ  ﮬ  ﮭ  ﮮ  ﮯ  ﮰ  ﮱ  ﯓ  ﯔ      ﯕ  ﯖ  ﯗ 
“Dan Ibrahim telah mewasiatkan ucapan itu kepada anak-anaknya, demikian pula Ya'qub. (Ibrahim berkata): "Hai anak-anakku! Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam.” (Al-Baqarah: 132)
Dan firman Allah ta’ala,
ﭿ ﮅ  ﮆ  ﮇ     ﮈ  ﮉ  ﮊ  ﮋ        ﮌ  ﮎ  ﮏ       ﮐ  ﮑ  ﮒ 
“Kemudian Kami wahyukan kepadamu (Muhammad): "Ikutilah agama Ibrahim seorang yang hanif" dan bukanlah dia termasuk orang-orang yang mempersekutukan Tuhan.” (An-Nahl: 123)


وعن ابن مسعود رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: "إن لكل نبي ولاة من النبيين، وأنا وليي منهم أبي إبراهيم وخليل ربي. ثم قرأ: {إِنَّ أَوْلَى النَّاسِ بِإِبْرَاهِيمَ لَلَّذِينَ اتَّبَعُوهُ وَهَذَا النَّبِيُّ وَالَّذِينَ آمَنُوا وَاللَّهُ وَلِيُّ الْمُؤْمِنِينَ} 4 رواه الترمذي.
وعن أبي هريرة رضي الله عنه قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "إن الله لا ينظر إلى أجسامكم، ولا إلى أموالكم، ولكن ينظر إلى قلوبكم وأعمالكم" 5.
Dan dari Ibnu Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah bersabda, “Sesungguhnya setiap nabi memiliki para wali dari kalangan para nabi. Adapun aku, maka waliku dari mereka adalah ayahku, Ibrahim dan ia adalah kekasih Rabb-ku.” Kemudian beliau membaca:
ﭿ ﯡ  ﯢ  ﯣ     ﯤ  ﯥ  ﯦ  ﯧ  ﯨ  ﯩ  ﯪ  ﯬ  ﯭ    ﯮ  ﯯ 
“Sesungguhnya orang yang paling dekat kepada Ibrahim ialah orang-orang yang mengikutinya dan Nabi ini (Muhammad), beserta orang-orang yang beriman (kepada Muhammad), dan Allah adalah Pelindung semua orang-orang yang beriman.” (Ali ‘Imran: 68) HR. at-Tirmidzi.
Dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu ia berkata, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sesungguhnya Allah tidak melihat kepada jasad-jasad dan harta-harta kalian, tetapi Allah melihat kepada hati-hati dan amal-amal kalian.” HR. Muslim.

__________
1 سورة الروم آية: 30.
2 سورة البقرة آية: 132.
3 سورة النحل آية: 123.
4 سورة آل عمران آية: 68.
5 مسلم: البر والصلة والآداب (2564) .
ولهما عن ابن مسعود قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "أنا فرطكم على الحوض، وليرفعن إلي رجال من أمتي، حتى إذا أهويت لأناولهم. احتجبوا دوني، فأقول: أي رب أصحابي. فيقال: إنك لا تدري ما أحدثوا بعدك" 1.
Dalam riwayat keduanya (Al-Bukhari dan Muslim) dari Ibnu Mas’ud ia berkata, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Aku mendahului kalian untuk sampai ke telaga, sungguh akan ditampakkan kepadaku orang-orang dari umatku, hingga ketika aku ingin untuk menggapai mereka, maka mereka terhalangi dariku. Kemudian aku katakan, “Wahai Rabb-ku, mereka ini teman-temanku.” Maka dikatakan, “Sesungguhnya engkau tidak mengetahui apa yang mereka perbuat setelahmu.”

ولهما عن أبي هريرة رضي الله عنه أن رسول الله صلى الله عليه وسلم قال: "وددت أنا قد رأينا إخواننا. قالوا: أو لسنا إخوانك يا رسول الله؟ قال: أنتم أصحابي، وإخواني الذين لم يأتوا بعد. قالوا: فكيف تعرف من لم يأت بعد من أمتك؟ قال: أرأيتم لو أن رجلا له خيل غرا محجلة بين ظهراني خيل دهم بهم ألا يعرف خيله؟ قالوا: بلى. قال: فإنهم يأتون غرا محجلين من الوضوء. وأنا فرطهم على الحوض. ألا ليذادن رجال يوم القيامة عن حوضي كما يذاد البعير الضال. أناديهم: ألا هلم. فيقال: إنهم بدلوا بعدك. فأقول: سحقا سحقا" 2.
Dalam riwayat keduanya (Al-Bukhari dan Muslim) dari Abu Hurairah radhiyallaahu ‘anhu bahwa Rasulullah bersabda, “Sungguh aku sangat ingin kita melihat saudara-saudara kita.” Para sahabat bertanya, “Bukankah kami adalah saudara-saudaramu wahai Rasulullah?” Beliau bersabda, “Kalian adalah para sahabatku, adapun para teman-temankku adalah mereka yang belum datang.” Para sahabat berkata, “Maka bagaimanakah engkau mengenali orang yang belum pernah datang dari kalangan umatmu?” Beliau menjawab, “Bagaimana pendapat kalian tentang seseorang yang memiliki kuda yang dahi dan kakinya putih berada di antara kuda hitam, tidakkah dia mengenali kudanya?” Mereka berkata, “Ya.” Beliau bersabda, “Sesungguhnya mereka akan datang dalam keadaan dahi dan kaki mereka putih karena wudhu. Dan aku mendahului mereka untuk sampai ke telaga. Ketahuilah, sungguh akan ada banyak laki-laki yang diusir dari telagaku nanti pada hari kiamat sebagaimana dihalanginya unta yang tersesat. Aku memanggil mereka, “Mari ke sini.” Maka dikatakan, “Sesungguhnya mereka telah merubah-rubah setelahmu.” Maka aku katakan, “Menjauhlah, menjauhlah.”

وللبخاري: "بينما أنا قائم إذا زمرة حتى إذا عرفتهم وعرفوني 3 خرج رجل من بيني وبينهم فقال: هلم فقلت أين؟ قال: إلى النار والله. قلت: وما شأنهم؟ قال: إنهم ارتدوا بعدك على أدبارهم القهقرى. ثم إذا زمرة - فذكر مثله
قال: فلا أراه يخلص منهم إلا مثل همل النعم".
Dalam riwayat al-Bukhari dengan lafazh, “Ketika aku berdiri tiba-tiba datang sekumpulan orang. Sampai ketika aku mengenali mereka dan mereka mengenaliku tiba-tiba keluarlah seseorang di antara aku dan mereka dan berkata, “Kemarilah.” Aku katakan, “Ke mana?” Ia menjawab, “Ke neraka demi Allah.” Aku berkata, “Bagaimana urusan mereka ini?” Ia menjawab, “Sesungguhnya mereka telah murtad setelah engkau.” Kemudian datang lagi serombongan –maka beliau menyebutkan semisal yang tadi- beliau bersabda, “Maka aku tidak melihat ada yang bersih dari mereka kecuali seperti binatang ternak yang berkeliaran.”

ولهما في حديث ابن عباس رضي الله عنهما: "فأقول كما قال العبد الصالح: {وَكُنْتُ عَلَيْهِمْ شَهِيداً مَا دُمْتُ فِيهِمْ فَلَمَّا تَوَفَّيْتَنِي كُنْتَ أَنْتَ الرَّقِيبَ عَلَيْهِمْ وَأَنْتَ عَلَى كُلِّ شَيْءٍ شَهِيدٌ} 4.
Dalam riwayat keduanya (al-Bukhari dan Muslim) pada hadits Ibnu ‘Abbas h, “Maka aku katakan sebagaimana diucapkan oleh hamba yang shalih:
ﭿ ﯛ    ﯜ  ﯝ  ﯞ  ﯟ  ﯠ  ﯢ  ﯣ  ﯤ      ﯥ  ﯦ      ﯧ  ﯩ  ﯪ  ﯫ           ﯬ  ﯭ 
“Dan adalah aku menjadi saksi terhadap mereka, selama aku berada di antara mereka. Maka setelah Engkau wafatkan aku, Engkau-lah yang mengawasi mereka. Dan Engkau adalah Maha Menyaksikan atas segala sesuatu.” (Al-Ma`idah: 117)

__________
1 البخاري: الرقاق (6576) , ومسلم: الفضائل (2297) , وابن ماجه: المناسك (3057) , وأحمد (1/384 ,1/439) .
2 البخاري: المساقاة (2367) , ومسلم: الطهارة (249) , والنسائي: الطهارة (150) , وابن ماجه: الزهد (4306) , وأحمد (2/300 ,2/408) , ومالك: الطهارة (60) .
3 لفظة (وعرفوني) من مخطوطة المفتي.
4 سورة المائدة آية: 117.
ولهما مرفوعا: "ما من مولود يولد إلا على الفطرة، فأبواه يهودانه أو ينصرانه أو يمجسانه، كما تنتج البهيمة بهيمة جمعاء، هل تحسون فيها من جدعاء، حتى تكونوا أنتم تجدعونها" 1. ثم قرأ أبو هريرة: {فِطْرَتَ اللَّهِ الَّتِي فَطَرَ النَّاسَ عَلَيْهَا} 2 متفق عليه.
Dalam riwayat keduanya (al-Bukhari dan Muslim) secara marfu’, “Tidak ada seorang pun yang dilahirkan kecuali berada di atas fitrah, maka kedua orang tuanyalah yang menjadikannya Yahudi atau Nashrani atau Majusi, sebagaimana binatang ternak melahirkan anak yang lengkap anggota tubuhnya, apakah kalian melihat padanya ada yang cacat kecuali setelah kalian membuat mereka cacat.”
Kemudian Abu Hurairah membaca ayat:
ﭿ ﯙ  ﯚ  ﯛ   ﯜ  ﯝ  ﯞ
“Fitrah Allah yang telah menciptakan manusia menurut fitrah itu.” (Ar-Rum: 30)
Muttafaqun ‘alaihi.

وعن حذيفة رضي الله عنه قال: "كان الناس يسألون رسول الله صلى الله عليه وسلم عن الخير. وأنا أسأله عن الشر، مخافة أن يدركني. فقلت: يا رسول الله: إنا كنا في جاهلية وشر، فجاءنا الله بهذا الخير، فهل بعد هذا الخير من شر؟ قال: نعم. فقلت: وهل بعد هذا الشر من خير؟ قال: نعم، وفيه دخن. قلت وما دخنه؟ قال: قوم يستنون بغير سنتي، ويهتدون بغير هديي، تعرف منهم وتنكر. قلت: فهل بعد هذا الخير من شر؟ قال. نعم. فتنة عمياء، ودعاة على أبواب جهنم؛ مَنْ أجابَهم إليها قذفوه فيها. قلت: يا رسول الله، صفهم لنا. قال: قوم من جلدتنا ويتكلمون بألسنتنا.
Dari Hudzaifah radhiyallaahu ‘anhu ia berkata, “Dahulu orang-orang bertanya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam tentang kebaikan, sedangkan aku bertanya kepada beliau tentang kejelekan karena aku khawatir kejelekan itu akan menimpaku. Aku berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya kami dahulu berada di masa jahiliyah dan kejahatan, kemudian Allah mendatangkan kebaikan ini. Maka apakah setelah kebaikan ini ada kejelekan?” Beliau menjawab, “Iya.” Aku berkata, “Apakah setelah kejelekan ini ada kebaikan?” Beliau menjawab, “Iya, di dalamnya terdapat asap.” Aku bertanya, “Apa asapnya?” Beliau menjawab, “Suatu kaum yang mereka berjalan dengan selain jalanku, dan mengambil petunjuk selain petunjukku, engkau mengenal mereka dan engkau mengingkarinya.” Aku berkata, “Maka setelah kebaikan ini akan ada kejelekan?” Beliau menjawab, “Iya. Fitnah buta, para dai di atas pintu-pintu jahannam. Siapa saja yang menjawab ajakannya untuk menuju ke sana maka mereka akan melemparnya ke dalam jahannam.” Aku berkata, “Wahai Rasulullah, sifatkanlah tentang mereka kepada kami.” Beliau menjawab, “Suatu kaum dari jenis kulit kita, berbicara dengan lisan-lisan kita.”

 قلت: يا رسول الله ما تأمرني إن أدركت ذلك؟ قال: تلزم جماعة المسلمين وإمامهم. قلت: فإن لم يكن لهم جماعة ولا إمام؟ قال: فاعتزل تلك الفرق كلها، ولو أن تعض على أصل شجرة حتى يأتيك الموت وأنت على ذلك" أخرجاه، وزاد مسلم3: "ثم ماذا؟ قال: ثم يخرج الدجال، معه نهر ونار. فمن وقع في ناره وجب أجره وحط وزره، ومن وقع في نهره وجب وزره وحط أجره4. قلت: ثم ماذا؟ قال: هي قيام الساعة"
Aku berkata, “Wahai Rasulullah, apa yang engkau perintahkan kepadaku jika aku menjumpai yang demikian?” Beliau menjawab, “Engkau harus tetap bersama jama’ah kaum muslimin dan imam mereka.” Aku berkata, “Jika tidak ada jama’ah dan imam mereka bagaimana?” Beliau menjawab, “Maka tinggalkanlah seluruh pecahan-pecahan itu meskipun engkau harus menggigit akar pohon sampai kematian mendatangimu dan engkau dalam keadaan demikian.”
HR. Al-Bukhari dan Muslim
Dan Muslim menambahkan, “Kemudian apa?” Beliau menjawab, “Kemudian keluarlah Dajjal, bersamanya ada sungai dan api. Maka barang siapa jatuh ke dalam apinya maka telah wajib baginya pahalanya dan hilang beban dosanya. Dan barang siapa jatuh ke dalam sungainya maka wajib baginya dosa dan hilang pahalanya.” Aku berkata, “Kemudian apa?” Beliau menjawab, “Setelah itu hari kiamat.”

وقال أبو العالية: (تعلموا الإسلام فإذا تعلمتموه فلا ترغبوا عنه. وعليكم بالصراط المستقيم، فإنه الإسلام. ولا تتحرفوا عن الصراط يمينا ولا شمالا. وعليكم بسنة نبيكم. وإياكم وهذه الأهواء. انتهى
Abu ‘Aliyah berkata, “Pelajarilah Islam, sampai jika kalian telah mempelajarinya maka kalian tidak akan membencinya. Wajib bagi kalian untuk tetap berada di atas jalan yang lurus karena sesungguhnya itulah Islam. Dan janganlah kalian menepi dari jalan itu ke arah kanan maupun ke arah kiri, dan wajib bagi kalian untuk berpegang dengan sunnah nabi kalian. Dan berhati-hatilah dari hawa nafsu.” Selesai ucapan beliau.

تأمل كلام أبي العالية هذا، ما أجله واعرف زمانه الذي يحذر فيه من الأهواء التي من اتبعها فقد رغب عن الإسلام، وتفسير الإسلام بالسنة، وخوفه على أعلام التابعين وعلمائهم من الخروج عن السنة والكتاب، يتبين لك معنى قوله تعالى: {إِذْ قَالَ لَهُ رَبُّهُ أَسْلِمْ} 1. وقوله {وَوَصَّى بِهَا إِبْرَاهِيمُ بَنِيهِ وَيَعْقُوبُ يَا بَنِيَّ إِنَّ اللَّهَ اصْطَفَى لَكُمُ الدِّينَ فَلا تَمُوتُنَّ إِلاَّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُونَ} 2. وقوله تعالى: {وَمَنْ يَرْغَبُ عَنْ مِلَّةِ إِبْرَاهِيمَ إِلاَّ مَنْ سَفِهَ نَفْسَهُ} 3.
Perhatikanlah ucapan Abul ‘Aliyah ini, betapa mulianya. Dan ketahuilah masa di mana beliau memperingatkan dari hawa nafsu yang barang siapa mengikutinya maka dia telah membenci Islam, dan ucapannya bahwa tafsir Islam adalah dengan sunnah. Perhatikanlah ketakutan beliau terhadap para pembesar tabi’in dan ulama mereka akan keluar dari as-Sunnah dan Al-Kitab. Dengan ini menjadi jelas bagimu makna firman Allah ta’ala:
ﭿ ﮛ  ﮜ  ﮝ    ﮞ  ﮟ
“Ketika Tuhannya berfirman kepadanya: "Tunduk patuhlah!" (Al-Baqarah: 131)
Dan firman Allah ta’ala,
ﭿ ﮦ  ﮧ    ﮨ   ﮩ   ﮪ  ﮫ  ﮬ  ﮭ  ﮮ  ﮯ  ﮰ  ﮱ  ﯓ  ﯔ      ﯕ  ﯖ  ﯗ 
“Dan Ibrahim telah mewasiatkan ucapan itu kepada anak-anaknya, demikian pula Ya'qub. (Ibrahim berkata): "Hai anak-anakku! Sesungguhnya Allah telah memilih agama ini bagimu, maka janganlah kamu mati kecuali dalam memeluk agama Islam." (Al-Baqarah: 132)
Dan firman Allah ta’ala,
ﭿ ﮆ  ﮇ      ﮈ                  ﮉ  ﮊ   ﮋ    ﮌ  ﮍ  ﮎ
“Dan tidak ada yang benci kepada agama Ibrahim, melainkan orang yang memperbodoh dirinya sendiri.” (Al-Baqarah: 130)
وأشباه هذه الأصول الكبار التي هي أصل الأصول، والناس عنها في غفلة. وبمعرفته يتبين معنى الأحاديث في هذا الباب وأمثالها؛ وأما الإنسان الذي يقرؤها وأشباهها وهو آمن مطمئن أنها لا تناله، ويظنها في قوم كانوا فبادوا 4. {أَفَأَمِنُوا مَكْرَ اللَّهِ فَلا يَأْمَنُ مَكْرَ اللَّهِ إِلاَّ الْقَوْمُ الْخَاسِرُونَ} 5.
Dan yang semisal dengan pokok-pokok yang agung ini yang merupakan pokok dari semua landasan, akan tetapi kebanyakan manusia lalai darinya. Dengan mengetahuinya, maka akan menjadi jelas bagimu makna hadits-hadits dalam bab ini dan yang semisalnya. Adapun manusia yang membaca hadits-hadits itu dan yang semisal dengannya dan ia dalam keadaan merasa aman bahwa hadits-hadits itu tidak akan mengenainya dan mengira bahwa ayat dan hadits itu tentang kaum yang telah berlalu dan binasa.
ﭿ ﭸ  ﭹ   ﭺ  ﭼ  ﭽ    ﭾ    ﭿ  ﮀ    ﮁ  ﮂ  ﮃ 
“Maka apakah mereka merasa aman dari azab Allah (yang tidak terduga-duga)? Tiada yang merasa aman dan azab Allah kecuali orang-orang yang merugi.” (Al-A’raaf: 99)

وعن ابن مسعود رضي الله عنه قال "خط لنا رسول الله صلى الله عليه وسلم خطا. ثم قال: هذا سبيل الله. ثم خط خطوطا عن يمينه وعن شماله. ثم قال: هذه سبل، على كل سبيل منها شيطان يدعو إليه، وقرأ: {وَأَنَّ هَذَا صِرَاطِي مُسْتَقِيماً فَاتَّبِعُوهُ وَلا تَتَّبِعُوا السُّبُلَ فَتَفَرَّقَ بِكُمْ عَنْ سَبِيلِهِ} 6 7" رواه أحمد والنسائي.
Dari Ibnu Mas’ud radhiyallaahu ‘anhu ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah membuat suatu garis untuk kami.” Kemudian beliau bersabda, “Ini adalah jalan Allah.” Kemudian beliau membuat garis-garis lain di sebelah kanan dan kiri garis yang tadi. Kemudian beliau bersabda, “Ini adalah jalan-jalan, di atas setiap jalan itu ada syaithan yang mengajak kepadanya.” Dan beliau membaca:
ﭿ ﭺ  ﭻ  ﭼ  ﭽ  ﭾﭿ  ﮀ  ﮁ  ﮂ   ﮃ  ﮄ  ﮅ  ﮆ  
“Dan bahwa (yang Kami perintahkan ini) adalah jalanKu yang lurus, maka ikutilah dia, dan janganlah kamu mengikuti jalan-jalan (yang lain), karena jalan-jalan itu mencerai beraikan kamu dari jalanNya.” (Al-An’am: 153)
HR. An-Nasa`i


__________
1 سورة البقرة آية: 131.
2 سورة البقرة آية: 132.
3 سورة البقرة آية: 130.
4 في الأصل: فبانوا.
5 سورة الأعراف آية: 99.
6 سورة الأنعام آية: 153.
7 أحمد (1/435) , والدارمي: المقدمة (202) .
باب ما جاء في غربة الإسلام وفضل الغرباء
وقول الله تعالى: {فَلَوْلا كَانَ مِنَ الْقُرُونِ مِنْ قَبْلِكُمْ أُولُو بَقِيَّةٍ يَنْهَوْنَ عَنِ الْفَسَادِ فِي الأَرْضِ إِلاَّ قَلِيلاً مِمَّنْ أَنْجَيْنَا مِنْهُمْ} 1. وعن أبي هريرة رضي الله عنه مرفوعا: "بدأ الإسلام غريبا، وسيعود غريبا كما بدأ، فطوبي للغرباء" 2 رواه مسلم. ورواه أحمد من حديث ابن مسعود وفيه: "ومن الغرباء؟ قال النّزاع من القبائل" 3. وفي رواية "الغرباء 4 الذين يصلحون إذا فسد الناس" 5. وللترمذي من حديث كثير بن عبد الله عن أبيه عن جده: "طوبى للغرباء الذين يصلحون ما أفسد الناس من سنتي" 6.
Bab tentang Keterasingan Islam dan Keutamaan Orang-orang yang Asing
Dan firman Allah ta’ala,
ﭿ ﯣ   ﯤ         ﯥ  ﯦ  ﯧ  ﯨ  ﯩ  ﯪ  ﯫ  ﯬ  ﯭ   ﯮ  ﯯ  ﯰ     ﯱ  ﯲ  ﯳ  ﯴ  
“Maka mengapa tidak ada dari umat-umat yang sebelum kamu orang-orang yang mempunyai keutamaan yang melarang daripada (mengerjakan) kerusakan di muka bumi, kecuali sebahagian kecil di antara orang-orang yang telah Kami selamatkan di antara mereka.” (Hud: 116)

وعن أبي أمية قال: "سألت أبا ثعلبة رضي الله عنه فقلت يا أبا ثعلبة كيف تقول في هذه الآية: {يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا عَلَيْكُمْ أَنْفُسَكُمْ لا يَضُرُّكُمْ مَنْ ضَلَّ إِذَا اهْتَدَيْتُمْ} ؟ 7 قال: أما والله لقد سألت عنها خبيرا. سألت عنها رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال: بل ائتمروا بالمعروف وتناهوا عن المنكر حتى إذا رأيتم شحا مطاعا، وهوى متبعا، ودنيا
مؤثرة، وإعجاب كل ذي رأي برأيه، فعليك بنفسك ودع عنك العوام؛ فإن من ورائكم أياما الصابر فيهن مثل القابض على الجمر؛ للعامل فيهن أجر خمسين رجلا يعملون مثل عملكم. قلنا: منا أم منهم؟ قال: بل منكم" رواه أبو داود والترمذي. وروى ابن وضاح معناه من حديث ابن عمر رضي الله عنه ولفظه: "إن من بعدكم أياما الصابر فيها المتمسك بمثل ما أنتم عليه اليوم له أجر خمسين منكم. قيل: يا رسول الله منهم؟ قال: بل منكم1".
Dari Abu Umayyah ia berkata, “Aku bertanya kepada Abu Tsa’labah radhiyallaahu ‘anhu maka aku berkata, ‘Wahai Abu Tsa’labah, apa yang engkau katakan tentang ayat ini:
ﭿ ﭫ  ﭬ  ﭭ  ﭮ  ﭯ   ﭱ  ﭲ  ﭳ  ﭴ  ﭵ  ﭶ 
“Hai orang-orang yang beriman, jagalah dirimu; tiadalah orang yang sesat itu akan memberi mudharat kepadamu apabila kamu telah mendapat petunjuk.” (Al-Ma`idah: 105)
Ia menjawab, “Demi Allah, aku telah menanyakan tentang ini kepada yang mengetahui. Aku menanyakan tentangnya kepada Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam maka beliau menjawab, “Hendaklah kalian saling memerintah dengan perkara yang ma’ruf dan melarang dari perkara yang munkar. Sampai jika kalian telah melihat kerakusan yang ditaati, hawa nafsu yang diikuti, dunia yang diutamakan, dan kekaguman setiap orang yang memiliki pemikiran dengan pemikirannya, maka ketika itu wajib bagimu untuk menjaga diri dan tinggalkanlah keumuman manusia. Karena di belakang kalian nanti ada hari-hari di mana orang yang bersabar pada masa itu seperti orang yang menggenggam bara api. Bagi seseorang yang beramal pada hari-hari itu ada pahala 50 orang yang beramal seperti amalan kalian.” Kami berkata, “Dari kami ataukah dari mereka?” Beliau menjawab, “Dari kalian.” HR. Abu Dawud dan at-Tirmidzi.
Ibnu Wadhdhah meriwayatkan makna hadits ini dari hadits Ibnu Umar radhiyallaahu ‘anhu dengan lafazh:
“Sesungguhnya setelah masa kalian nanti ada hari-hari di mana orang yang bersabar pada masa itu yang ia berpegang teguh pada semisal yang kalian berada di atasnya di hari ini. Baginya pahala 50 orang dari kalian.” Dikatakan, “Wahai Rasulullah, dari mereka?” Beliau menjawab, “Dari kalian.”

 ثم قال: أنبأنا محمد بن سعيد أنبأنا أسد قال سفيان ابن عيينة عن أسلم البصري عن سعيد أخي الحسن يرفعه، قلت لسفيان عن النبي صلى الله عليه وسلم؟ قال: نعم قال: "إنكم اليوم على بينة من ربكم، تأمرون بالمعروف، وتنهون عن المنكر، وتجاهدون في الله ولم يظهر فيكم السكرتان: سكرة الجهل وسكرة حب العيش. وستحولون عن ذلك لا تأمرون بالمعروف، ولا تنهون عن المنكر، ولا تجاهدون في الله. وتظهر فيكم السكرتان. فالمتمسك يومئذ بالكتاب والسنة له أجر خمسين. قيل منهم؟ قال: لا، بل منكم 2". وله بإسناد عن المعافري قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: "طوبى للغرباء الذين يتمسكون بالكتاب حين يترك، ويعملون بالسنة حين تطفأ".
Kemudian beliau berkata, “Muhammad bin Sa’id telah mengabarkan kepada kami ia berkata, Asad telah mengabarkan kepada kami, Sufyan bin ‘Uyainah berkata dari Aslam al-Bashriy dari Sa’id, saudara al-Hasan dan meriwayatkannya sampai kepada Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam . Aku berkata kepada Sufyan, “Dari Nabi shallallaahu ‘alaihi wa sallam ?” Ia menjawab, “Iya.” Beliau bersabda, “Sesungguhnya kalian berada di atas petunjuk dari Rabb kalian. Kalian memerintah dengan perkara yang ma’ruf dan melarang dari perkara yang munkar, kalian berjihad di jalan Allah dan belum muncul di tengah kalian dua kemabukan: mabuk kebodohan dan mabuk cinta kehidupan. Nanti kalian akan berpindah dari keadaan demikian, kalian tidak akan memerintah dengan yang ma’ruf dan tidak melarang dari perkara yang munkar, dan kalian tidak berjihad di jalan Allah. Dan muncul di tengah kalian dua kemabukan. Maka orang yang berpegang teguh dengan Al-Kitab dan As-Sunnah di hari itu baginya pahala 50 orang.” Dikatakan, “Dari mereka?” Beliau menjawab, “Dari kalian.”
Dan dalam riwayatnya dengan sanad dari al-Mu’afiri ia berkata, Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Sungguh beruntung orang-orang yang asing yang mereka berpegang teguh dengan Al-Kitab ketika Al-Kitab di masa itu ditinggalkan. Mereka beramal dengan As-Sunnah ketika As-Sunnah pada masa itu dipadamkan.”

__________
1 ما أثبت هنا في الحديث هو نص كتاب (البدع والنهي عنها) لابن وضاح.
2 هذا نص الحديث في كتاب (البدع والنهي عنها) لابن وضاح.
باب التحذير من البدع
عن العرباض بن سارية قال: "وعظنا رسول الله صلى الله عليه وسلم موعظة بليغة وجلت منها القلوب وذرفت منها العيون1. قلنا: يا رسول الله، كأنها موعظة مودِّع، فأوصنا. قال: أوصيكم بتقوى الله (، والسمع والطاعة وإن تأمر عليكم عبد. وإنه من يعش منكم فسيرى اختلافا كثيرا، فعليكم بسنتي وسنة الخلفاء الراشدين المهديين من بعدي؛ ئ عضوا عليها بالنواجذ. وإياكم ومحدثات الأمور فإن كل بدعة ضلالة" قال الترمذي: حديث حسن صحيح.
Bab Peringatan dari Perkara Bid’ah
Dari al-‘Irbadh bin Sariyah ia berkata, “Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam pernah menasehati kami dengan sebuah nasehat yang sangat dalam. Hati-hati bergetar karenanya, mata-mata pun berlinang. Kami berkata, “Wahai Rasulullah, seakan-akan ini adalah nasehat dari seseorang yang akan berpisah, berilah kami wasiat.” Beliau bersabda, “Aku beri wasiat kalian dengan takwa kepada Allah, mendengar dan taat meskipun yang memerintah kalian adalah seorang budak. Karena siapa saja yang hidup di antara kalian maka dia akan melihat perselisihan yang banyak, maka wajib atas kalian untuk berpegang dengan sunnahku dan sunnah para Khulafa`ur Rasyidin yang mendapat petunjuk setelahku. Gigitlah sunnah itu dengan gigi geraham kalian. Berhati-hatilah kalian dari perkara-perkara yang diada-adakan, karena seluruh perkara yang dibuat-buat adalah bid’ah.”
At-Tirmidzi berkata, “Hadits hasan shahih.”

وعن حذيفة قال: "كل عبادة لا يتعبده أصحاب محمد فلا تعبدوها، فإن الأول لم يدع للآخر مقالا. فاتقوا الله يا معشر القراء، وخذوا طريق من كان قبلكم". رواه أبو داود. وقال الدارمي: أخبرنا الحكم بن المبارك أنبأنا عمر بن يحيى قال: سمعت أبي يحدث عن أبيه قال: "كنا نجلس على باب عبد الله بن مسعود قبل صلاة الغداة، فإذا خرج مشينا معه إلى المسجد فجاءنا أبو موسى الأشعري فقال: أخرج إليكم أبو عبد الرحمن بعد؟ قلنا: لا. فجلس
معنا حتى خرج. فلما خرج قمنا إليه جميعا. فقال له أبو موسى: يا أبا عبد الرحمن، إني رأيت في المسجد آنفا أمرا أنكرته، ولم أر والحمد لله إلا خيرا. قال: فما هو؟ فقال: إن عشت فستراه.
Dari Hudzaifah ia berkata, “Setiap ibadah yang tidak dilakukan oleh para sahabat Muhammad maka janganlah kalian beribadah dengannya, karena sesungguhnya generasi yang pertama tidak pernah meninggalkan untuk yang terakhir suatu ucapan pun. Bertakwalah kalian kepada Allah wahai para ahli baca Al-Qur`an dan ambillah jalan orang-orang sebelum kalian.” HR. Abu Dawud. Ad-Darimi berkata, “Al-Hakam bin al-Mubarak mengabarkan kepada kami bahwa ‘Umar bin Yahya telah memberitakan kepada kami, ia berkata, “Aku mendengar ayahku menyebutkan dari ayahnya, ia berkata, ‘Kami dahulu duduk di depan pintu ‘Abdullah bin Mas’ud sebelum shalat pagi (shubuh). Sehingga jika dia telah keluar maka kami bisa berjalan bersamanya ke masjid. Kemudian Abu Musa mendatangi kami dan berkata, “Apakah Abu ‘Abdirrahman telah keluar menemui kalian?” Kami menjawab, ‘Tidak.’ Maka ia duduk bersama kami sampai ‘Abdullah bin Mas’ud keluar. Ketika ia telah keluar, kami semua berdiri beranjak kepadanya. Abu Musa berkata kepadanya, “Wahai Abu ‘Abdirrahman, sesungguhnya aku tadi telah melihat di masjid ada perkara yang aku ingkari, dan aku tidak melihat –wal hamdulillah- kecuali kebaikan.” Ia berkata, “Apa itu?” Abu Musa menjawab, “Jika engkau terus hidup maka engkau akan melihatnya.”

قال: رأيت في المسجد قوما حلقا جلوسا ينتظرون الصلاة، في كل حلقة رجل، وفي أيديهم حصى، فيقول: كبروا مائة، فيكبرون مائة، فيقول: هللوا مائة، فيهللون مائة، ويقول: سبحوا مائة، فيسبحون مائة. قال: فماذا قلت لهم؟ قال: ما قلت لهم شيئا انتظار رأيك أو انتظار أمرك. قال: أفلا أمرتهم أن يعدوا سيئاتهم، وضمنت لهم أن لا يضيع من حسناتهم شيء؟ ثم مضى ومضينا معه حتى أتى حلقة من تلك الحلق فوقف عليهم فقال: ما هذا الذي أراكم تصنعون؟ قالوا: يا أبا عبد الله حصى نعد به التكبير والتهليل والتسبيح. قال: فعدّوا سيئاتكم، فأنا ضامن أن لا يضيع من حسناتكم شيء. ويحكم يا أمة محمد ما أسرع هلكتكم! هؤلاء صحابة نبيكم صلى الله عليه وسلم متوافرون، وهذه ثيابه لم تبل، وآنيته لم تكسر، والذي نفسي بيده إنكم لعلى ملة هي أهدى من ملة محمد أو مفتتحو باب ضلالة؟!
Abu Musa berkata, “Aku melihat di masjid ada perkumpulan-perkumpulan yang mereka duduk-duduk menanti waktu shalat. Di setiap perkumpulan ada seorang laki-laki,  dan di tangan mereka ada kerikil. Maka lelaki itu berkata, “Bertakbirlah seratus kali.” Maka mereka bertakbir. Lalu laki-laki itu berkata, “Bertahlillah seratus kali.” Maka mereka bertahlil seratus kali. Dia berkata, “Bertasbihlah seratus kali.” Maka mereka bertasbih seratus kali.” Ibnu Mas’ud bertanya, “Apa yang engkau katakan kepada mereka?” Abu Musa menjawab, “Aku tidak berkata apa-apa karena menunggu pendapatmu dan menunggu perintahmu.” Ibnu Mas’ud berkata, “Mengapa tidak engkau perintah mereka untuk menghitung kejelekan mereka dan engkau menjamin untuk mereka bahwa tidak akan ada satu kebaikan pun yang hilang dari mereka?” Kemudian ia berjalan, kami pun berjalan bersamanya sampai ia menjumpai satu perkumpulan dari perkumpulan yang banyak itu. Ia berhenti di tengah mereka dan berkata, “Perkara apa yang aku lihat kalian melakukannya ini?” Mereka menjawab, “Wahai Abu ‘Abdillah, ini adalah kerikil yang kami menghitung dengannya hitungan takbir, tahlil, dan tasbih.” Maka Ibnu Mas’ud bekata, “Hitunglah kejelekan kalian, maka aku menjamin bahwa tidak akan ada sesuatu kebaikan pun yang akan hilang dari kebaikan kalian. Sungguh celaka kalian wahai umat Muhammad, betapa cepat kalian binasa! Ini mereka para sahabat Nabi kalian shallallaahu ‘alaihi wa sallam masih bertebaran, ini pakaiannya belum juga usang, bejananya juga belum pecah. Demi Dzat yang jiwaku berada di tangan-Nya, sungguh kalian ini berada di atas agama yang lebih mendapat petunjuk daripada agama Muhammad atau kalian adalah para pembuka pintu kesesatan.”

قالوا: والله يا أبا عبد الرحمن ما أردنا إلا الخير. قال: وكم من مريد للخير لن يصيبه. إن رسول الله صلى الله عليه وسلم حدثنا أن قوما يقرؤون القرآن لا يجاوز تراقيهم، وأيم الله لعل أكثرهم منكم. تم تولى عنهم. فقال عمرو بن سلمة: رأينا عامة أولئك الحلق يطاعنوننا يوم النهروان مع الخوارج 1".
هذا آخر ما تيسر.
Mereka berkata, “Demi Allah, wahai Abu ‘Abdirrahman, kami tidak mengharapkan kecuali kebaikan.” Ibnu Mas’ud berkata, “Betapa banyak orang yang menginginkan kebaikan tapi tidak mendapatkannya. Sesungguhnya Rasulullah shallallaahu ‘alaihi wa sallam telah memberitakan kepada kami bahwa suatu kaum membaca Al-Qur`an tetapi tidak melewati kerongkongan mereka. Demi Allah, mungkin saja sebagian besar mereka adalah dari kalian. Kemudian ia berpaling dari mereka. Kemudian ‘Amr bin Salamah berkata, “Kami telah melihat kebanyakan dari perkumpulan-perkumpulan itu memerangi kami di hari Nahrawan bersama Khawarij.”
Ini adalah akhir apa yang mudah untuk kami sampaikan.

__________
1 روجع نص الحديث في كتاب "سنن الدارمي" وهو مطابق لما أثبت هنا.
قوبل هذا الكتاب على المخطوطات التالية:
1. مخطوطة سماحة المفتي 296-82 المكتبة السعودية بالرياض.
2. مخطوطة الشيخ محمد بن عبد اللطيف آل الشيخ، رقم 633-86 المكتبة السعودية بالرياض.
3. مخطوطة الشيخ عبد الرحمن بن عبد العزيز الحصين، الموجودة في مكتبة ابنه الشيخ إبراهيم بن عبد الرحمن الحصين. ورقم الآيات صالح المحمد الحسن.
==========================================================================



كِتَابُ الصِّيَامِ
Kitab (Sesuatu yang Ditulis) Seputar Permasalahan puasa

Definisi Puasa :
Secara Etimologi / Lughawi
Secara lughowi (bahasa) Ash-Shaum (الصَّوْمُ) bermakna (الإِمْسَاكُ) yang artinya menahan.
Hal ini sebagaimana disebutkan dalam firman Allah 'Azza wa Jalla  :
ﭜ  ﭝ  ﭞ     ﭟ  ﭠ  ﭡ  ﭢ  ﭣ  ﭤ   مريم: ٢٦
"Sesungguhnya aku telah bernadzar shaum untuk Ar-Rahman, maka aku tidak akan berbicara dengan seorang manusiapun pada hari ini" [Maryam : 26]

Shahabat Anas bin Malik dan Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhu berkata :  صَوْمًا maknanya adalah  صَمْتًا  yaitu menahan diri dari berbicara. [1])

Secara Terminologi / Ishthilah

'Ibarah (ungkapan) para 'ulama berbeda dalam mendefinisikan ash-shaum secara tinjauan syar'i, yang masing-masing definisi tersebut saling melengkapi. Sehingga kami pun sampai pada kesimpulan bahwa definisi ash-shaum secara syar`i adalah :
إِمْسَاكُ الْمُكَلَّفِ عَنِ اْلمُفَطِّرَاتِ بِنِيَّةِ التَّعَبُّدِ للهِ مِنْ طُلُوعِ اْلفَجْرِ إِلَى غُرُوبِ الشَّمْسِ
Usaha seorang mukallaf untuk menahan diri dari berbagai pembatal ash-shaum disertai dengan niat beribadah kepada Allah,  dimulai sejak terbitnya fajar sampai terbenamnya matahari.

Keutamaan Ibadah Shaum :
1.      Bahwa Ash-Shaum berfungsi sebagai perisai. Hadits dari shahabat Abu Hurairah t, bahwa Nabi r bersabda :
اَلصِّيَامُ جُنَّةٌ، فَلاَ يَرْفُثْ وَلاَ يَجْهَلْ وَإِنِ امْرُؤٌ  قَاتَلَهُ أَوْ شَاتَمَهُ فَلْيَقُلْ إِنِّي صَائِمٌ – مَرَّتَيْنِ – 
“Ash-Shiyam adalah perisai. Maka hendaklah seseorang tidak berkata (berbuat) keji dan tidak berbuat jahil. ([2]) Bila ada yang mengajak bertengkar atau mencelanya maka katakan : “Sesungguhnya saya sedang shaum” – dua kali – " ([3])

2.      Aroma mulut seseorang yang sedang bershaum lebih baik di sisi Allah U dibandingkan aroma wangi misk. [4])
Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan dari shahabat Abu Hurairah, bahwa Rasulullah r bersabda :
وَالَّذِي نَفْسِي بِيَدِهِ لَخُلُوفُ فَمِّ الصَّائِمِ أَطْيَبُ عِنْدَ اللهِ تَعَالىَ مِنْ رِيْحِ اْلمِسْكِ
"Demi Dzat yang jiwaku ada di tangan-Nya, sungguh bau mulut orang yang shaum lebih harum daripada aroma misk di sisi Allah." ([5])

3.      Ibadah shaum yang dilakukan ikhlash karena Allah pahalanya akan dibalas secara langsung oleh Allah sendiri, berbeda dengan amalan ibadah lain yang dibalas oleh Allah dengan balasan sepuluh kali lipat atau sampai tujuh ratus kali lipat. Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan dari shahabat Abu Hurairah t, bahwa Rasulullah r bersabda :
« كُلُّ عَمَلِ ابْنِ آدَمَ يُضَاعَفُ الْحَسَنَةُ عَشْرُ أَمْثَالِهَا إِلَى سَبْعِمِائَةِ ضِعْفٍ، قَالَ اللهُ عَزَّ وَجَلَّ : إِلاَّ الصَّوْمَ، فَإِنَّهُ لِى وَأَنَا أَجْزِى بِهِ، يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَطَعَامَهُ مِنْ أَجْلِي ».
"Seluruh amal manusia dilipatgandakan satu kebaikan dibalas dengan sepuluh hingga tujuh ratus kali lipat. Allah U berkata : "Kecuali amalan Shaum. Sesungguhnya dia hanya untuk-Ku, dan Akulah yang akan membalasnya. Dia meninggalkan syahwat dan makannya ikhlash karena Aku." [Muslim] [6])
4.      Allah menyediakan pintu khusus bagi orang-orang yang bershaum, yaitu pintu Ar-Rayyan.
Berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari shahabat Sahl bin Sa’d t, Nabi r berkata :
إِنَّ فِي الْجَنَّةِ بَابًا يُقَالُ لَهُ الرَّيَّانُ يَدْخُلُ مِنْهِ الصَّائِمُونَ يَوْمَ الْقِيَامَةِ، لاَ يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ، يُقَالُ : أَيْنَ الصَّائِمُونَ ؟ فَيَقُوْمُونَ لاَ يَدْخُلُ مِنْهُ أَحَدٌ غَيْرُهُمْ فَإِذَا دَخَلَوا أُغْلِقَ فَلَمْ يَدْخُلْ مِنْهُ أَحَدٌ. [متفق عليه]
“Sesungguhnya di Jannah ada sebuah pintu yang dinamakan Ar-Rayyan, yang masuk melaluinya pada Hari Kiamat orang-orang yang bershaum (berpuasa). Tidak akan masuk seorang pun melaluinya selain mereka. Kemudian diserukan, “Mana orang-orang yang bershaum (berpuasa)?" maka merekapun berdiri. Tak ada seorang pun yang akan masuk melalui pintu Ar-Rayyan kecuali mereka. Setelah mereka masuk semua, maka pintu itupun ditutup, sehingga tidak ada lagi yang bisa masuk melaluinya.” [Muttafaqun 'Alaih]. ([7])

Dalam riwayat lain juga dari hadits Sahl bin Sa'd t, dengan tambahan :
(( مَنْ دَخَلَ مِنْهُ شَرِبَ وَمَنْ شَرِبَ مِنْهُ لَمْ يَظْمَأْ أَبَدًا )) [رواه النسائي وأحمد]
 “Barangsiapa yang masuk melaluinya, pasti dia akan minum, dan barangsiapa yang minum maka pasti dia tidak akan pernah haus selamanya." [An-Nasa`i dan Ahmad] ([8])

Keutamaan Ramadhan dan Shaum Ramadhan secara khusus
1.      Shaum Ramadhan berfungsi sebagai penebus dosa.
Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan dari shahabat Abu Hurairah t, bahwa Rasulullah r berkata :
(( اَلصَّلَوَاتُ الْخَمْسُ، وَالْجُمُعَةُ إِلَى الْجُمْعَةِ، وَرَمَضَانُ إِلَى رَمَضَانَ مُكَفِّرَاتُ مَا بَيْنَهُنَّ إِذَا اجْـتَـنَبَ الْكَبَائِرَ ))
 “Shalat lima waktu, (shalat) Jum'at ke (shalat) Jum'at berikutnya, (shaum) Ramadhan ke (shaum) Ramadhan berikutnya merupakan penghapus dosa-dosa selama ia masih berupaya meninggalkan dosa-dosa besar.” [HR. Muslim] ([9])
2.      Shaum Ramadhan salah satu sebab pengampunan Allah terhadap dosa-dosanya yang telah lalu.
Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan dari shahabat Abu Hurairah t, bahwa Rasulullah r bersabda :
(( وَمَنْ صَامَ رَمَضَانَ إِيمَانًا وَاحْتِسَابًا غُفِرَ لَهُ مَا تَقَدَّمَ مِنْ ذَنْبِهِ ))
"Barangsiapa berpuasa Ramadhan karena dorongan iman dan mengharap (pahala) maka pasti Allah ampuni dosa-dosanya yang telah lalu . [Muttafaqun 'alaihi] ([10])
3.      Dibukanya pintu-pintu langit, ditutupnya Pintu An-Nar dan diikatnya para syaithan.
Sebagaimana dalam hadits yang diriwayatkan dari shahabat Abu Hurairah t, bahwa Rasulullah r bersabda :
(( إِذَا دَخَلَ شَهْرُ رَمَضَانَ فُتِّحَتْ أَبْوَابُ السَّمَاءِ، وَغُلِّقَتْ أَبْوَابُ جَهَنَّمَ، وَسُلْسِلَتْ الشَّيَاطِينُ ))
"Jika telah datang bulan Ramadhan, maka dibukalah pintu-pintu langit dan ditutuplah pintu-pintu Jahannam, serta dibelenggulah para syaithan.  [Muttafaqun 'alaihi] ([11])
Namun yang dimaksud adalah  jenis syaithan yang paling jahat, sebagaimana dalam hadits : Abu Hurairah, bahwasanya Rasulullah r berkata :
« إِذَا كَان أَوَّلُ لَيْلَةٍ مِنْ رَمَضَانَ صُفِّدَتِ الشَّيَاطِيْنُ مَرَدَةُ الجِنِّ، ... »
"Jika pada malam hari pertama bulan Ramadhan dibelenggulah para syaithan dari jenis maradatul jin (jin yang paling durhaka), ... " (Ibnu Khuzaimah)






















241-    اَلْأَصْلُ فِيْهِ قَوْلُهُ تَعَالَى : ﭣ  ﭤ  ﭥ  ﭦ       ﭧ  ﭨ  ﭩ    ﭪ       ﭫ  ﭬ  ﭭ  ﭮ   ﭯ  ﭰ  ﭱ  ﭲ  ﭳ  ﭵ  ﭶ     ﭷ    ﭸ  ﭹ    ﭺ  ﭻ  ﭼ   ﭽ  ﭾ  ﭿ  ﮁ  ﮂ      ﮃ  ﮄ   ﮅ  ﮆ  ﮈ  ﮉ  ﮊ  ﮋ     ﮌ   ﮍ  ﮏ  ﮐ  ﮑ   ﮒ  ﮔ  ﮕ            ﮖ  ﮗ  ﮘ   ﮙ  ﮚ  ﮛ  ﮜ  ﮝ  ﮞ  ﮟ   ﮠ  ﮡ  ﮢ  ﮣ  ﮥ  ﮦ  ﮧ  ﮨ   ﮩ  ﮫ  ﮬ  ﮭ  ﮮ      ﮯ  ﮰ    ﮱ  ﯓ   ﯔ  ﯕ  ﯗ  ﯘ  ﯙ  ﯚ   ﯛ  ﯜ  ﯝ   ﯞ  ﯟ  ﯠ  ﯡ  ﯢ  ﯣ  ﯤ   ﯥ  ﯦ  ﯧ  ﯨ  ﯩ  ﯪ   ﯫ  ﯬ  ﯭ  ﯮ  ﯰ  ﯱ  ﯲ  ﯳ  ﯴ   ﯶ  ﯷ  ﯸ  ﯹ  ﯺ  ﯻ  ﯼ   ﭑ  ﭒ  ﭓ  ﭔ  ﭕ  ﭖ    ﭗ  ﭙ  ﭚ   ﭛ  ﭜ  ﭝ  ﭞ  ﭠ  ﭡ  ﭢ  ﭣ             ﭤ   ﭥ  ﭦ  ﭧ  ﭨ  ﭩ  ﭫ  ﭬ    ﭭ  ﭮ  ﭯ  ﭰ  ﭱ  ﭳ  ﭴ  ﭵ  ﭶ  ﭷ   ﭸ  ﭹ  ﭺ  ﭻ  ﭼ     ﭽ  ﭾﭿ  ﮀ     ﮁ  ﮂ   ﮃ  ﮄ  ﮆ  ﮇ  ﮈ  ﮉ  ﮊ  ﮋ   ﮍ  ﮎ  ﮏ  ﮐ  ﮑ  ﮓ      ﮔ  ﮕ  ﮖ   ﮗ  ﮘ   ﮙ  ﮚ  البقرة: ١٨٣ - ١٨٧   الآيات . [ اَلْبَقَرَة : 183 - 187 ]
Dasar dalam permasalahan shiyam (puasa)Ramadhan adalah firman Allah I, (yang artinya):
"Hai orang-orang yang beriman, diwajibkan atas kalian berpuasa sebagaimana diwajibkan atas orang-orang sebelum kalian agar kalian bertakwa* (Yaitu) dalam beberapa hari yang tertentu. Maka Barangsiapa diantara kalian ada yang sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa) sebanyak hari yang ditinggalkan itu pada hari-hari yang lain. Dan wajib bagi orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak berpuasa) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin. Barangsiapa yang dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itulah yang lebih baik baginya. dan berpuasa lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahui* (Beberapa hari yang ditentukan itu ialah) bulan Ramadhan, bulan yang di dalamnya diturunkan (permulaan) Al Quran sebagai petunjuk bagi manusia dan penjelasan-penjelasan mengenai petunjuk itu dan pembeda (antara yang hak dan yang bathil), karena itu, barangsiapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu, dan barangsiapa sakit atau dalam perjalanan (lalu ia berbuka), maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghendaki kemudahan bagi kalian, dan tidak menghendaki kesukaran bagi kalian. dan hendaklah kalian mencukupkan bilangannya dan hendaklah kalian mengagungkan Allah atas petunjuk-Nya yang diberikan kepada kalian, supaya kalian bersyukur* Dan apabila hamba-hamba-Ku bertanya kepadamu tentang Aku, maka (jawablah) bahwasanya aku adalah dekat, Aku mengabulkan permohonan orang yang berdoa apabila ia memohon kepada-Ku, maka hendaklah mereka itu memenuhi (segala perintah-Ku) dan hendaklah mereka beriman kepada-Ku, agar mereka selalu berada dalam kebenaran* Dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan puasa bercampur dengan isteri-isteri kalian; mereka adalah pakaian bagi kalian, dan kalian pun adalah pakaian bagi mereka. Allah mengetahui bahwasanya kalian tidak dapat menahan nafsu, karena itu Allah mengampuni kalian dan memberi ma'af kepada kalian, maka sekarang campurilah mereka dan ikutilah apa yang telah ditetapkan Allah untukmu, dan makan minumlah hingga terang bagi kalian benang putih dari benang hitam, Yaitu fajar. kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (tetapi) janganlah kamu campuri mereka itu, sedang kamu beri'tikaf dalam mesjid. Itulah larangan Allah, maka janganlah kalian mendekatinya. Demikianlah Allah menerangkan ayat-ayat-Nya kepada manusia, supaya mereka bertakwa* (Al-Baqarah: 183-187)







[Shaum Wajib Pertama atas Umat Islam]

Shaum Pertama yang diwajibkan atas umat Islam adalah shaum 'Asyura'  -- demikian menurut pendapat yang benar --. Kewajiban ini terjadi pada awal tahun kedua hijriyah. Sebagaimana hadits dari Ummul Mukminin 'Aisyah radhiyallahu 'anha :
كَانُوا يَصُومُونَ عَاشُورَاءَ قَبْلَ أَنْ يُفْرَضَ رَمَضَانُ ، وَكَانَ يَوْمًا تُسْتَرُ فِيهِ الْكَعْبَةُ ، فَلَمَّا فَرَضَ اللَّهُ رَمَضَانَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ - صلى الله عليه وسلم - « مَنْ شَاءَ أَنْ يَصُومَهُ فَلْيَصُمْهُ ، وَمَنْ شَاءَ أَنْ يَتْرُكَهُ فَلْيَتْرُكْهُ »
Dahulu kaum muslimin berpuasa 'Asyura sebelum diwajibkannya puasa Ramadhan. Hari tersebut adalah hari ketika Ka'bah diberi penutup. Ketika Allah mewajibkan shaum Ramadhan, maka Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda, "Barangsiapa yang masih ingin menjalankan puasa 'Asyura' silakan, barangsiapa yang ingin meninggalkannya silakan." (Al-Bukhari)

[Tahapan Kewajiban Shaum Ramadhan]
 Awal turunnya kewajiban shaum Ramadhan adalah pada bulan Sya’ban tahun kedua Hijriyah, atas dasar ini para ulama berijma’ bahwa Rasulullah r menunaikan ibadah shaum Ramadhan selama hidupnya sebanyak sembilan kali. ([12])
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah  berkata, "Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam tidaklah bershaum Ramadhan kecuali 9 kali. Kewajiban shaum Ramadhan terjadi pada tahun kedua hijriyah, setelah sebelumnya beliau menjalankan satu kali shaum 'Asyura dan memerintahkan kaum muslimin melaksanakan shaum tersebut. Sesungguhnya beliau tiba di Madinah pada bulan Rabi'ul Awwal tahun pertama hijriyah, sehingga 'Asyura tahun tersebut telah lewat dan Nabi shallallahu 'alahi wa sallam tidak sempat berpuasa 'Asyura pada tahun tersebut. Baru ketika masuk tahun kedua beliau bershaum 'Asyura'. "

Ibnul Qayyim mengatakan dalam Zadul Ma’ad, bahwa difardhukannya shaum Ramadhan melalui tiga tahapan :
1.      Kewajibnya yang bersifat takhyir (pilihan).
2.      Kewajiban  secara Qath’i (mutlak), akan tetapi jika seorang yang shaum kemudian tertidur sebelum berbuka maka diharamkan baginya makan dan minum sampai hari berikutnya.
3.      Tahapan terakhir, yaitu yang berlangsung sekarang dan berlaku sampai hari kiamat sebagai nasikh (penghapus) hukum sebelumnya. [13])

Tahapan awal berdasarkan firman Allah I :
ﮁ  ﮂ      ﮃ  ﮄ   ﮅ  ﮆ  ﮈ  ﮉ  ﮊ  ﮋ     ﮌ   ﮍ  ﮏ  ﮐ  ﮑ   ﮒ  ﮔ  ﮕ            ﮖ  ﮗ  البقرة: ١٨٤
 “Dan wajib bagi orang yang berat untuk menjalankan ash-shaum maka membayar fidyah yaitu dengan cara memberi makan seorang miskin untuk setiap harinya. Barang siapa yang dengan kerelaan memberi makan lebih dari itu maka itulah yang lebih baik baginya dan jika kalian melakukan  shaum maka hal itu lebih baik bagi kalian jika kalian mengetahuinya.”  [Al-Baqarah 184]
Al-Hafizh Ibnu Katsir rahimahullah  ketika menjelaskan tentang awal permulaan disyari'atkannya ibadah shaum :
“Adapun orang yang sehat dan mukim (tidak musafir) serta mampu menjalankan ash-shaum diberikan pilihan antara menunaikan ash-shaum atau membayar fidyah. Jika mau maka dia bershaum dan bila tidak maka dia membayar fidyah yaitu dengan memberi makan setiap hari kepada satu orang miskin. Kalau dia memberi lebih dari satu orang maka ini adalah lebih baik baginya.” [14])
Ketika shahabat Ibnu 'Umar rahimahullah  membaca ayat ini       mengatakan : “bahwa ayat ini mansukh (dihapus hukumnya)”.([15])
Begitu pula shahabat Salamah ibnu Al-Akwa’, tatkala turunnya ayat ini berkata :
“Barangsiapa hendak bershaum maka silakan bershaum, dan jika tidak maka silakan berbuka dengan membayar fidyah. Kemudian  turunlah  ayat  yang berikutnya yang memansukhkan (menghapuskan) hukum tersebut.” ([16])
Secara zhahir, ayat ini                 mansukh (dihapus) hukumnya dengan ayat            [Al-Baqarah : 185] sebagaimana pendapat jumhur ulama ([17]).

Berkata Al-Hafizh Ibnu Katsir :
“Kesimpulan bahwa mansukhnya ayat ini                adalah benar, yaitu khusus bagi orang yang sehat lagi mukim dengan diwajibkannya ash-shaum atasnya, berdasarkan firman Allah
             .. Adapun orang tua yang lemah dan tidak mampu bershaum maka wajib baginya untuk berifthor (berbuka) dan tidak ada qadha` baginya”.([18])
Dan inilah tahapan kedua.

Tetapi jika seseorang bershaum kemudian tertidur di malam harinya sebelum berbuka maka diharamkan baginya makan, minum dan jima’ sampai hari berikutnya.
Tahapan kedua ini kemudian mansukh (dihapuskan) hukumnya berlandaskan hadits Al-Barra’ t:
كَانَ أَصْحَابُ مُحَمَّدٍ  rإِذَا كَانَ الرَّجُلُ صَائِمًا فَحَضَرَ اْلإِفْطَارُ فَنَامَ قَبْلَ أَنْ يُفْطِرَ لَمْ يَأْكُلْ لَيْلَتَهُ وَلاَ يَوْمَهُ حَتَّى يُمْسِيَ وَإِنَّ قَيْسَ بْنَ صِرْمَةَ الأَنْصَارِي كَانَ صَائِمًا فَلَمَّا حَضَرَ اْلإِفْطَارُ أَتَى اِمْرَأَتَه فَقَالَ لَهَا : أَعِنْدَكِ طَعَامٌ ؟ قَالَتْ : لاَ لكِنْ أَنْطَلِقُ فَأَطْلُبُ لَكَ – وَكَانَ يَوْمَهُ يَعْمَلُ فَغَلَبَتْهُ عَيْنَاهُ- فَجَاءَتْ اِمْرَأَتُهُ فَلَمَّا رَأَتْهُ قَالَتْ : خَيْبَةً لَكَ !  فَلَمَّا اِنْتَصَفَ النَّهَارُ غُشِيَ عَلَيْهِ فَذُكِرَ ذَلِكَ لِلنَّبِي  rفَنَزَلَتْ هَذِهِ اْلأَيَةُ :  ﭑ  ﭒ  ﭓ  ﭔ  ﭕ  ﭖ    ﭗ  فَفَرِحُوا بِهَا فَرْحًا شَدِيْدًا فَنَزَلَتْ ﭳ  ﭴ  ﭵ  ﭶ  ﭷ   ﭸ  ﭹ  ﭺ  ﭻ  ﭼ     ﭽ  ﭾﭿ   [رواه البخاري  وأبو داود]
“Dahulu Shahabat Rasulullah r jika salah seorang di antara mereka bershaum kemudian tertidur sebelum dia berifthar (berbuka) maka dia tidak boleh makan dan minum pada malam itu dan juga siang harinya sampai datang waktu berbuka lagi. Ketika (salah seorang shahabat yaitu), Qais bin Shirmah Al-Anshary dalam keadaan shaum, kemudian tiba waktu berbuka, ia datang kepada istrinya seraya berkata : 'Apakah kamu punya makanan?' Istrinya menjawab : 'Tidak, tapi akan kucarikan untukmu (makanan).' –Qais pada siang harinya bekerja berat sehingga tertidur (karena kepayahan)-  Ketika istrinya datang dan melihatnya (tertidur) ia berkata : “Rugilah Engkau (yakni tidak bisa makan dan minum dikarenakan tidur sebelum berbuka) !” Maka ia pingsan di tengah harinya. Ketika dikabarkan tentang kejadian tersebut kepada Rasulullah r, maka turunlah ayat :
ﭑ  ﭒ  ﭓ  ﭔ  ﭕ  ﭖ    ﭗ 
"Telah dihalalkan bagi kalian pada malam hari bulan shaum (Ramadhan) untuk berjima’ (menggauli) istri-istri kalian."
sehingga para shahabat pun berbahagia, sampai turunnya ayat yang berikutnya yaitu :
ﭳ  ﭴ  ﭵ  ﭶ  ﭷ   ﭸ  ﭹ  ﭺ  ﭻ  ﭼ     ﭽ  ﭾﭿ 
“Dan makan serta minumlah sampai jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar.”
[HR. Al-Bukhari dan Abu Dawud]

Faidah : Shaum adalah lima jenis : Shaum Ramadhan penunaian, shaum Qadha', shaum kaffarah, shaum Nadzar, shaum Tathawwu'


[Yang Wajib Atasnya Shiyam Ramadhan]

242-    وَيَجِبُ صِيَامُ رَمَضَانَ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ بَالِغٍ عَاقِلٍ قَادِرٍ عَلَى الصَّوْمِ
Shiyam (puasa)Ramadhan itu wajib bagi setiap muslim, baligh, berakal, dan mampu untuk berpuasa.

Juga dipersyaratkan mukim.
Itu semua berlaku bagi laki-laki dan perempuan yang tidak haidh tidak pula nifas.

1.        Muslim. Adapun kafir maka tidak wajib atasnya shaum. Artinya, ia tidak dituntut melaksanakan ibadah puasa ketika ia dalam kondisi kafir. Namun seorang kafir diadzab karena tidak mengerjakan ibadah puasa.
Menurut pendapat yang benar, bahwa kuffar (orang-orang kafir) itu terbenani dengan hukum-hukum syari'at, sebagaimana mereka terbenani untuk mengimani aqidah Islam. Namun pelaksanaan hukum-hukum syari'at tersebut tidak sah dari orang kafir sampai ia masuk Islam terlebih dahulu.

Dalil bahwa orang kafir dibebani hukum-hukum syari'at :
ﰖ  ﰗ    ﰘ  ﰙ       ﰚ  ﰛ  ﰜ     ﰝ    ﰞ   ﰟ    ﰠ  ﰡ  ﰢ  ﰣ  ﰤ  ﰥ  ﰦ  ﰧ  ﰨ   ﰩ     ﰪ  ﰫ  ﰬ  ﰭ       ﰮ      ﰯ  ﰰ  ﰱ  ﰲ     ﰳ   المدثر: ٤٢ - ٤٧
"Apakah yang memasukkan kamu ke dalam Saqar (neraka)?" Mereka (orang-orang kafir) menjawab: "Kami dahulu tidak termasuk orang-orang yang mengerjakan shalat, dan kami tidak (pula) memberi makan orang miskin, dan adalah kami membicarakan yang bathil, bersama dengan orang-orang yang membicarakannya, dan adalah kami mendustakan Hari Pembalasan, hingga datang kepada kami kematian".(Al-Muddatstsir 44-47)
Ayat di atas menunjukkan bahwa orang-orang kafir diadzab di Neraka dengan sebab dosa-dosa tersebut, yaitu meninggalkan shalat, tidak memberi makan orang miskin, … dst.

Dalil bahwa amaliah orang kafir tidak diterima kecuali jika mereka masuk Islam.
ﯞ  ﯟ  ﯠ  ﯡ  ﯢ  ﯣ   ﯤ   ﯥ   ﯦ  ﯧ  ﯨ  التوبة: ٥٤
Tidak ada yang menghalangi mereka untuk diterima dari mereka nafkah-nafkahnya melainkan karena mereka kafir kepada Allah dan RasulNya  (At-Taubah : 54)

Apabila seorang kafir telah masuk Islam, maka tidak wajib mengqadha' puasa yang sebelumnya ketika ia masih kafir. Berdasarkan firman Allah Ta'ala :
ﮣ  ﮤ   ﮥ  ﮦ    ﮧ  ﮨ   ﮩ  ﮪ  ﮫ  ﮬ  الأنفال: ٣٨
Katakanlah kepada orang-orang yang kafir itu : "Jika mereka berhenti (dari kekafirannya), niscaya Allah akan mengampuni mereka tentang dosa-dosa mereka yang sudah lalu." (Al-Anfal : 38)

Juga sabda Nabi shallallahu 'alahi wa sallam kepada 'Amr bin Al-'Ash radhiyallahu 'anhu :
أما علمت أن الإسلام يهدم ما كان قبله
Tidakkah engkau tahu bahwa Islam itu menghapus dosa-dosa yang terjadi sebelumnya. (Muttafaqun 'alaihi)

·         Apabila orang kafir masuk Islam pada pertengahan siang hari Ramadhan, maka ia wajib tidak makan pada sisa hari tersebut. Apakah ia wajib mengqadha' puasa hari itu?
Jawab : tidak wajib mengqadha'. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan salah satu riwayat dari Asy-Syafi'i dan dikuat oleh Ibnu Taimiyyah. Alasannya, karena ibadah itu tidak wajib sebelum seseorang itu berstatus sebagai mukallaf.

·         Seorang yang murtad kemudian kembali lagi beragama Islam, maka ia tidak wajib mengqadha' puasa yang ia tinggalkan ketika ia murtad. Alasannya karena tidak ada dalil yang menunjukkan wajib mengqadha'.

2.        Baligh. Diketahui dengan satu dari tiga tanda :
a.      Telah mencapai usia 15 tahun (menurut perhitungan tahun hijriyah), atau
b.      Telah tumbuh bulu kemaluannya, atau
c.       Telah ihtilam
Adapun untuk  kaum wanita ditambah tanda keempat :
d.      Telah haidh
Dengan kriteria baligh ini, maka anak-anak tidak terkenai kewajiban puasa. Hal ini berdasarkan sabda Nabi shallallahu 'alahi wa sallam :
رفع القلم عن ثلاثة : .... الصبي حتى يحتلم
Diangkat pena (catatan amal) dari tiga orang : … dari anak-anak hingga dia ihtilam (yakni telah baligh). (HR. Abu Dawud).

Apabila seorang anak telah mampu berpuasa, maka hendaknya walinya memerintahkan anak tersebut untuk berpuasa. Agar ia terbiasa berpuasa sejak kecil. Apabila si anak tadi tidak mau atau menghindar, maka tidak mengapa memukulnya. Tapi perlu diingat dua hal penting :
Pertama, bahwa memukul tidak dijadikan sebagai cara pertama dan utama
Kedua, pukulan tersebut dimaksudkan untuk mendidik, bukan untuk mencederai.

Bolehnya memukul anak yang menolak perintah berpuasa pada usia berapa?
Ada dua pendapat,
Pendapat pertama, Pada usia 10 tahun. Berdasarkan kias dengan shalat.
Pendapat kedua, tidak terkait dengan usia tertentu, namun terkait dengan kemampuan. Karena seorang anak bisa jadi sudah shalat namun ia belum kuat untuk berpuasa. Ini merupakan fakta yang kita saksikan.

Dalil disyari'atkannya untuk memerintahkan anak-anak berpuasa adalah perbuatan para shahabat pada zaman Nabi shallallahu 'alahi wa sallam dan setelah zaman Nabi shallallahu 'alahi wa sallam.

Perbuatan para shahabat pada masa Nabi shallallahu 'alahi wa sallam :
أَرْسَلَ النَّبِيُّ r غَدَاةَ عَاشُورَاءَ إِلَى قُرَى الأَنْصَارِ مَنْ أَصْبَحَ مُفْطِرًا فَلْيُتِمَّ بَقِيَّةَ يَوْمِهِ وَمَنْ أَصْبَحَ صَائِمًا فَليَصُمْ قَالَتْ فَكُنَّا نَصُومُهُ بَعْدُ وَنُصَوِّمُ صِبْيَانَنَا وَنَجْعَلُ لَهُمُ اللُّعْبَةَ مِنْ الْعِهْنِ فَإِذَا بَكَى أَحَدُهُمْ عَلَى الطَّعَامِ أَعْطَيْنَاهُ ذَاكَ حَتَّى يَكُونَ عِنْدَ الإِفْطَارِ
"Bahwa Rasulullah r mengutus (utusannya) ke kampung-kampung kaum anshar pada pagi hari 'Asyura (yaitu hari ke-10 bulan Muharram) (dengan pesan) : "Barangsiapa yang memasuki pagi hari ini dalam keadaan dia tidak bershaum, maka hendaknya dia menyempurnakan waktu yang tersisa dari hari tersebut (dengan bershaum), dan barangsiapa yang memasuki pagi hari ini dalam keadaan bershaum, maka hendaknya dia melanjutkan shaumnya."
Kemudian dia (Ar-Rubayyi') berkata : "Sehingga sejak hari itu kami melakukan shaum pada hari tersebut ('Asyura) dan memerintahkan anak-anak kami untuk bershaum. Untuk itu kami membuat mainan (anak-anak) yang terbuat dari wol. Jika salah satu di antara anak-anak kecil tersebut menangis karena ingin makan, kami berikan kepada dia mainan tersebut hingga datangnya waktu ifthar (berbuka)." (Muttafaqun 'alaihi).

Perbuatan para shahabat setelah masa Nabi shallallahu 'alahi wa sallam :
وَقَالَ عُمَرَ - رضى الله عنه - لِنَشْوَانٍ فِى رَمَضَانَ وَيْلَكَ ، وَصِبْيَانُنَا صِيَامٌ . فَضَرَبَهُ
Khalifah 'Umar bin Al-Khaththab radhiyallahu 'anhu berkata kepada seorang yang mabuk pada bulan Ramadhan, "Celaka kamu. Padahal anak-anak kita berpuasa!" Maka 'Umar pun memukulnya.

·      Apabila anak-anak berpuasa, apakah ia mendapat pahala?
Jawab : Ya, ia mendapat pahala. Berdasarkan hadits :
أن امرأة رفعت صبيا إلى النبي - صلى الله عليه وسلم - في حجة الوداع فقالت : « يا رسول الله ألهذا حج ؟ قال : نعم ، ولك أجر »
Bahwa seorang wanita mengangkat seorang anak kecil di hadapan Nabi shallallahu 'alahi wa sallam ketika haji wada', wanita tersebut bertanya, "Wahai Rasulullah apakah ada pahala haji bagi anak ini?" Rasulullah menjawab, "Ya, dan untuk mu pun juga ada pahala."

Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam memberitakan bahwa si anak mendapat pahala haji, dan sang ibu juga mendapat pahala.

3.        Berakal. Maka orang gila tidak wajib atasnya berpuasa, demikian juga orang yang pikun dan lemah akal. Dalilnya adalah hadits :
رفع القلم عن ثلاث عن النائم حتى يستيقظ وعن الصغير حتى يكبر وعن المجنون حتى يعقل أو يفيق
"Pena (catatan amal) diangkat dari tiga orang : dari seorang yang tidur hingga ia terbangun, dari anak kecil hingga ia besar (baligh), dan dari orang gila hingga ia waras atau tersadar darinya." (HR. Abu Dawud dan At-Tirmidzi)

·         Orang gila apakah wajib mengqadha'?
Jawab : ada tiga pendapat :
Pendapat pertama, tidak wajib mengqadha', baik ia sadar dalam bulan Ramadhan atau setelahnya. Ini adalah pendapat Jumhur 'Ulama.
Pendapat kedua, wajib mengqadha' secara mutlak. Ini adalah pendapat sebagian Syafi'iyyah
Pendapat ketiga, apabila ia sadar masih dalam bulan Ramadhan maka ia wajib mengqadha' puasa yang terlewatkan. Namun apabila ia sadar setelah bulan Ramadhan maka tidak ada qadha' atasnya. Ini adalah pendapat Abu Hanifah dan Ats-Tsauri.

·         Seorang yang kadang-kadang tersadar dan kadang-kadang tidak, maka ia hanya wajib berpuasa pada hari-hari yang ia tersadarkan. Apabila ia tersadar pada pertengahan siang Ramadhan, maka ia tidak makan pada sisa harinya.
·         Seorang yang pikun dan hilang kesadarannya, maka ia tidak terkenai kewajiban apa-apa, demikian juga keluarganya tidak wajib membayarkan fidyah untuknya, karena kondisinya digolongkan dengan orang gila. Namun apabila tercampur (terkadang pikun terkadang tidak), maka ia wajib berpuasa ketika kondisi tidak pikun.

4.        Mampu Berpuasa. Maka seorang yang tidak mampu berpuasa tidak wajib berpuasa. Seperti orang yang sakit, tua renta, ibu hamil atau menyusui. (akan ada rinciannya).
5.        Mukim. Berdasarkan firman Allah Ta'ala :
ﮥ  ﮦ  ﮧ  ﮨ   ﮩ  البقرة: ١٨٥
"barangsiapa di antara kalian hadir (di negeri tempat tinggalnya) di bulan itu, maka hendaklah ia berpuasa pada bulan itu." (Al-Baqarah : 185)
Maka seorang yang musafir memiliki hukum tersendiri.
6.        Perempuan yang tidak haidh dan tidak nifas. (akan ada rinciannya).


[Penentuan Awal Ramadhan]


243-    بِرُؤْيَتِهِ أَوْ إِكْمَالِ شَعْبَانَ ثَلَاثِيْنَ يَوْمًا،
Dengan ru’yatul hilal (melihat hilal/bulan sabit) Ramadhan, atau dengan menyempurnakan hitungan bulan Sya’ban 30 hari,

قَالَ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : « إِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَصُوْمُوا ، وَإِذَا رَأَيْتُمُوْهُ فَأَفْطِرُوا ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَاقْدُرُوا لَهُ ». متفق عليه،
Rasulullah  r bersabda: “Jika kalian melihatnya (hilal Ramadhan) maka berpuasalah, dan jika kalian melihatnya (hilal Syawwal) maka berfithrilah (berhariraya idul fithri). Kemudian jika kalian terhalang (dari melihat hilal Ramadhan), maka sempurnakanlah untuknya (yakni bulan Sya’ban). Muttafaqun Alaihi

وَفِي لَفْظٍ : « فَاقْدُرُوا لَهُ ثَلَاثِيْنَ »،
Dalam lafazh yang lain: “Maka sempurnakanlah untuknya (yakni bulan Sya’ban) menjadi 30 hari.”

وَفِي لَفْظٍ : « فَأَكْمِلُوا عِدَّةَ شَعْبَانَ ثَلَاثِيْنَ » . رواه البخاري
Dalam lafazh yang lain: “Maka sempurnakanlah hitungan bulan Sya’ban menjadi 30 hari.” HR. al-Bukhari

Penentuan awal dan akhir Ramadhan dilakukan dengan dua cara – tidak ada yang ketiga –
1.      Ru'yatul Hilal
2.      Ikmal (menggenapkan) bulan Sya'ban menjadi 30 hari. Ini dilakukan apabila tidak berhasil melakukan ru'yatul hilal, baik karena mendung ataupun karena faktor-faktor lainnya.

Ÿ Ar-Ru`yah : artinya melihat atau mengamati dengan menggunakan mata atau penglihatan.
Ÿ Al-Hilâl : Bulan sabit yang paling awal terlihat pada permulaan bulan (asy-syahr).

Kenapa dinamakan Al-Hilâl?
-      Al-Hilâl berasal dari kata ( هَلَّ - أَهَلَّ) halla, ahalla  artinya : “tampak atau terlihat.” Dinamakan demikian, karena merupakan bentuk Bulan Sabit yang pertama kali tampak pada awal bulan.
-      Sebab lain kenapa dinamakan Al-Hilâl adalah, karena orang-orang yang melihatnya berseru ketika memberitakannya.
Syaikhul Islâm Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata : "Al-Hilâl adalah nama untuk sesuatu yang ditampakkan, yakni disuarakan. Penyuaraan itu tidak akan bisa terjadi kecuali jika bisa diketahui oleh penglihatan atau pendengaran."

Jadi dinamakan dengan Al-Hilâl karena itu merupakan bentuk Bulan yang paling awal tampak dan terlihat, orang yang melihatnya berseru untuk memberitakan bahwa Al-Hilâl sudah terlihat.

Yang dinamakan dengan Al-Hilâl adalah khusus untuk bulan sabit pada malam pertama dan kedua saja, ada juga yang berpendapat hingga malam ketiga, ada pula yang berpendapat hingga malam ke-7. Adapun selebihnya tidak dinamakan dengan Al-Hilâl.

Dalam bahasa Indonesia, Al-Hilâl sering disebut Bulan Sabit Termuda. Walaupun dari sisi asal-usul dan sebab penamaan tidak sama.

Ÿ Ru`yatul Hilâl dalam pengertian syara’ adalah : Melihat Al-Hilâl dengan mata atau penglihatan, pada saat terbenamnya Matahari pada petang hari ke-29 akhir bulan, oleh saksi yang dipercaya beritanya dan diterima kesaksiannya. Sehingga dengan itu diketahui bulan (asy-syahr) baru telah masuk.

Jadi, dalam ketentuan Syari'at Islam, masuknya bulan baru tidak semata-mata ditandai dengan wujûd (keberadaan) Al-Hilâl di atas ufuk, yaitu kondisi ketika Matahari tenggelam lebih dahulu daripada Bulan setelah peristiwa ijtimâ’ (ijtimak/kunjungsi) [19]). Tapi masuknya bulan baru dalam ketentuan Syari'at Islam ditandai dengan terlihatnya Al-Hilâl. Meskipun secara perhitungan Al-Hilâl sudah wujud namun pada kenyataannya tidak terlihat, maka berarti belum masuk bulan baru.

Dalil-dalil Ru'yatul Hilal

a.    Dari shahabat Ibnu 'Umar c :
أن رسول الله – e- ذكر رمضان فقال : « لا تصوموا حتى تروا الهلال، ولا تفطروا حتى تروه، فإن غم عليكم فاقدروا له »
Bahwa Rasulullah e menyebutkan bulan Ramadhan, maka beliau berkata : “Janganlah kalian bershaum hingga kalian melihat al-hilâl, dan janganlah kalian ber’idul fitri hingga kalian melihatnya. Jika kalian terhalangi (oleh mendung, debu, atau yang lainnya) maka tentukan/perkirakanlah untuknya.”
Hadits ini diriwayatkan oleh : Al-Bukhari 1906; Muslim 1080; An-Nasâ’i no. 2121; Demikian juga Mâlik dalam Al-Muwaththa` no. 557; Ahmad (II/63)

« الشهر تسع وعشرون، فلا تصوموا حتى تروا الهلال ولا تفطروا حتى تروه، فإن غم عليكم فأكملوا العدة ثلاثين »
“Satu bulan itu dua puluh sembilan hari. Maka janganlah kalian memulai ibadah shaum sampai kalian melihat Al-Hilâl, dan janganlah kalian ber’idul fitri sampai kalian melihatnya. Jika terhalang atas kalian maka sempurnakanlah bilangan (bulan menjadi) tiga puluh (hari).”  
Diriwayatkan oleh Al-Imâm Al-Bukhâri 1907; Asy-Syâfi’i dalam Musnad-nya no. 435 (I/446).

Dalam riwayat lain dengan lafazh :
« فصوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته فإن أغمي عليكم فاقدروا له ثلالين »
“Bershaumlah kalian berdasarkan ru`yatul hilâl dan ber’idulfitrilah kalian berdasarkan ru`yatul hilâl. Jika (Al-Hilâl) terhalangi atas kalian, maka tentukanlah untuk (bulan tersebut menjadi) tiga puluh.”
Diriwayatkan oleh Al-Imâm Muslim 1080. Diriwayatkan pula oleh Abû Dâwûd no. 2320

Dalam riwayat Ad-Daraquthni dengan lafazh :
« لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلاَلَ وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوُا الْهِلاَلَ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَصُومُوا ثَلاَثِينَ »
"Janganlah kalian memulai ibadah shaum sampai kalian melihat Al-Hilâl, dan janganlah kalian ber’idul fitri sampai kalian melihat Al-Hilâl. Jika terhalang atas kalian maka bershaumlah kalian selama tiga puluh (hari).”

Al-Imâm Al-Baihaqi v meriwayatkan dalam Sunan-nya (IV/205) no. 7720 melalui jalur Nâfi dari Ibnu ‘Umar bahwa Rasulullah r bersabda
« إن الله تبارك وتعالى جعل الأهلة مواقيت، فإذا رأيتموه فصوموا وإذا رأيتموه فأفطروا، فإن غم عليكم فاقدروا له أتموه ثلاثين »
“Sesungguhnya Allah Tabâraka wa Ta’âlâ menjadikan hilâl-hilâl sebagai tanda-tanda waktu. Maka jika kalian melihatnya mulailah kalian bershaum, dan jika kalian melihatnya ber’idulfitrilah kalian. Namun jika terhalang atas kalian, maka perkirakanlah dengan menggenapkannya menjadi tiga puluh hari.”

Hadits ini diriwayatkan pula oleh Ibnu Khuzaimah dalam Shahîh-nya (III/201) no. 1906.

Demikian juga diriwayatkan oleh 'Abdurrazzâq dalam Mushannaf-nya no. 7306 dengan lafazh :
إن الله جعل الأهلة مواقيت للناس، فصوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته، فإن غم عليكم فعدوا له ثلاثين يوما
“Sesungguhnya Allah menjadikan hilâl-hilâl sebagai tanda-tanda waktu bagi manusia. Maka mulailah ibadah shaum kalian berdasarkan ru`yatul hilâl, dan ber’idulfitrilah kalian berdasarkan ru`yatul hilâl. Jika hilâl terhalangi atas kalian, maka hitunglah (bulan tersebut) menjadi tiga puluh hari.”

Hadits ini dishahihkan pula oleh Asy-Syaikh Muhammad Nâshiruddîn Al-Albâni dalam Shahîh Al-Jâmi’ish Shaghîr no. 3093, lihat pula Tarâju'ât Al-'Allâmah Al-Albâni fit Tash-hih no. 49.

b.      dari shahabat Abû Hurairah t bahwa Rasulullah e bersabda :
« إذا رأيتم الهلال فصوموا، وإذا رأيتموه فأفطروا، فإن غم عليكم فصوموا ثلاثين يوماً »
“Jika kalian telah melihat Al-Hilâl maka bershaumlah kalian, dan jika kalian telah melihat Al-Hilâl maka ber’idul fitrilah kalian. Namun jika (Al-Hilâl) terhalang atas kalian, maka bershaumlah kalian selama 30 hari.”

Diriwayatkan oleh Muslim v 1081 An-Nasâ`i no. 2119; Ibnu Mâjah no. 1655; dan Ahmad (II/263, 281).

Dalam riwayat lain dengan lafazh :
« صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته فإن غم عليكم الشهر فعدوا ثلاثين »
“Bershaumlah kalian berdasarkan ru`yatul hilâl, dan beri’idulfitrilah kalian berdasarkan ru`yatul hilâl. Apabila asy-syahr (al-hilâl) terhalangi atas kalian maka hitunglah menjadi tiga puluh hari.”

Dalam riwayat Al-Bukhâri dengan lafazh :
« صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته فإن غمي عليكم فأكملوا عدة شعبان ثلاثين » .
“Bershaumlah kalian berdasarkan ru`yatul hilâl, dan beri’idulfitrilah kalian berdasarkan ru`yatul hilâl. Apabila (al-hilâl) terhalangi atas kalian maka sempunakanlah bilangan bulan Sya’bân menjadi tiga puluh hari.”

c.    dari shahabat 'Abdullâh bin 'Abbâs c bahwa Rasulullah e bersabda :
« لاَ تَصُومُوا حَتَّى تَرَوْا الْهِلاَلَ وَلاَ تُفْطِرُوا حَتَّى تَرَوْهُ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِينَ »
“Janganlah kalian melaksanakan shaum hingga kalian melihat Al-Hilâl, dan janganlah kalian ber’idul fitri hingga kalian melihatnya. Jika (al-hilâl) terhalangi atas kalian, maka sempurnakanlah bilangan bulan menjadi 30 hari." Diriwayatkan oleh : Al-Imâm Mâlik dalam Muwaththa` no. 559.

عَجِبْتُ مِمَّنْ يَتَقَدَّمُ الشَّهْرَ، وَقَدْ قَالَ رَسُولُ اللهِ r : « إِذَا رَأَيْتُمُ الهِلاَلَ فَصُومُوا، وَإِذَا رَأَيْتُمُوهُ فَأَفْطِرُوا فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا الْعِدَّةَ ثَلاَثِينَ »
"Saya heran dengan orang yang mendahului bulan (Ramadhan), padahal Rasulullah r telah bersabda : "Jika kalian telah melihat al-Hilâl maka bershaumlah, dan jika kalian melihatnya maka ber'idul fitrilah. Kalau (al-hilâl) terhalangi atas kalian, maka sempurnakanlah bilangan bulan menjadi 30 hari."

Diriwayatkan oleh An-Nasa'i (2125) Ahmad (I/221) dan Ad-Dârimi (1739). Lihat Al-Irwâ` no. 902.

d.    Al-Imâm Abû Dâwûd meriwayatkan dengan sanadnya (no. 2325) dari shahabat ‘Âisyah x berkata :
« كَانَ رَسُولُ اللهِ r يَتَحَفَّظُ مِنْ هِلاَلِ شَعْبَانَ مَا لاَ يَتَحَفَّظُ مِنْ غَيْرِهِ، ثُمَّ يَصُومُ لِرُؤْيَةِ رَمَضَانَ ، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْهِ ، عَدَّ ثَلاَثِينَ يَوْمًا ، ثُمَّ صَامَ »
"Dulu Rasulullah e senantiasa berupaya serius menghitung (hari sejak) hilâl bulan Sya’bân, tidak sebagaimana yang beliau lakukan pada bulan-bulan lainnya. Kemudian beliau bershaum berdasarkan ru’yah (hilâl) Ramadhan. Namun apabila (al-hilâl) terhalangi atas beliau, maka beliau menghitung (Sya’bân menjadi) 30 hari, kemudian (esok harinya) barulah beliau bershaum."

Hadits ini diriwayatkan pula oleh Al-Imâm Ahmad (VI/149), Ibnu Khuzaimah (1910), Ibnu Hibbân (3444), Al-Hâkim (I/423) Al-Baihaqi (IV/406). Ad-Dâraquthni menyatakan bahwa sanad hadits ini hasan shahih. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albâni dalam Shahîh Sunan Abî Dâwûd no. 2325.

Dari seluruh hadits di atas, dapat diambil kesimpulan :
1.            Rasulullah e memerintahkan pelaksanaan ibadah shaum Ramadhan dan pelaksanaan ‘Idul Fitri dan ‘Idul ‘Adha berdasarkan ru`yatul hilâl, yaitu apakah al-hilâl sudah terlihat ataukah belum. Tidak semata-mata al-hilâl telah wujud ataukah belum.
Inilah yang dipahami oleh para ‘ulama Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Oleh karena mereka memberikan judul bab untuk hadits-hadits tersebut, yang menunjukkan pemahaman dan kesimpulan mereka terhadap makna lafazh-lafazh pada hadits-hadits tersebut. Di antaranya :
Al-Imâm An-Nawawi v memberikan bab untuk hadits-hadits di atas dalam kitab beliau Syarh Shahîh Muslim :
بَاب وُجُوبِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِرُؤْيَةِ الْهِلاَلِ وَالْفِطْرِ لِرُؤْيَةِ الْهِلاَلِ وَأَنَّهُ إِذَا غُمَّ فِي أَوَّلِهِ أَوْ آخِرِهِ أُكْمِلَتْ عِدَّةُ الشَّهْرِ ثَلاَثِينَ يَوْمًا
Bab : Tentang kewajiban melaksanakan shaum Ramadhan berdasarkan ru`yatul hilâl dan melaksanakan ‘Idul Fitri juga berdasarkan ru`yatul hilâl. Apabila al-hilâl terhalangi pada awal (bulan) atau akhir (bulan) maka hitungan bulan digenapkan menjadi 30 hari.

Al-Imâm Ad-Dârimi v dalam Sunan –nya memberikan bab :
بَاب الصَّوْمِ لِرُؤْيَةِ الْهِلاَلِ
Bab : Ash-Shaum berdasarkan ru`yatul hilâl

2.            Rasulullah e melarang untuk memulai ibadah shaum Ramadhan atau merayakan ‘Idul Fitri dan ‘Idul Adha sebelum al-hilâl benar-benar terlihat oleh mata.
Al-Imâm Ibnu Hibbân menyebutkan bab dalam Shahîh-nya :
ذكر الزجر عن أن يصام من رمضان إلا بعد رؤية الهلال له
“Penyebutan dalil tentang larangan untuk bershaum Ramadhan kecuali setelah al-hilâl terlihat.”

3.            Apabila pada malam ke-30 al-hilâl tidak bisa dilihat, baik karena mendung, debu, atau yan lainnya, maka wajib menempuh cara istikmâl, yaitu menggenapkan bulan tersebut menjadi 30 hari.
Al-Imâm An-Nawawi telah menyebutkan bab :
بَاب وُجُوبِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِرُؤْيَةِ الْهِلاَلِ وَالْفِطْرِ لِرُؤْيَةِ الْهِلاَلِ وَأَنَّهُ إِذَا غُمَّ فِي أَوَّلِهِ أَوْ آخِرِهِ أُكْمِلَتْ عِدَّةُ الشَّهْرِ ثَلَاثِينَ يَوْمًا
Bab : Tentang kewajiban melaksanakan shaum Ramadhan berdasarkan ru`yatul hilâl dan melaksanakan ‘Idul Fitri juga berdasarkan ru`yatul hilâl. Apabila al-hilâl terhalangi pada awal (bulan) atau akhir (bulan) maka hitungan bulan digenapkan menjadi 30 hari.

4.            Dalam satu bulan itu bisa jadi 29 hari, bisa jadi 30 hari.
5.            Dalam penentuan masuk dan keluar bulan-bulan qamariyah, kaum muslimin tidak membutuhkan tulisan dan ilmu hisab. Karena untuk menentukannya, umat Islam cukup dengan cara ru`yatul hilâl atau istikmâl.
6.            Landasan syar’i dalam penentuan Ramadhan, ‘Idul Fitri, dan ‘Idul Adha adalah dengan ru`yatul hilal atau istikmâl.
7.        Hikmah dan fungsi keberadaan Al-Hilâl, adalah sebagai tanda-tanda waktu bagi umat manusia. Terlihatnya al-hilâl sebagai tanda dimulai dam diakhiri pelaksanaan shaum Ramadhan. Al-Imâm Ibnu Khuzaimah telah meletakkan bab :
باب ذكر البيان أن الله جل وعلا جعل الأهلة مواقيت للناس لصومهم وفطرهم إذ قد أمر الله على لسان نبيه عليه السلام بصوم شهر رمضان لرؤيته والفطر لرؤيته ما لم يغم قال الله عز وجل { يسألونك عن الأهلة قل هي مواقيت للناس } الآية
Bab : Penjelasan bahwasanya Allah Jalla wa ‘alâ menjadikan hilâl-hilâl sebagai tanda-tanda waktu bagi umat manusia dalam memulai ibadah shaum mereka atau ‘idul fitri mereka. Karena Allah telah memerintahkan melalui lisan Nabi-Nya u untuk memulai shaum bulan Ramadhan berdasarkan ru`yatul hilâl dan ber’idul fitri juga berdasarkan ru`yatul hilâl jika memang al-hilâl tidak terhalangi. Allah U berfirman :  “Mereka bertanya kepadamu tentang hilâl-hilâl. Katakanlah: "itu adalah tanda-tanda waktu bagi manusia.”

8.            Rasulullah e tidak pernah mengajarkan untuk menjadikan ilmu hisab sebagai dasar penentuan Ramadhan, ‘Idul Ftri, dan ‘Idul Adha.
9.            Kesalahan sebagian orang dalam menafsirkan sabda Nabi فاقدروا له (Perkirakanlah) bahwa yang dimaksud adalah menggunakan ilmu hisab. Karena makna lafazh tersebut telah ditafsirkan oleh Nabi e sendiri, yaitu maknanya adalah menggenapkan bilangan bulan menjadi 30 hari. Tentunya yang paling mengerti tentang makna dan maksud sabda Nabi e adalah beliau e sendiri. Sebaik-baik tafsir tentang makna dan maksud suatu hadits adalah hadits yang lainnya.
Al-Imâm Ibnu Khuzaimah :
باب ذكر الدليل على أن الأمر بالتقدير للشهر إذا غم أن يعد شعبان ثلاثين يوما ثم يصام
Bab : Penyebutan dalil bahwa perintah untuk memperkirakan bilangan bulan apabila al-hilâl terhalangi (tidak terlihat) maksudnya adalah dengan menggenapkan bilangan bulan Sya’bân menjadi 30 hari, kemudian (esok harinya) bershaum.

Al-Imâm Ibnu Hibbân :
باب ذكر البيان بأن قوله e : ( فاقدروا له ) أراد به أعداد الثلاثين
Bab : “Penyebutan dalil bahwa makna sabda Nabi e (فاقدروا له ) (perkirakanlah) adalah dengan menggenapkan menjadi 30 hari.

10.        Nabi e melarang untuk mendahului bershaum sebelum masuk bulan Ramadhan, baik sehari atau dua hari sebelumnya. Nabi e juga melarang bershaum pada hari ke-30 Sya’bân yang pada malam harinya al-hilâl tidak terlihat.
11.        Nabi e mengajarkan kepada kaum muslimin untuk memperhatikan dan menghitung secara serius hari-hari bulan Sya’bân dalam rangka mempersiapkan diri melakukan ru`yatul hilâl Ramadhan.
Al-Imâm Ibnu Hibbân meletakan sebuah bab :
ذكر البيان بأن المرء عليه إحصاء شعبان ثلاثين يوما ثم الصوم لرمضان بعده
Bab : “Penyebutan dalil bahwa wajib atas setiap muslim untuk menghitung hari-hari bulan Sya’bân sampai 30 hari, kemudian melaksanakan shaum Ramadhan keesokan harinya.”



·          Bolehkah Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan berdasarkan Hisab Astronomis

Menentukan Awal dan Akhir Ramadhan berdasarkan Hisab Astronomis tidak memiliki dasar hukum sama sekali, baik dari Al-Qur'an, As-Sunnah, maupun ijma'. Bahkan jelas-jelas bertentangan dengan dalil-dalil di atas. Lebih dari itu, bahwa generasi as-salafush shalih telah bersepakat bahwa cara penentuan Ramadhan adalah hanya dengan ru`yatul hilal.

Al-Hâfizh Ibnu Hajar rahimahullah  berkata dalam Fathul Bâri ketika menjelaskan hadits :
« إنا أمة أمية لا نكتب ولا نحسب ، الشهر هكذا وهكذا وهكذا » يعني مرة تسعة و عشرين و مرة ثلاثين
"Maksud kata 'Al-Hisab' dalam hadits ini adalah ilmu hisab perbintangan dan peredarannya. Mereka (para shahabat) dahulu tidak mengetahui tentang ilmu tersebut kecuali segelintir orang saja. Maka (Syari'at) mengaitkan hukum (kewajiban) shaum dan yang lainnya dengan ru'yah (al-hilâl), dalam rangka meniadakan kesulitan dari mereka jika menggunakan ilmu hisab peredaran bintang. Hukum ini terus berlanjut dalam ketentuan ash-shaum walaupun pada masa setelah mereka muncul orang-orang yang mengetahui ilmu hisab perbintangan tersebut. Bahkan konteks hadits di atas menunjukkan penafian mutlak keterkaitan hukum (shaum Ramadhan) dengan ilmu hisab. Hal ini diperjelaskan dengan pernyataan Rasulullah dalam hadits di atas :
(( فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا العِدَّةَ ثَلاَثِيْنَ ))
"Jika terhalangi (oleh mendung) maka sempurnakan bilangan (Sya'ban) menjadi tiga puluh hari"
Beliau e tidak berkata : 'Bertanyalah kalian kepada para pakar ilmu hisab'.
Hikmah di balik perintah ini adalah terwujudnya kesamaan perhitungan seluruh mukallaf (kaum muslimin) dalam penentuan bilangan hari ketika langit mendung, sehingga hilanglah perbedaan dan perselisihan dari mereka.
Ada suatu pihak yang telah berkeyakinan bersandar kepada para pakar ilmu hisab dalam permasalahan ini, mereka itu adalah kelompok Syî'ah Râfidhah, dan dinukilkan adanya persetujuan segelintir ahli fiqh terhadap mereka.
Al-Imâm Al-Bâji berkata : Ijmâ’ (Konsesus bersama) generasi as-salafush shâlih merupakan hujjah yang membantah mereka.' Al-Imâm Ibnu Bazâzah berkata : 'Ini  (berpegang pada ilmu hisab) adalah keyakinan yang batil, syari'at (Islam) telah melarang untuk mendalami ilmu nujûm, karena ilmu tersebut hanya sebatas prasangka yang tidak ada kepastian padanya …' –sekian Al-Hâfizh–
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah berkata :
بخلاف من خرج في ذلك إلى الأخذ بالحساب أو الكتاب كالجداول وحساب التقويم والتعديل المأخوذ من سيرهما . وغير ذلك الذي صرح رسول الله صلى الله عليه وسلم بنفيه عن أمته والنهي عنه . ولهذا ما زال العلماء يعدون من خرج إلى ذلك قد أدخل في الإسلام ما ليس منه فيقابلون هذه الأقوال بالإنكار الذي يقابل به أهل البدع
مجموع الفتاوى [25 /179]
"Berbeda dengan orang-orang yang keluar (dari cara yang haq) dalam permasalahan tersebut (penentuan awal Ramadhan) dengan mengambil cara hisab atau tulisan seperti jadual dan perhitungan kalender yang diambil dari perhitungan peredaran Matahari dan Bulan, dan cara-cara lainnya yang dengan tegas Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam telah meniadakan hal tersebut dan melarangnya dari umatnya. Oleh karena itu para 'ulama senantiasa menganggap orang-orang yang mengambil cara-cara tersebut (hisab) sebagai orang yang telah memasukkan dalam Islam suatu ajaran yang bukan bagian dari Islam itu sendiri. Maka mereka (para 'ulama) menyikapi pendapat-pendapat seperti dengan pengingkaran, sebagaimana mereka menyikapi ahlul bid'ah."

ولا ريب أنه ثبت بالسنة الصحيحة واتفاق الصحابة أنه لا يجوز الاعتماد على حساب النجوم كما ثبت عنه في الصحيحين أنه قال : { إنا أمة أمية لا نكتب ولا نحسب صوموا لرؤيته وأفطروا لرؤيته } . والمعتمد على الحساب في الهلال كما أنه ضال في الشريعة مبتدع في الدين فهو مخطئ في العقل وعلم الحساب . فإن العلماء . بالهيئة يعرفون أن الرؤية لا تنضبط بأمر حسابي وإنما غاية الحساب منهم إذا عدل أن يعرف كم بين الهلال والشمس من درجة وقت الغروب مثلا ؛ لكن الرؤية ليست مضبوطة بدرجات محدودة فإنها تختلف باختلاف حدة النظر وكلاله وارتفاع المكان الذي يتراءى فيه الهلال وانخفاضه وباختلاف صفاء . الجو وكدره . وقد يراه بعض الناس لثمان درجات وآخر لا يراه لثنتي عشر درجة ؛ ولهذا تنازع أهل الحساب في قوس الرؤية تنازعا مضطربا وأئمتهم : كبطليموس لم يتكلموا في ذلك بحرف لأن ذلك لا يقوم عليه دليل حسابي . وإنما يتكلم فيه بعض متأخريهم مثل كوشيار الديلمي وأمثاله . وإنما يتكلم فيه بعض متأخريهم مثل كوشيار الديلمي وأمثاله . لما رأوا الشريعة علقت الأحكام بالهلال فرأوا الحساب طريقا تنضبط فيه الرؤية وليست طريقة مستقيمة ولا معتدلة بل خطؤها كثير وقد جرب وهم يختلفون كثيرا : هل يرى ؟ أم لا يرى ؟ وسبب ذلك : أنهم ضبطوا بالحساب ما لا يعلم بالحساب فأخطئوا طريق الصواب
مجموع الفتاوى [25 /207]
"Tidak diragukan lagi berdasarkan As-Sunnah (hadits-hadits) yang sah serta kesepakatan para shahabat bahwasanya tidak boleh menyandarkan (masuk dan keluarnya bulan Ramadhan) kepada ilmu hisab astronomi sebagaimana hadits yang telah sah dari beliau (Rasulullah r) yang diriwayatkan dalam Ash-Shahîhain (Al-Bukhâri dan Muslim) bahwa beliau bersabda :
(( ‏إِنَّا أُمَّةٌ أُمِّيَّةٌ لاَ نَكْتُبُ وَلاَ نَحْسُبُ، صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ، وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ‏ )‏‏)
"Sesungguhnya kami adalah umat  yang ummiy, kami tidak bisa menulis dan tidak pula menghisab. Maka bershaum-lah kalian berdasarkan ru'yatul Hilâl, dan ber'idulfitrilah berdasarkan ru'yatul Hilâl)."
Sementara orang yang menyandarkan diri pada ilmu hisab untuk menentukan al-hilâl, sebagaimana ia telah sesat dalam syari'at sekaligus sebagai mubtadi' (pencetus bid'ah) dalam agama ini, maka ia pun salah menurut akal dan ilmu hisab itu sendiri. Karena sesungguhnya para pakar di bidang ilmu hisab mengetahui bahwasanya ru'yah tidak dapat ditentukan secara pasti berdasarkan perhitungan ilmu hisab. Maksimal ilmu hisab mereka, kalau benar, adalah menentukan berapa derajat jarak antara al-hilâl (Bulan) dan Matahari ketika terbenam. Sementara ru'yah bukanlah perkara yang bisa dihitung secara pasti dalam derajat tertentu. Karena ru'yah berbeda sesuai dengan perbedaan tingkat ketajaman dan kejelian pandangan, dan sangat bergantung pada tingkat tinggi rendahnya tempat melakukan ru`yatul hilâl. Sebagaimana juga sangat bergantung kepada tingkat perbedaan cerah dan tidaknya cuaca.
Bisa saja sebagain orang berhasil melihat Al-Hilal pada ketinggian 80 (delapan derajat), sementara yang lainnya tidak berhasil melihatnya walaupun pada ketinggian 120 (dua belas derajat). Atas dasar itu para pakar ilmu hisab berselisih secara tidak menentu, dan para tokoh mereka –semacam Bathlemous – tidak berbicara dalam masalah ini sedikitpun, karena permasalahan tersebut tidak bersandar di atas ketentuan yang pasti dalam ilmu hisab.
Yang berbicara tentang hal itu hanyalah para tokoh ahli hisab yang datang belakangan –seperti Kusyiar Ad-Dailami dan yang semisalnya-  ketika mereka mendapati bahwa Syari'at (Islam) banyak mengaitkan hukum-hukum dengan (Ru'yah) Al-Hilâl. Maka mereka meyakini bahwa ilmu hisab merupakan cara yang bisa digunakan untuk memastikan ru'yatul hilâl. Padahal cara (hisab) tersebut bukanlah cara yang tepat, bukan pula cara yang sesuai, bahkan salahnya lebih banyak. Dan itu telah terbukti. Para pakar ilmu hisab pun banyak berselisih : apakah hilal  -dengan derajat tertentu- terlihat ataukah tidak?
Sebabnya adalah karena mereka memastikan sesuatu berdasarkan ilmu hisab padahal sesuatu tersebut tidak dapat diketahui/ditentukan berdasarkan ilmu hisab. Sehingga dengan itu mereka menyimpang dari jalan yang benar."

فإنا نعلم بالاضطرار من دين الإسلام أن العمل في رؤية هلال الصوم أو الحج أو العدة أو الإيلاء أو غير ذلك من الأحكام المعلقة بالهلال بخبر الحاسب أنه يرى أو لا يرى لا يجوز . والنصوص المستفيضة عن النبي صلى الله عليه وسلم بذلك كثيرة . وقد أجمع المسلمون عليه . ولا يعرف فيه خلاف قديم أصلا ولا خلاف حديث ؛ إلا أن بعض المتأخرين من المتفقهة الحادثين بعد المائة الثالثة زعم أنه إذا غم الهلال جاز للحاسب أن يعمل في حق نفسه بالحساب فإن كان الحساب دل على الرؤية صام وإلا فلا . وهذا القول وإن كان مقيدا بالإغمام ومختصا بالحاسب فهو شاذ مسبوق بالإجماع على خلافه . فأما اتباع ذلك في الصحو أو تعليق عموم الحكم العام به فما قاله مسلم .
مجموع الفتاوى [25 /132-133]
"Maka kita mengetahui secara pasti dari agama Islam, bahwa menentukan terlihatnya hilal dalam penentuan pelaksanaan ibadah shaum, haji, 'iddah, ila' atau hukum-hukum lainnya yang terkait dengan hilal berdasarkan berita seorang ahli hisab bahwa hilal terlihat atau tidak terlihat, maka yang demikian tidak boleh. Dalil-dalil yang sangat banyak dari Nabi shallallahu 'alahi wa sallam dalam masalah ini sangat banyak, dan kaum muslim telah berijma' dalam masalah tersebut. Tidak diketahui adalah perbedaan pendapat dalam masalah tersebut, baik dulu maupun sekarang. Kecuali sebagian muta'akhkhirin dari kalangan orang-orang yang menampilkan diri sebagai ahli fiqh, yang muncul setelah abad ke-3 mengklaim bahwa apabila hilal terhalangi mendung maka boleh bagi seorang ahli hisab untuk menerapkan hisabnya untuk dirinya sendiri, jika hisab menunjukkan hilal terlihat maka berpuasa, jika tidak maka tidak berpuasa. Klaim ini, meskipun terbatas pada waktu mendung dan khusus bagi ahli hisab itu itu saja, maka merupakan pendapat yang ganjil, telah terdahului oleh ijma' yang menunjukkan hal sebaliknya. Adapun mengikuti klaim tersebut dalam kondisi cerah atau mengkaitkan hukum umum dengannya, maka tidak diucapkan oleh seorang muslim pun."

[Cara Itsbât (Penetapan) Ru`yatul Hilâl]

244-    وَيُصَامُ بِرُؤْيَةِ عَدْلٍ لِهِلَالِهِ ، وَلَا يُقْبَلُ فِي بَقِيَّةِ الشُّهُوْرِ إِلَّا عَدْلَانِ
Shiyam (puasa)Ramadhan tersebut (dapat) dilakukan dengan terlihatnya hilal Ramadhan oleh satu orang yang adil (dapat dipercaya), dan tidak diterima (persaksian melihat hilal tersebut)untuk bulan-bulan selainnya kecuali (persaksian) dua orang yang adil.

Ru`yatul Hilâl ditetapkan berdasarkan persaksian dua atau satu orang muslim yang adil, yaitu bertaqwa, jujur, dan bisa dipercaya.

1. Itsbât (penetapan) Ru`yatul Hilâl untuk bulan Ramadhan.
Hilâl bulan Ramadhan ditetapkan berdasarkan persaksian muslim yang adil walaupun satu orang saksi saja. Hal ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan dari shahabat ‘Abdullâh bin ‘Umar c, beliau menuturkan :
تراءى الناس الهلال، فأخبرت رسول الله e أني رأيته، فصامه وأمر الناس بصيامه.
“Kaum muslimin berusaha melakukan ru`yatul hilâl. Kemudian aku menyampaikan kabar kepada Rasulullah e bahwa aku telah berhasil melihatnya. Maka beliau pun bershaum (berdasarkan berita tersebut) dan memerintahkan kaum muslimin untuk bershaum juga.” Diriwayatkan oleh Al-Imâm Abû Dâwûd rahimahullah dalam Sunan-nya no. 2342. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albâni rahimahullah  dalam Shahîh Sunan Abî Dâwûd no. 2342.

Pada hadits di atas, shahabat Ibnu ‘Umar menuturkan bahwa para shahabat t ketika itu melakukan ru`yatul hilâl. Ternyata Ibnu 'Umar berhasil melihat hilâl Ramadhan. Maka beliau segera menyampaikan berita tersebut kepada Nabi e. Ternyata Nabi r menerima persaksian tersebut, walaupun hanya persaksian satu orang saja, yaitu hanya Ibnu 'Umar. Maka Nabi pun bershaum dan memerintah para shahabat beliau untuk bershaum juga.

Al-Imâm Abû Dâwûd memberikan bab untuk hadits tersebut :
بَاب فِي شَهَادَةِ الْوَاحِدِ عَلَى رُؤْيَةِ هِلاَلِ رَمَضَانَ
Bab : “Tentang persaksian satu orang atas ru`yah hilâl Ramadhan.”

Al-Imâm At-Tirmidzi berkata dalam Sunan-nya (di bawah hadits no. 691) :
والعمل على هذا الحديث عند أكثر أهل العلم، قالوا تقبل شهادة رجل واحد في الصيام وبه يقول ابن المبارك والشافعي وأحمد وأهل الكوفة
“Beramal berdasarkan hadits ini merupakan pendapat mayoritas ‘ulama, mereka menyatakan : bahwa diterima persaksian satu orang laki-laki untuk menetapkan masuknya bulan Ramadhan. Ini merupakan pendapat Al-Imâm Ibnul Mubârak, Al-Imâm Asy-Syâfi’i, dan Al-Imâm Ahmad serta merupakan pendapat penduduk negeri Kufah.”
Ini juga merupakan pendapat Al-Imâm Abû Hanifah. [20])

Bahkan ditegaskan oleh Al-Hâfizh Ibnu Hajar dalam Fathul Bâri bahwa ini merupakan pendapat Jumhûr (mayoritas) ‘ulama.

2. Itsbât (penetapan) Ru`yatul Hilâl untuk selain bulan Ramadhan.
Adapun penetapan Ru`yatul Hilâl untuk selain bulan Ramadhan, maka minimalnya berdasarkan persaksian dua orang muslim yang adil.
Hal ini berdasarkan hadits-hadits berikut :
عَنْ عَبْدِ الرَّحْمَنِ بْنِ زَيْدِ بْنِ الْخَطَّابِ، أَنَّهُ خَطَبَ النَّاسَ فِي الْيَوْمِ الَّذِي يُشَكُّ فِيهِ فَقَالَ : أَلاَ إِنِّي جَالَسْتُ أَصْحَابَ رَسُولِ اللهِ e وَسَاءَلْتُهُمْ، وَإِنَّهُمْ حَدَّثُونِي أَنَّ رَسُولَ اللهِ e قَالَ : (( صُومُوا لِرُؤْيَتِهِ وَأَفْطِرُوا لِرُؤْيَتِهِ وَانْسُكُوا لَهَا، فَإِنْ غُمَّ عَلَيْكُمْ فَأَكْمِلُوا ثَلاَثِينَ فَإِنْ شَهِدَ شَاهِدَانِ فَصُومُوا وَأَفْطِرُوا ))
Ketahuilah, sesungguhnya aku duduk berteman akrab dengan para shahabat Rasulullah e. Aku bertanya kepada mereka (tentang masalah ini), maka sesunguhnya mereka menyampaikan hadits kepadaku, bahwa Rasulullah e bersabda :
“Laksanakanlah shaum Ramadhan berdasarkan ru`yatul hilâl, ber’idulfitrilah kalian berdasarkan ru`yatul hilâl, dan ber’idul-adha lah kalian juga berdasarkan ru`yatul hilâl. Jika (al-hilâl) terhalangi atas kalian, maka sempurnakanlah menjadi 30 hari. Jika dua orang bersaksi (melihat al-hilâl) maka bershaum dan ber’idul fitrilah (berdasarkan persaksian tersebut).”  (An-Nasa`i 2217)

Syarat Seorang Yang Melihat Hilal :
1. Adil. Namun yang dimaksud adalah seorang yang kejujuran dan kebenarannya lebih dominan.
2. Mukallaf (Aqil Baligh)
3. Memiliki Pandangan yang Kuat.
Allah berfirman tentang kisah Nabi Musa 'alahis salam :
ﮩ  ﮪ        ﮫ  ﮬ  ﮮ   ﮯ  ﮰ  ﮱ  ﯓ  ﯔ       ﯕ  القصص: ٢٦
Salah seorang dari kedua wanita itu berkata: "Ya bapakku ambillah ia sebagai orang yang bekerja (pada kita), karena Sesungguhnya orang yang paling baik yang kamu ambil untuk bekerja (pada kita) ialah orang yang kuat lagi dapat dipercaya". (Al-Qashshah : 26)

Doa Ketika Berhasil Melihat Hilal

اللهُ أَكْبَرُ، اللَّهُمَّ أَهِلَّهُ عَلَيْنَا بِالأَمْنِ وَالإِيمَانِ وَالسَّلاَمَةِ وَالإِسْلاَمِ

وَالتَّوْفِيقِ لِمَا يُحِبُّ رَبُّنَا وَيَرْضَى ، رَبُّنَا وَرَبُّكَ اللهُ

Allahu Akbar, Ya Allah terbitkanlah al-hilal kepada kami dengan keamanan dan iman, dengan keselamatan dan Islam, dan taufiq kepada apa yang Engkau cintai dan Engkau Ridhai. Rabbku dan Rabbmu adalah Allah.”
[HR. At-Tirmidzi (3451), Ad-Darimi (1741), Al-Hakim (II/285) dari shahabat Thalhah bin ‘Ubaidillah. Dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Ash-Shahihah no. 1816. diriwayatkan pula oleh Ad-Darimi (1740) dari shahabat Ibnu ‘Umar. Dishahihkan pula oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Shahih Al-Kalimith Thayyib no. 162.]


Berpuasa Pada Hari Syak
-      Kapan Hari Syak?
Pendapat Pertama, Pendapat yang terkenal dalam madzhab Hanbali. Hari Syak adalah hari ke-30 Sya'ban yang malam harinya langit cerah hilal tidak terhalangi mendung.
Pendapat Kedua, Pendapat Jumhur 'ulama. Hari Syak adalah hari ke-30 Sya'ban yang malam harinya langit mendung sehingga hilal tidak terlihat karena terhalang mendung.  Inilah pendapat yang benar. Karena dengan demikian hari itu adalah hari yang tidak diketahui secara pasti apakah hari itu adalah hari pertama Ramadhan ataukah masih hari terakhir bulan Sya'ban.
-      Hukum Berpuasa pada Hari Syak
Pendapat yang benar dalam permasalahan ini adalah tidak boleh berpuasa pada hari syak. Berdasarkan hadits 'Ammar bin Yasir :
مَنْ صَامَ الْيَوْمَ الَّذِى يُشَكَّ فِيهِ فَقَدْ عَصَى أَبَا الْقَاسِمِ
 “Barang siapa melakukan ash-shaum pada hari yang syak (diragukan padanya), maka dia telah bermaksiat kepada Abul Qasim (yakni Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam).”([21])
Dan juga larangan Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam mendahului shaum Ramadhan sehari atau dua hari sebelumnya. Sebagaimana dalam hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu , Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda :
لا  تُـقَدِّمُوا رَمَضَانَ بِصَوْمِ يَوْمٍ وَ لاَ يَوْمَيْنِ
“Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam berkata : Janganlah mendahului Ramadhan dengan bershaum sehari atau dua hari (sebelumnya).”Muttafaq ‘alaih ([22])

Demikian pula Ummul Mukminin 'Aisyah radhiyallahu 'anha memberitakan tentang kebiasaan Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam :
...ثُمَّ يَصُومُ لِرُؤْيَةِ رَمَضَانَ فَإِنْ غُمَّ عَلَيْهِ عَدَّ ثَلاَثِيْنَ يَوْمًا ثُمَّ صَامَ.
“… kemudian beliau bershaum setelah melihat hilal Ramadhan. Jika hilal Ramadhan terhalangi oleh mendung (atau yang semisalnya) maka beliau menyempurnakan hitungan Sya’ban menjadi 30 hari kemudian bershaum (setelahnya) ([23])
Dari dalil-dalil di atas, juga terdapat bantahan terhadap Hari Syak menurut pendapat madzhab hanbali.

Perhatian : Adapun hadits :
إِذَا انْتَصَفَ شَعْبَانُ فَلاَ تَصُومُوا
 “Apabila telah masuk pertengahan Sya’ban janganlah kalian melakukan ash-shaum.”
Adalah hadits yang lemah dan munkar.


[Wajibnya Berniat Shaum Ramadhan Sejak Malam Hari]

245-    وَيَجِبُ تَبْيِيْتُ النِّيَّةِ لِصِيَامِ الْفَرْضِ
Dan wajib tabyit (menginapkan) niat untuk puasa yang wajib.

Pembahasan tentang niat terkait dengan ibadah ash-shaum terbagi menjadi dua pembahasan :
1.      Hukum niat dalam shaum wajib, baik Ramadhan maupun shaum wajib lainnya seperti : shaum qadha`, kaffarah, maupun nadzar.
2.      Hukum niat dalam shaum nafilah atau tathawwu' (sunnah).

Untuk jenis yang pertama, para ulama berijma' bahwa niat shaum wajib dilakukan pada malam hari, berdasarkan keumuman hadits shahabat 'Umar bin Al-Khaththab t, bahwa Rasulullah r berkata :
 إِنَّمَا اْلأَعْمَالُ بِالنِّيَّاتِ وَ إِنَّمَا لِكُلِّ امْرِئٍ مَا نَوَى ... [متفق عليه]
 “Sesungguhnya setiap amalan tergantung dengan niatnya, dan setiap orang akan mendapatkan balasan sesuai dengan niatnya.” Muttafaqun ‘alaih ([24])

Kemudian berdasarkan hadits dari shahabat Hafshoh dan shahabat Ibnu 'Umar dengan lafazh :
مَنْ لَمْ يُبَيِتْ اَلصِّيَامَ قَبْلَ اْلفَجْرِفَلاَ صِيَامَ لَهُ [رواه الخمسة]
 “Barang siapa yang tidak berniat ash-shaum di malam hari sebelum terbitnya fajar maka tidak ada shaum baginya.” (Abu Daud, Tirmidzi, Nasai, Ibnu Majah, dan Ahmad) ([25])

Namun para ulama’ berbeda pendapat dalam niat shaum Ramadhan : apakah cukup dilakukan di awal bulan, atau harus dilakukan pada setiap malamnya.

Ada beberapa pendapat, antara lain :
1.  Jumhur ulama berpendapat wajibnya niat di setiap malam bulan Ramadhan [26]), berdasarkan dalil-dalil di atas. Pendapat ini dirajihkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah dalam Majmu’ul  Fatawa  jilid 25 hal. 120, beliau berkata :
 “Adapun pendapat ketiga : maka untuk shaum yang bersifat wajib tidak sah kecuali dengan berniat pada malam harinya, berdasarkan hadits Hafshoh dan Ibnu 'Umar, karena seluruh waktu (sejak terbit fajar hingga terbenam matahari) diwajibkan shaum padanya., sementara hukum niat (untuk hari ini) tidaklah dapat mengikuti niat (untuk hari) yang telah berlalu.

2. Sebagian ulama yang lain yaitu Al-Imam Malik, Al-Laits, Ash-Shan’ani, dan yang lainnya berpendapat cukupnya sekali niat di awal bulan selama tidak terputus oleh 'udzur (halangan) seperti sakit atau safar. Jika terdapat halangan yang mengharuskan dia berbuka pada salah satu hari bulan Ramadhan, maka wajib baginya untuk memperbaharui niatnya. Pendapat ini dirajihkan oleh Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Asy-Syarhul-Mumti’ jilid 6 hal. 369.

Perhatian : namun bagi orang yang tidak mengetahui berita masuknya bulan Ramadhan kecuali pada siang hari, maka boleh baginya memulai niat shaum pada siang hari. Kondisi ini adalah kondisi  yang diperkecualikan. Dalil yang menunjukkan atas hal itu adalah hadits dari shahabat Salamah bin Al-Akwa' t :
بَعَثَ رَسُولُ اللهِ r رَجُلاً مِنْ أَسْلَمَ يَوْمَ عَاشُورَاءَ، فَأَمَرَهُ أَنْ يُؤَذِّنَ فِي النَّاسِ : مَنْ كَانَ لَمْ يَصُمْ فَلْيَصُمْ، وَمَنْ كَانَ أَكَلَ فَلْيُتِمَّ صِيَامَهُ إِلَى اللَّيْلِ.
Rasululah mengutus seseorang dari Bani Aslam pada hari 'Asyura, beliau memerintahkannya untuk mengumumkan kepada umat manusia, "Barangsiapa yang tidak berpuasa (pada hari ini) maka hendaknya ia berpuasa, barangsiapa yang terlanjur makan, maka hendaknya ia menyempurnakan puasa hingga malam." (Muslim)

Bentuk pendalilan dari hadits di atas adalah : adanya kesamaan hukum shaum 'asyura  -yang kala itu masih bersifat wajib atas kaum muslimin-  dengan shaum Ramadhan. Sehingga hukum memulai niat shaum pada siang hari bagi yang belum mendengar berita tentang masuknya shaum Ramadhan adalah boleh dan sah, sebagaimana boleh dan sahnya pada shaum 'asyura kala itu. Pendapat di atas adalah pendapat Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.  Pendapat ini diikuti pula oleh Ibnul Qayyim dalam Tahdzibus Sunan dan Zadul Ma'ad dan Asy-Syaukani dalam Nailul Authar.

            Jika telah diketahui hukum di atas, perlu diketahui bahwa hukum tersebut juga berlaku bagi anak kecil yang baligh di siang hari Ramadhan, atau seorang gila yang sadar, dan seorang kafir yang masuk Islam pada siang hari Ramadhan. Bagi mereka semua boleh untuk memulai niat shaum Ramadhan pada siang hari, dan sah shaum mereka tanpa harus mengqadha` (mengganti) pada hari lain. [27])

            Kalau ada yang mengatakan bahwa, pada peristiwa shaum 'asyura Rasulullah r memerintahkan pihak-pihak yang memulai niat shaumnya pada siang hari untuk mengqadha' pada hari lain, sebagaimana dalam hadits dari shahabat Salamah bin Al-Akwa' yang diriwayatkan oleh Al-Imam Abu Dawud dengan lafazh :
أَنَّ أَسْلَمَ أَتَتِ النَّبِيَّ فَقَالَ : (( صُمْتُمْ يَوْمَكُمْ  هَذَا؟ )) قَالُوا : لا. قَالَ : (( فَأَتِمُّوا بَقِيَّةَ يَوْمِكُمْ وَاقْضُوهُ ))
قَالَ أَبُو دَاوُد : يَعْنِي يَوْمَ عَاشُورَاءَ
Bahwa Bani Aslam datang kepada Nabi shallallahu 'alahi wa sallam maka beliau  bertanya, "Apakah kalian bershaum hari ini?" mereka menjawab, "Tidak." Maka beliau berkata, "Berpuasalah pada sisa hari ini, dan qadha'-lah (pada hari lain)."
Abu Dawud berkata, "Yang dimaksud adalah puasa hari Asyura'"

Maka jawabannya adalah :
            Hadits dengan riwayat Abu Dawud di atas adalah hadits yang lemah. Sebagaimana ditegaskan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam Dha'if Sunan Abi Dawud. Bahkan dalam Adh-Dha'ifah beliau menegaskan bahwa hadits di atas dengan lafazh seperti itu adalah hadits yang munkar. [28])


246-    وَأَمَّا النَّفْلُ : فَيَجُوزُ بِنِيَّةٍ مِنَ النَّهَارِ
Adapun puasa sunnah: maka boleh meniatkannya di siang hari.

Sementara hukum niat pada jenis shaum yang kedua, yaitu shaum nafilah atau sunnah, tidak wajib dilakukan pada malam hari. Maksudnya, apabila seseorang memulai niat shaum sunnah pada pagi atau siang hari maka boleh dan sah shaumnya. Dalam hal ini ada beberapa dalil, di antaranya : hadits dari shahabat 'Aisyah radhiyallahu 'anha :
قَالَ لِي رَسُولُ اللهِ r ذَاتَ يَوْمٍ : (( يَا عَائِشَةُ، هَلْ عِنْدَكُمْ شَيْءٌ؟ )) قَالَتْ : فَقُلْتُ : يَا رَسُولَ اللهِ مَا عِنْدَنَا شَيْءٌ؛ قَالَ : (( فَإِنِّي إذن صَائِمٌ ))
Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bertanya kepadaku, "Wahai 'Aisyah, apakah engkau memiliki sesuatu?" 'Aisyah berkata, "maka aku jawab, Wahai Rasulullah kita tidak memiliki apa-apa." Rasulullah kemudian berkata, "Kalau begitu aku berpuasa."

Dalam riwayat An-Nasa`i dengan lafazh  :
(( هَلْ عِنْدَكُمْ غَدَاءٌ )) [29]
"Apakah engkau memiliki makan siang?"

Perhatikan lafazh : (( فَإِنِّي إذن صَائِمٌ )) lafazh ini menunjukkan bahwa beliau r memulai niat shaum sunnah pada siang hari. Hal ini lebih dipertegas oleh riwayat An-Nasa`i, karena makanan yang beliau minta adalah Al-Ghada` yaitu makan siang.
Atas dasar itu, Al-Imam An-Nawawi dalam Syarh Shahih Muslim meletakkan sebuah bab yang berjudul :
باب جواز صوم النافلة بنية من النهار قبل الزوال وجواز فطر الصائم نفلا من غير عذر
Jika ada  yang mengatakan bahwa sebenarnya Rasulullah r telah melakukan niat untuk bershaum sejak malam harinya, namun ketika siang hari beliau kelelahan dan merasa tidak kuat untuk melanjutkan shaum sehingga beliau bertanya kepada istrinya apakah ada makanan. Namun setelah dijawab bahwa tidak didapati makanan, maka beliau melanjutkan shaumnya.
Menjawab pernyataan di atas, Al-Imam An-Nawawi menegaskan dalam syarh Muslim dengan mengatakan : bahwa penakwilan semacam di atas adalah bentuk penakwilan yang salah dan terlalu dipaksakan.

 [Orang-orang Yang Boleh Tidak Berpuasa]

247-    وَالْمِرِيضُ الَّذِي يَتَضَرَّرُ بِالصَّوْمِ وَالْمُسَافِرُ : لَهُمَا الْفِطْرُ وَالصِّيَامُ
Orang sakit yang membahayakan (bagi)nya puasa dan musafir (orang yang berpergian), bagi keduanya boleh berbuka (tidak berpuasa) dan boleh juga berpuasa.

Sakit ada tiga jenis :
1. Sakit yang menyebabkan tidak mampu berpuasa sama sekali. Kalau ia berpuasa maka akan menyebabkan binasa. Maka haram atasnya berpuasa dan wajib atasnya berbuka. Berdasarkan firman Allah Ta'ala :
ﭹ  ﭺ  ﭻ   ﭽ  ﭾ  ﭿ         ﮀ  ﮁ  ﮂ  النساء: ٢٩
Dan janganlah kalian membunuh dirimu. Sesungguhnya Allah adalah Maha Penyayang kepadamu.(An-Nisa' : 29)

Juga firman Allah Ta'ala :
ﮠ  ﮡ  ﮢ   ﮣ  ﮤ   ﮥ  ﮦ  ﮧ      ﮨ   البقرة: ١٩٥
dan janganlah kalian menjatuhkan diri kalian sendiri ke dalam kebinasaan, (Al-Baqarah : 195)

2. Sakit yang orangnya masih mampu untuk berpuasa, namun dengan adanya kesulitan dan madharat walaupun tidak sampai seperti pada kondisi pertama. Dalam kondisi seperti ini mustahab untuk berbuka (tidak berpuasa).

3. Sakit yang menyebabkan boleh untuk berpuasa. Para 'ulama berbeda pendapat dalam menentukan batasannya :
a. Jumhur (mayoritas) 'ulama berpendapat bahwa sakit yang dimaksud adalah sakit yang dikhawatirkan berbahaya bagi jiwa atau salah satu anggota badan atau sakitnya bertambah parah atau memperlambat kesembuhan.
b. Pendapat kedua menyatakan bahwa setiap yang dinamakan sakit, maka itu boleh tidak berpuasa. Jadi walaupun sakit kepala, sakit gigi, dan semisalnya maka menurut pendapat kedua ini boleh tidak berpuasa. Ini adalah pendapat 'Atha', Ibnu Sirin, Al-Bukhari, dan dikuatkan pula oleh Ibnul 'Arabi dan Al-Qurthubi.

6 Yang benar dalam permasalahan ini adalah bahwa jenis sakit tidak berpengaruh pada puasa seseorang maka bukanlah udzur untuk tidak berpuasa. Adapun sakit gigi yang butuh untuk diobati sehingga berpengaruh pada puasanya maka boleh baginya untuk berbuka. Sehingga tidak secara mutlak dikatakan bahwa sakit gigi atau semisalnya tidak boleh berbuka atau sebaliknya. Namun yang menjadi patokan adalah apakah berpengaruh kepada puasanya atau tidak.

Musafir :
Seorang musafir boleh baginya untuk berbuka/tidak berpuasa. Ini berdasarkan dalil-dalil Al-Qur`an, As-Sunnah, dan Ijma' para 'ulama.
ﭵ  ﭶ     ﭷ    ﭸ  ﭹ    ﭺ  ﭻ  ﭼ   ﭽ  ﭾ  ﭿ  البقرة: ١٨٤
Barangsiapa di antara kalian yang sakit atau safar maka mengganti pada hari-hari lain.

Karena makna ayat tersebut adalah : Barangsiapa di antara kalian yang sakit atau safar dan tidak berpuasa maka mengganti pada hari-hari lain.

Adapun dalil dari As-Sunnah adalah :
1. Hadits yang diriwayatkan dari shahabat Jabir bin 'Abdillah radhiyallahu 'anhu :
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ r خَرَجَ عَامَ الْفَتْحِ إِلَى مَكَّةَ فِى رَمَضَانَ فَصَامَ حَتَّى بَلَغَ كُرَاعَ الْغَمِيمِ فَصَامَ النَّاسُ ثُمَّ دَعَا بِقَدَحٍ مِنْ مَاءٍ فَرَفَعَهُ حَتَّى نَظَرَ النَّاسُ إِلَيْهِ ثُمَّ شَرِبَ فَقِيلَ لَهُ بَعْدَ ذَلِكَ إِنَّ بَعْضَ النَّاسِ قَدْ صَامَ فَقَالَ « أُولَئِكَ الْعُصَاةُ أُولَئِكَ الْعُصَاةُ ».
”Bahwasanya Rasulullah r safar menuju Makkah pada tahun Fathu Makkah, pada bulan Ramadhan. Pada saat itu beliau sedang bershaum, hingga sampai ke daerah Kurra'ul Ghamim. Maka para shahabatpun ikut bershaum. Kemudian Rasulullah r meminta bejana yang berisi air, kemudian beliau mengangkat bejana tersebut hingga para shahabat melihatnya, lalu beliau pun minum. Tiba-tiba dikabarkan kepada beliau bahwa sebagian shahabat masih tetap bershaum. Maka beliau r berkata : "Mereka (yang tetap bershaum ketika safar) adalah orang yang telah berbuat maksiat, mereka adalah orang yang telah berbuat maksiat”. [HR Muslim] ([30])

hadits Anas bin Malik t bahwa beliau berkata :
سَافَرْنَا مَع َرَسُولِ اللهِ  rفِي رَمَضَانَ، فَلَمْ يَعِبِ الصَّائِمُ عَلىَ اْلمُفْطِرِ وَ لاَ الْمُفْطِرُ عَلَى الصَّائِمِ
Artinya :
Kami bepergian bersama Rasulullah r pada bulan Ramadhan, maka tidaklah orang yang bershaum mencela orang yang tidak bershaum, dan tidak pula orang yang tidak bershaum mencela orang yang bershaum.” [Muttafaqun 'alahi] ([31])

Juga hadits Hamzah bin 'Amr Al-Aslami radhiyallahu 'anhu :
يا رسول الله أجد بي قوة على الصيام في السفر فهل علي جناح ؟ فقال رسول الله صلى الله عليه و سلم : هي رخصة من الله فمن أخذ بها فحسن ومن أحب أن يصوم فلا جناح عليه
Wahai Rasulullah, aku ini kuat untuk berpuasa ketika safar, apakah aku berdosa? Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam menjawab : "Itu (tidak berpuasa ketika safar) adalah rukhshah dari Allah, maka barangsiapa mengambilnya maka itu baik, namun barangsiapa yang lebih suka berpuasa maka tidak mengapa atasnya." (Muslim 1121)

Jadi seorang musafir tidak berpuasa. Apabila ia berpuasa maka boleh baginya.
Al-Imam An-Nawawi rahimahullah berkata, "Ini adalah pendapat jumhur 'ulama dan semua ahli fatwa, berdasarkan hadits-hadits dalam bab ini dan lainnya yang sangat banyak."  Ibnu Qudamah juga berkata,  "Ini adalah pendapat mayoritas 'ulama."

Ini berbeda dengan pendapat Az-Zuhri, An-Nakha'i, Azh-Zhahiriyyah, dan sekelompok 'ulama lainnya yang menyatakan bahwa orang musafir tidak boleh berpuasa, apabila ia berpuasa maka tidak sah, dan wajib mengqadha'.

Yang rajih adalah pendapat jumhur. Berdasarkan ayat dengan makna di atas, serta hadits-hadits di atas. Juga berdasarkan hadits dari shahabat Abu Ad-Darda' :
خرجنا مع رسول الله صلى الله عليه و سلم في شهر رمضان في حر شديد حتى إن كان أحدا ليضع يده على رأسه من شدة الحر وما فينا صائم إلا رسول الله صلى الله عليه و سلم وعبدالله بن رواحة
Kami bepergian bersama Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam pada bulan Ramadhan dalam kondisi cuaca sangat panas, sampai-sampai salah seorang di antara kami meletakkan tangannya di atas kepalanya karena panas yang begitu terik. Tidak ada di antara kami yang berpuasa kecuali Rasulullah dan 'Abdullah bin Rawahah saja. (Muslim)

Hadits tersebut menegaskan bahwa Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam berpuasa ketika dalam kondisi safar, demikian juga 'Abdullah bin Rawahah radhiyallahu 'anhu dan Nabi shallallahu 'alahi wa sallam tidak mengingkarinya. Hal ini menunjukkan bolehnya berpuasa ketika safar dan puasanya sah.

Musafir ada beberapa kondisi :
Kondisi Pertama, Musafir yang mengalami madharat dan rasa berat yang sangat dengan ia berpuasa. Maka dalam kondisi seperti ini tidak boleh baginya untuk berpuasa. Hal ini berdasarkan hadits Jabir di atas, bahwa tatkala disampaikan kepada Nabi shallallahu 'alahi wa sallam sebagian shahabat Nabi masih tetap berpuasa padahal mereka dalam kondisi berat dan sulit, maka Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam berkata tentang mereka tersebut :
« أُولَئِكَ الْعُصَاةُ أُولَئِكَ الْعُصَاةُ ».
"Mereka (yang tetap bershaum ketika safar) adalah orang yang telah berbuat maksiat, mereka adalah orang yang telah berbuat maksiat”. [HR Muslim]

Dan tidaklah sebuah kemaksiatan itu kecuali disebabkan oleh dosa. Ini berdasarkan kesepakatan para 'ulama.

Kondisi Kedua, Musafir yang mengalami kesulitan dengan ia berpuasa namun masih dalam batas kemampuan. Maka dalam kondisi ini sunnah untuk tidak berpuasa. Ini adalah pendapat sekelompok para 'ulama. Karena seseorang tidak boleh menjatuhkan dirinya dalam kesulitan, dan karena berpuasa dalam kondisi seperti ini keluar dari rukhshah yang diberikan oleh Allah 'Azza wa Jalla.

Kondisi Ketiga, Musafir yang sama ringan kondisinya, baik ia berpuasa maupun tidak berpuasa. Maka boleh baginya untuk berpuasa boleh tidak

Namun untuk kondisi ketiga ini, mana yang lebih afdhal : berpuasa atau berbuka (tidak berpuasa)?
Terjadi perbedaan di kalangan para 'ulama :
Pendapat Pertama, Tidak berpuasa afdhal. Ini adalah pendapat Al-Imam Ahmad, Ishaq, Al-Auza'i, dan juga sebelumnya pendapat Ibnu Musayyib dan Asy-Sya'bi.
Berdasarkan hadits :
« لَيْسَ مِنَ الْبِرِّ الصَّوْمُ فِى السَّفَرِ »
Tidaklah termasuk kebaikan berpuasa ketika safar (Muttafaqun 'alaihi)

Juga hadits :
هي رخصة من الله فمن أخذ بها فحسن ومن أحب أن يصوم فلا جناح عليه
"Itu (tidak berpuasa ketika safar) adalah rukhshah dari Allah, maka barangsiapa mengambilnya maka itu baik, namun barangsiapa yang lebih suka berpuasa maka tidak mengapa atasnya." (Muslim 1121)

Pendapat Kedua, Berpuasa afdhal bagi siapa yang kuat berpuasa tanpa adanya kesulitan. Ibnu Hajar menisbahkan pendapat ini kepada Jumhur. Dalilnya hadits dari shahabat Abu Ad-Darda' :
خرجنا مع رسول الله صلى الله عليه و سلم في شهر رمضان في حر شديد حتى إن كان أحدا ليضع يده على رأسه من شدة الحر وما فينا صائم إلا رسول الله صلى الله عليه و سلم وعبدالله بن رواحة
Kami bepergian bersama Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam pada bulan Ramadhan dalam kondisi cuaca sangat panas, sampai-sampai salah seorang di antara kami meletakkan tangannya di atas kepalanya karena panas yang begitu terik. Tidak ada di antara kami yang berpuasa kecuali Rasulullah dan 'Abdullah bin Rawahah saja. (Muslim)

Pendapat Ketiga, Ia diberi kebebasan memilih secara mutlak. Ini adalah pendapat Qatadah dan sejumlah 'ulama. Al-Qurthubi cenderung pada pendapat ini.

Pendapat Keempat, yang paling utama adalah yang termudah baginya. Pendapat ini dipilih oleh Ibnu Mundzir. Berdasarkan firman Allah Ta'ala :
Allah menghendaki kemudahan bagimu, dan tidak menghendaki kesukaran bagimu. (Al-Baqarah : 185)

Pendapat yang ditarjih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah v adalah pendapat pertama, ketika beliau ditanya tentang seorang musafir pada bulan Ramadhan yang sama sekali tidak tertimpa rasa lapar, dahaga, maupun lelah. Yang lebih utama baginya bershaum ataukah tidak bershaum?
Maka beliau v menjawab :
"Sementara hukum seorang musafir, maka dia berbuka (tidak bershaum) berdasarkan kesepakatan umat Islam, walaupun tidak mengalami rasa berat, dan berbuka (tidak bershaum) afdhal (lebih utama) baginya. Kalau pun dia tetap bershaum hukumnya boleh menurut pendapat mayoritas 'ulama." [32])

Pendapat pertama juga ditarjih Asy-Syaikh Bin Baz v, beliau berkata :
"Yang lebih utama adalah berbuka (tidak bershaum) bagi seorang musafir secara mutlak. … sebagaimana dalam sebuah hadits dari Rasulullah r :
« إِنَّ اللهَ يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى رُخَصُهُ، كَمَا يَكْرَهُ أَنْ تُؤْتَى مَعْصِيَتُهُ » وَفِي لَفْظٍ : « كَمَا يُحِبُّ أَنْ تُؤْتَى عَزَائِمُهُ »
Sesungguhnya Allah sangat suka untuk digunakankan rukhsah-Nya sebagaimana Dia benci untuk dikerjakan kemaksiatan kepada-Nya.” Dalam salah satu lafazh yang lain : "sebagaimana Allah juga sangat suka untuk dilaksanakan perintah-perintah-Nya."
Tidak ada perbedaan dalam hukum tersebut, baik seorang yang safar dengan menggunakan kendaraan, onta, perahu, ataupun kapal laut; dengan seorang yang safar menggunakan pesawat terbang. Semua itu masuk dalam nama 'safar', dan mendapatkan rukhshah (disepensasi) dari Allah I. Allah mensyari'atkan kepada hamba-hamba-Nya berbagai hukum terkait dengan safar dan mukim, baik pada masa Rasulullah r atau pun bagi orang-orang yang datang sesudah masa beliau r hingga hari Kiamat. Maka Allah I Maha Mengetahui apa yang akan terjadi dari berbagai bentuk perkembangan dan berjenis-jenisnya alat-alat transportasi. Kalau seandainya hukum tersebut berbeda pasti Allah akan menjelaskannya, sebagaimana firman-Nya dalam surat An-Nahl :
ﭯ  ﭰ  ﭱ  ﭲ  ﭳ  ﭴ  ﭵ   ﭶ  ﭷ  ﭸ  ﭹ  النحل: ٨٩
dan telah Kami turunkan kepadamu Al Kitab (Al Quran) untuk menjelaskan segala sesuatu dan sebagai petunjuk sekaligus rahmat dan kabar gembira bagi orang-orang yang berserah diri. [An-Nahl : 89]

Allah I juga berfirman :
ﭡ  ﭢ   ﭣ  ﭤ  ﭥ  ﭧ  ﭨ  ﭩ  ﭪ  ﭫ   النحل: ٨
Dan (Dia telah menciptakan) kuda, bighal [33]) dan keledai, agar kalian menungganginya dan (menjadikannya) perhiasan. Dan Allah menciptakan apa yang kalian tidak mengetahuinya. [An-Nahl : 8]

-- sekian Asy-Syaikh Bin Baz [34]) --

6 Mulai Kapan Seorang Yang Safar Boleh Berbuka?

Para  'ulama berbeda pandangan dalam masalah ini dalam dua pendapat :
1.      Tidak boleh bagi musafir untuk memulai berbuka kecuali apabila telah keluar dari kampungnya. Selama ia belum keluar dari kampungnya maka tidak boleh berbuka meskipun telah keluar dari rumahnya. Ini adalah pendapat Jumhur 'ulama. Berdasarkan ayat :
ﯽ  ﯾ   ﯿ  ﰀ  ﰁ  ﰂ  ﰃ  ﰄ  ﰅ  ﰆ  ﰇ  ﰈ      ﰉ   ﰊ  ﰋ   ﰌ  ﰍ  ﰏ    ﰐ  ﰑ         ﰒ   ﰓ  ﰔ  ﰕ   النساء: ١٠١
Dan apabila kamu berjalan di muka bumi, maka tidaklah mengapa kamu men-qashar  shalat(mu), jika kamu takut diserang orang-orang kafir. Sesungguhnya orang-orang kafir itu adalah musuh yang nyata bagimu. (An-Nisa' : 101)

Allah 'Azza wa Jalla mengaitkan bolehnya mengqashr shalat dengan "berjalan di muka bumi" demikian juga bolehnya tidak berpuasa bagi musafir. Karena sebelum ia berjalan maka tidak dinamakan musafir. Dan selama ia belum melewati batas kampungnya maka ia belum sebagai musafir. Maka statusnya masih masuk dalam keumuman ayat :
Barangsiapa di antara kalian yang hadir (mukim) pada bulan tersebut wajib berpuasa.

Demikian juga Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam tidak pernah mengambil rukhshah mengqashr shalat atau pun berbuka ketika beliau masih dalam kampungnya. Dalam peristiwa haji wada' Nabi shallallahu 'alahi wa sallam shalat ketika masih di Madinah sebanyak 4 rakaat, kemudian ketika sampai di Dzul Hulaifah baru beliau mengqashr shalat. (HR. Al-Bukhari dan Muslim)

Demikian juga dalam peristiwa Fathu Makkah sebagaimana dalam hadits Jabir di atas, bahwa Nabi sebagai musafir awalnya masih dalam kondisi bershaum, dan tidaklah belia berbuka kecuali setelah sampai Kurra'ul Ghamim.

2.      Pendapat kedua adalah pendapat yang menyatakan diperbolehkannya bagi musafir untuk berbuka dari shaumnya sejak hendak berangkat (walaupun masih di kampungnya). Pendapat ini berdasarkan hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam At-Tirmidzi, bahwa seorang tabi'in yang bernama Muhammad bin Ka’b berkata :
أَتَيْتُ أَنَسَ بْنَ مَالِكٍ فيِ رَمَضَانَ وَهُوَ يُرِيدُ سَفَرًا وَ قَدْ رَحَلْتُ لَهُ رَاحِلَتَهُ وَ لَبِسَ ثِيَابَ السَّفَرِ، فَدَعَا بِطَعَامٍ فَأكَلَ، فَقُلْتُ لَهُ : سُنَّةٌ ؟ قَالَ : سُنَّةٌ؛ ثُمَّ رَكِبَ .
Artinya :
“Aku mendatangi Anas bin Malik pada bulan Ramadhan, ketika itu beliau hendak bepergian kemudian aku siapkan baginya kendaraannya. Ketika beliau memakai baju safarnya, kemudian beliau meminta makanan dan segera memakannya. Kemudian aku bertanya kepadanya : 'Apakah (cara yang kau lakukan) ini termasuk sunnah (Rasulullah r)?' Beliau menjawab  : 'Ya, (cara yang kulakukan) ini adalah sunnah.' Kemudian beliau berangkat.” [HR. At-Tirmidzi] ([35])

hadits yang diriwayatkan dari shahabat Abi Bashrah, yang lafazhnya :
أَنَّهُ رَكِبَ سَفِينَةً مِنَ اْلفُسْطَاطِ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ فَرُفِعَ ثُمَّ قُرِّبَ غَدَاءُهُ فَلَمْ يُجَاوِزِ الْبُيُوتَ حَتَّى دَعَا بِالسُّـفْرَةِ ثُمَّ قَالَ : اِقْتَرِبْ ,قُلْتُ : أَلَسْتَ تَرَى الْـبُيُوتَ ؟! قَالَ : أَتَرْغَبُ عَنْ سُنَّةَ مُحَمَّدٍ r؟! فَأَكَلَ
Artinya :
“Bahwasannya beliau (Abu Bashrah) bersafar dengan  mengendarai kapal laut dari  Negeri Al-Fusthath pada bulan Ramadhan, kemudian dipersiapkan makan siang untuk beliau dalam keadaan belum melampaui rumah-rumah penduduk (kampungnya), tiba-tiba beliau meminta untuk dihidangkan makan siang seraya berkata (kepada yang didekatnya) : "mendekatlah kemari!" Kemudian dikatakan kepadanya : "Bukankah engkau masih melihat rumah-rumah penduduk." Kemudian  beliau menjawab : "Apakah engkau tidak suka terhadap sunnah (Nabi Muhammad r) ?" Kemudian beliau pun segera makan.” [HR. Abu Dawud] ([36])

Namun hadits Abu Bashrah padanya terdapat rawi bernama Kulaib bin Dzuhl, yang dia majhul. Sehingga sanadnya dha'if. Adapun hadits Anas maka memang hadits tersebut dihasankan oleh At-Tirmidzi, namun dinyatakan memiliki 'illah oleh Abu Hatim, sebagaimana dalam (Al-'Ilal ) karya Ibnu Abi Hatim. Jika benar demikian, maka hadits Anas tidak dapat dijadikan hujjah. Sehingga pendapat yang kuat adalah pendapat pertama. Wallahu a'lam.

6 Apabila seorang berpuasa pada awalnya, kemudian ia safar apakah boleh baginya membatalkan puasanya?
Misalnya, sejak semula ia berpuasa kemudian ba'da shalat 'Ashar ia bepergian. Apakah ketika itu ia membatalkan puasanya ataukah tidak? Ada dua pendapat :
Pendapat Pertama, Boleh baginya berbuka (membatalkan puasanya) ini adalah pendapat Ahmad, Ishaq, dan Asy-Sya'bi.
Pendapat Kedua, Tidak boleh baginya berbuka (membatalkan puasanya). Ini adalah pendapat jumhur. Berdasarkan hadits Jabir tentang peristiwa Fathu Makkah di atas.

[Hukum Haidh dan Nifas]

248-    وَالْحَائِضُ وَالنُّفَسَاءُ : يُحْرَمُ عَلَيْهِمَا الصِّيَامُ ، وَعَلَيْهِمَا الْقَضَاءُ
Wanita yang haidh (datang bulan) dan nifas: diharamkan bagi keduanya berpuasa, dan wajib bagi keduanya mengqadha’nya (menggantinya di hari lain).

Al-Imam An-Nawawi berkata, "Kaum muslimin sepakat bahwa seorang yang haidh dan nifas tidak wajib atasnya shalat dan shaum dalam kondisi tersebut, dan kaum muslimin juga sepakat bahwa wajib atas mereka mengqadha' shaum."

Hal ini berdasarkan hadits Mu'adzah yang berkata,
سألت عائشة فقلت ما بال الحائض تقضي الصوم ولا تقضي الصلاة ؟ فقالت أحرورية أنت ؟ قلت لست بحرورية ولكني أسأل قالت كان يصيبنا ذلك فنؤمر بقضاء الصوم ولا نؤمر بقضاء الصلاة
"Aku bertanya kepada 'Aisyah radhiyallahu 'anha, 'Kenapa seorang yang haidh mengqadha' shaum namun tidak mengqadha' shalat? Maka 'Aisyah menjawab, "Apakah kamu seorang haruriyyah?!" maka aku pun menjawab, 'Aku bukan haruriyyah, namun semata-mata aku bertanya.' Maka 'Aisyah berkata, "Hal itu sudah menimpa kita sejak dulu. Maka kit diperintah untuk mengqadha' shaum dan kita tidak diperintah untuk mengqadha' shalat."

Juga berdasarkan hadits Abu Sa'id bahwa Nabi shallallahu 'alahi wa sallam bersabda,
« أَلَيْسَ إِذَا حَاضَتْ لَمْ تُصَلِّ وَلَمْ تَصُمْ »
"Bukankah seorang wanita apabila ia haidh tidak shalat dan tidak berpuasa?"

·      Apakah seorang haidh mendapat pahala karena meninggalkan shalat dan shaum?
Ada dua pendapat di kalangan para 'ulama,
Pertama, Mereka mendapat pahala. Karena mereka meninggalkannya karena Allah.
Kedua, Tidak mendapat pahala.
Yang benar adalah pendapat pertama.

Permasalahan-permasalahan yang berkaitan dengan haidh dan nifas :
·      Apabila seorang yang haidh berbuka dengan sebab haidhnya, kemudian suci pada siang hari, apakah ia wajib menahan (tidak makan tidak minum) untuk sisa harinya?
Jawabannya : Tidak. Hal ini berbeda dengan kondisi orang gila atau orang kafir. Karena seorang  yang haidh tidak berpuasa sebelumnya berdasarkan ketetapan hukum syari'at.
Namun Asy-Syaikh Shalih Al-Fauzan berpendapat bahwa seharusnya  bagi  wanita tersebut untuk segera mandi dan shalat. Kemudian menahan makan dan minum, namun wajib baginya untuk mengqadha` di hari yang lain. ([37])

·      Wanita yang datang haidhnya menjelang beberapa saat tenggelamnya matahari.
Maka untuk hal ini telah difatwakan oleh Al-Lajnah Ad-Daaimah  :
“Jika seorang wanita  (dalam keadaan bershaum) mengalami haidh sebelum tenggelamnya matahari, maka batallah shaumnya dan wajib atasnya untuk mengqadha`’ di hari yang lain. Dan jika haidhnya datang setelah terbenamnya matahari  maka sah shaumnya dan tidak ada kewajiban mengqadha` atasnya”.
Sebagaimana yang terdapat dalam Fataawa Al-Lajnah Ad-Daaimah No. 10343. Yang  tergabung dalam fatwa ini adalah Asy Syaikh Ibnu Baaz (sebagai ketua) Asy-Syaikh Abdur Razzaq Afiifi (Sebagai wakil) Asy-Syaikh Abdullah bin Ghudaiyan (sebagai anggota) ([38])
·      Wanita yang mengalami keguguran dan mengeluarkan darah setelahnya, apakah dilarang baginya bershaum sebagaimana orang yang nifas atau haidh, ataukah tidak?
Hal ini telah dijawab oleh beberapa ulama di antaranya Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin bahwa jika keguguran itu terjadi setelah terbentuknya janin (setelah 120 hari-pen) tersebut dalam rupa manusia maka darah yang keluar adalah darah nifas. Maka tidak boleh baginya as-shaum dan sholat, dan apabila keguguran di saat bershaum maka dengan itu batallah shaumnya. Namun apabila keguguran itu terjadi sebelum janin berbentuk manusia  (masih berupa ‘alaqoh atau mudghoh atau kurang dari 120 hari-pen) maka darah yang keluar bukan darah nifas sehingga diperbolehkan baginya untuk bershaum dan sholat.([39])



[Hukum Wanita Hamil dan Menyusui]

249-    وَالْحَامِلُ وَالْمُرْضِعُ ، إِذَا خَافَتَا عَلَى وَلَدَيْهِمَا أَفْطَرَتَا وَقَضَيَتَا وَأَطْعَمَتَا عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيْناً
Wanita hamil dan menyusui: jika (dengan puasa tersebut) khawatir akan kondisi anaknya maka (boleh) tidak berpuasa, namun (wajib) menggantinya di hari lain dan juga memberi makan orang miskin, tiap satu orang miskin mewakili satu hari.

Wanita Hamil dan menyusui ada beberapa kondisi :
Kondisi Pertama, Apabila mengkhawatirkan tentang kondisi dirinya sendiri. Maka dia boleh berifthar (tidak berpuasa) dan wajib atasnya untuk mengqadha' tanpa membayar fidyah. Karena kondisinya adalah seperti kondisi orang yang sakit yang mengkhawatirkan kondisi dirinya.
Ini adalah pendapat mayoritas para 'ulama. Bahkan An-Nawawi dan Ibnu Qudamah menukilkan bahwa dalam permasalahan ini tidak ada perbedaan pendapat di kalangan para 'ulama.

Kondisi Kedua, Apabila ia mengkhawatirkan kondisi anaknya, atau mengkhawatirkan kondisi anaknya dan dirinya sekaligus. Maka dalam kondisi ini terdapat 5 pendapat di kalangan para 'ulama,
·      Pertama, Wajib atasnya mengqadha' saja. Ini adalah pendapat 'Atha', Ikrimah, Al-Hasan Al-Bashri, Adh-Dhahhak, Az-Zuhri, Abu Hanifah, Ats-Tsauri, Abu 'Ubaid, Abu Tsaur, Ibnu Al-Mundzir, Al-Hasan bin Hay, dan salah satu pendapat Al-Imam Asy-Syafi'i. Al-Imam 'Abdurrazzaq meriwayatkan dengan sanad shahih pendapat ini dari Ibnu 'Abbas, diriwayatkan pula dari 'Ali bin Abi Thalib. Dan ini adalah pendapat yang dipilih oleh Al-Imam Al-Bukhari.
Dalil pendapat ini adalah hadits Anas bin Malik Al-Ka'bi, bahwa Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda :
« إن الله وضع عن المسافر الصوم وشطر الصلاة، وعن الحبلى والمرضع الصوم »
“Sesungguhnya Allah memberikan keringanan setengah dari kewajiban sholat (yakni dengan mengqoshor) dan kewajiban bershaum kepada seorang musafir serta wanita hamil dan menyusui.” [HR. Abu Daud, At Tirmidzi, Ibnu Majah, An Nasa’i dan Al-Imam Ahmad]
Sisi pendalilan dari hadits ini, bahwa Allah I mengaitkan hukum bagi musafir sama dengan wanita hamil atau menyusui. Hukum bagi seorang musafir yang berifthar (tidak bershaum) di wajibkan baginya qadha`, maka wanita hamil atau menyusui yang berifthar (tidak bershaum) terkenai pada keduanya kewajiban qadha` saja tanpa fidyah sebagaimana musafir.
Pendapat ini adalah pendapat yang ditarjih oleh Asy-Syaikh Bin Baz [40]), Asy-Syaikh Al-'Utsaimin [41]), dan Al-Lajnah Ad-Da`imah [42]). Juga dikuatkan oleh Asy-Syaikh 'Abdurrahman Al-'Adani hafizhahullah.
·      Kedua, Hanya wajib membayar fidyah, tanpa harus mengqadha'. Ini adalah pendapat Ibnu 'Umar, Ibnu 'Abbas, Ibnu Jubair, dan Ibnu Musayyib.
Dalilnya, firman Allah Ta'ala :
ﮁ  ﮂ      ﮃ  ﮄ   ﮅ  ﮆ  البقرة: ١٨٤
"Dan bagi orang-orang yang tidak mampu maka mereka membayar fidyah memberi makan orang miskin."
Diriwayatkan dari Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma ayat ini juga termasuk rukshah bagi wanita hamil dan menyusui.
Pendapat ini adalah pendapat yang dikuatkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah. [43])
·      Ketiga, Wajib mengqadha' sekaligus membayar fidyah. Ini adalah salah satu pendapat 'Atha', Asy-Syafi'iyyah, Al-Hanabilah.
Dalil Mengqadha' adalah karena status mereka seperti seorang yang saki. Dalil fidyah adalah ayat di atas.
Pendapat ini ditarjih oleh Asy-Syaikh 'Abdurrahman As-Sa'di rahimahullah dan Asy-Syaikh Shalih bin Fauzan hafizhahullah.
·      Keempat, Wajib atas wanita menyusui untuk membayar fidyah dan qadha', sementara atas wanita hamil hanya wajib mengqadha'. Ini adalah pendapat Al-Imam Malik, Al-Laits. Alasannya, karena kekhawatiran seorang yang hamil adalah kekhawatiran terhadap sesuatu yang terkait dengan badanya, maka dia seperti seorang yang mengkhawatirkan salah satu anggota badanya. Adalah wanita menyusui maka memungkinkan baginya untuk meminta orang lain untuk menyusui anaknya.
·      Kelima, Tidak wajib qadha' tidak pula fidyah. Ini adalah pendapat Ibnu Hazm.
Alasannya, karena tidak ada dalil yang mewajibkan qadha' maupun fidyah. Dan hadits Anas bin Malik Al-Ka'bi di atas.



[Hukum Orang Yang Lemah/Tidak Mampu Berpuasa]

250-    وَالْعَاجِزُ عَنِ الصَّوْمِ لِكِبَرٍ أَوْ مَرَضٍ لَا يُرْجَى بُرْؤُهُ ، يُطْعِمُ عَنْ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِيْنًا
Orang yang tidak mampu berpuasa karena lanjut usia atau sakit yang kecil kemungkinan untuk sembuh, baginya memberi makan orang miskin, tiap satu orang miskin mewakili satu hari.

Orang yang tidak mampu berpuasa ada dua kondisi,
Pertama, tidak mampu yang sifatnya temporal dan diharapkan berakhir. Maka yang demikian boleh berbuka (tidak berpuasa) dan wajib mengqadha'. Termasuk dalam hal ini orang sakit yang diharapkan kesembuhannya.
Kedua, tidak mampu yang sifatnya terus menerus tidak bisa diharapkan berakhir. Maka yang demikian boleh berbuka (tidak berpuasa) dan membayar fidyah. Termasuk dalam hal ini orang yang sudah usia lanjut, atau orang sakit yang tidak bisa diharapkan kesembuhannya.
1.    Orang yang sudah lanjut usia.
Orang yang lanjut usia, pria maupun wanita, yang masih sehat akalnya dan tidak pikun namun tidak mampu melakukan shaum. Maka diizinkan baginya untuk tidak bershaum pada bulan Ramadhan namun diwajibkan atasnya membayar fidyah. Hal ini sebagaimana ditegaskan oleh shahabat 'Abdullah bin 'Abbas radhiyallahu 'anhuma , :
ابْنَ عَبَّاسٍ يَقْرَأُ ( وَعَلَى الَّذِينَ يُطَوَّقُونَهُ فِدْيَةٌ طَعَامُ مِسْكِينٍ ). قَالَ ابْنُ عَبَّاسٍ لَيْسَتْ بِمَنْسُوخَةٍ، هُوَ الشَّيْخُ الْكَبِيرُ وَالْمَرْأَةُ الْكَبِيرَةُ لاَ يَسْتَطِيعَانِ أَنْ يَصُومَا، فَلْيُطْعِمَانِ مَكَانَ كُلِّ يَوْمٍ مِسْكِينًا
Shahabat Ibnu 'Abbas membaca ayat 'Dan wajib atas orang-orang yang berat menjalankannya (jika mereka tidak bershaum) membayar fidyah, (yaitu): memberi makan seorang miskin." [Al-Baqarah : 184]; maka beliau berkata : "Ayat tersebut tidaklah dihapus hukumnya, namun berlaku untuk pria lanjut usia atau wanita lanjut usia yang tidak mampu lagi untuk bershaum (pada bulan Ramadhan). Keduanya wajib membayar fidyah kepada satu orang miskin untuk setiap hari yang ia tinggalkan (ia tidak bershaum). [HR. Al-Bukhari 4505]

2.    Sakit yang sulit diharapkan kesembuhannya
Seorang yang tidak mampu bershaum disebabkan sakit dengan jenis penyakit yang sulit diharapkan kesembuhannya. Hal ini sebagaimana ditegaskan pula oleh Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma , beliau juga berkata tentang ayat di atas :
لاَ يُرَخَّصُ فِي هَذَا إِلاَّ لِلَّذِي لاَ يُطِيْقُ الصِّيَامَ أَوْ مَرِيضٌ لاَ يُشْفَى
"Tidaklah diberi keringanan pada ayat ini (untuk membayar fidyah) kecuali untuk orang yang tidak mampu bershaum atau orang sakit yang sulit diharapkan kesembuhannya. [An-Nasa`i] [44])

Ini adalah pendapat jumhur 'ulama. Berbeda dengan pendapat Malikiyyah, mereka berpendapat boleh tidak berpuasa dan tidak perlu membayar fidyah. Ini juga pendapat sekelompok 'ulama salaf sebagaimana disebutkan oleh Al-Qurthubi dan Ibnu Katsir.

Namun yang benar adalah pendapat jumhur, karena beda kondisi orang sakit dengan orang lanjut usia atau orang yang tidak bisa diharapkan sembuhnya. Karena orang yang sakit wajib atasnya qadha', sementara ini tidak wajib qadha'. Alasana berikutnya adalah karena keterangan inilah yang datang dari shahabat.

Berapa Ukuran Fidyah
Terdapat perbedaan pendapat di kalangan 'ulama dalam 4 pendapat. Yang benar adalah pendapat keempat yang menyatakan bahwa ukuran fidyah dalam hal ini tidak ada ketentuan pastinya dalam syari'at. Maka dikembalikan kepada urf (adat kebiasaan masyarakat setempat). Ini adalah pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah rahimahullah.

Cara Membayar Fidyah
Ada dua cara dalam hal ini,
Pertama, Dengan cara memberikan bahan mentah kepada orang miskin.
Kedua, dengan cara memasakkan makanan untuk orang miskin. Misalnya dengan cara mengundang orang miskin untuk diberi sarapan pagi, atau makan malam.
Al-Imam Al-Bukhari meriwayatkan dalam Shahih-nya :
فَقَدْ أَطْعَمَ أَنَسٌ بَعْدَ مَا كَبِرَ عَامًا أَوْ عَامَيْنِ كُلَّ يَوْمٍ مِسْكِينًا خُبْزًا وَلَحْمًا وَأَفْطَر
Anas membayar fidyah ketika beliau sudah lanjut usia setahun atau dua tahun. Untuk setiap harinya  member makan satu orang miskin roti dan daging. Dan Anas tidak berpuasa.

[Pembatal-Pembatal Puasa]

251-    وَمَنْ أَفْطَرَ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ فَقَطْ ، إِذَا كَانَ فِطْرُهُ بِأَكْلٍ أَوْ بِشُرْبٍ أَوْ قَيْءٍ عَمْدًا أَوْ حِجَامَةٍ أَوْ إِمْنَاءٍ بِمُبَاشَرَةٍ
Seorang yang tidak berpuasa maka baginya hanya mengqadha’ (menggantinya di hari lain), jika sebabnya adalah makan, minum, muntah dengan sengaja, berbekam, atau mengeluarkan mani karena bercumbu (tidak jima’/bersetubuh).

1. Makan dan Minum
Ini adalah pembatal pertama. Berdasarkan firman Allah Ta'ala :

dan silakan makan minumlah kalian hingga jelas bagi kalian benang putih dari benang hitam, yaitu fajar. Kemudian sempurnakanlah puasa itu sampai (datang) malam, (Al-Baqarah : 187)

Juga sabda Nabi shallallahu 'alahi wa sallam :
« يَدَعُ شَهْوَتَهُ وَأَكْلَهُ وَشُرْبَهُ مِنْ أَجْلِى »
Dia meninggalkan syahwat dan makan dan minumnya karena Aku. (Muttafaqun  'alaihi)

Para 'ulama sepakat bahwa makan dan minum membatalkan puasa.

Tidak ada beda apakah makanan atau minuman tersebut masuk melalui mulut ataukah melalui hidung. Karena hidung merupakan jalan yang bisa sampai ke dalam perut. Sebagaimana sabda Nabi shallallahu 'alahi wa sallam terhadap Laqith bin Shabirah radhiyallahu 'anhu :
بالغ في الاستنشاق إلا أن تكون صائما
Seriuslah dalam melakukan istinsyaq, kecuali jika engkau berpuasa. (Abu Dawud)

Beliau melarang beristinsyaq dengan serius ketika puasa karena airnya bisa masuk ke dalam perut.

Demikian pula tidak berbeda baik makanan/minuman tersebut banyak atau pun sedikit,demikian pula baik itu memang sesuatu yang bisa dimakan ataukah tidak.

FApabila Makanan tersebut Masuk Melalui Dubur (misalnya obat atau yang lainnya)
Pendapat Pertama, Membatalkan Puasa. Ini adalah madzhab Asy-Syafi'i, 'Atha', Ats-Tsauri, Abu Hanifah, dan Ishaq.
Dalilnya adalah hadits yang diriwayatkan oleh Al-Baihaqi :
الفطر مما دخل لا مما خرج
Batalnya puasa itu dengan sebab sesuatu yang masuk, bukan dengan sebab sesuatu yang keluar.

Namun hadits  ini dha'if, tidak bisa dijadikan landasan hukum.

Pendapat Kedua, Tidak membatalkan puasa. Ini adalah pendapat Al-Hasan bin Shalih, Dawud, dan pendapat yang dipilih oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah. Karena asalnya adalah tidak membatalkan puasa, dan tidak ada dalam syari'at yang menunjukkan bahwa itu membatalkan puasa.

Muntah Dengan Sengaja
Para 'ulama berbeda pendapat dalam hal ini.
Pendapat Pertama, muntah jika dikeluarkan secara sengaja membatalkan shaum. Namun apabila tidak sengaja tidaklah membatalkan shaum. Ini adalah pendapat Jumhur 'Ulama. Dalil mereka adalah hadits Abu Hurairah bahwasannya Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa Sallam berkata :
مَنْ ذَرَعَهُ الْقَيْءُ فَلاَ قَضَاءَ عَلَيْهِ، وَمَنِ اسْتَقَاءَ فَعَلَيْهِ الْقَضَاءُ
“Barang siapa yang muntah (tanpa sengaja) maka tidak ada kewajiban mengqadha` (di hari lain) baginya, namun barang siapa sengaja memuntahkan diri maka wajib baginya untuk mengqadha` (di hari lain).”  (Abu Dawud, At-Tirmidzi, An-Nasa`i, Ibnu Hibban, Ahmad)

Pendapat jumhur ini telah dikuatkan oleh Asy-Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam kitabnya Asy-Syarhul Mumti’ ([45]), Asy-Syaikh Bin Baaz dalam kitabnya Majmu’ Fatawa 3 hal. 251 dan Lajnah Ad-Daa’imah dalam  Fatawal Lajnah no. 6471 ([46])
Namun hadits di atas yang benar adalah mauquf dari ucapan Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bukan dari sabda Nabi shallallahu 'alahi wa sallam.

Pendapat Kedua, muntah tidak membatalakan puasa secara mutlak. Ini adalah pendapat Ibnu Mas'ud, Ibnu 'Abbas, Thawus, Ikrimah, Rabi'ah, dan Al-Qasim, serta merupakan pendapat yang dipilih oleh Al-Bukhari. Ini merupakan salah satu riwayat dari dua pendapat yang diriwayatkan dari Al-Imam Malik rahimahullah.
Inilah pendapat yang kuat. Karena hadits yang dijadikan dalil oleh pendapat pertama adalah hadits yang mauquf dari shahabat Abu Hurairah.    


Perhatian : Hadits :
ثلاث لا يفطرن : القيء، والحجامة، والاحتلام
Tiga hal yang tidak membatalkan puasa : muntah, berbekam, dan ihtilam. (At-Tirmidzi)
Namun hadits di atas adalah hadits yang dha'if.


3. Berbekam
Permasalahan al-hijamah (bekam) termasuk dalam permasalahan–permasalahan yang rumit untuk ditentukan hukumnya. Telah terjadi perbedaan pendapat di kalangan para 'ulama dalam beberapa pandangan, yaitu :

Pendapat Pertama : Pendapat yang menyatakan bahwa al-hijamah membatalkan ash-shaum. Mereka berdalil dengan hadits Syaddad bin Aus yang lafazhnya, bahwa Rasulullah r berkata :
أَفْطَرَ الْحَاجِمُ وَالْمَحجُوْمُ
“Telah batal shaum seorang yang membekam dan yang dibekam.” [HR. Ahmad, Abu Dawud, An-Nasa’i, dan Ibnu Majah]  ([47])

Pendapat ini adalah pendapat yang dipilih oleh sejumlah 'ulama besar, di antaranya Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah, Ibnu Qoyyim Al-Jauziyyah, Asy Syaikh Bin Baz.
Syaikhul Islam Ibnu Taimiyyah berkata : “Permasalahan ini terjadi ikhtilaf (perbedaan) dalam madzhab Al-Imam Ahmad dan yang lainnya. Maka dalam rangka ihtiyath (kehati-hatian), sebaiknya dia mengqadha` shaum pada hari itu (di hari di mana dia dihijamah).” [48])

Pendapat ini juga dikuatkan oleh Asy-Syaikh Ibnu 'Utsaimin  Al-Lajnah Ad-Da’imah, dan Asy-Syaikh Muqbil.

Sementara hadits yang diriwayatkan oleh Al-Imam Al-Bukhari dari Ibnu 'Abbas t bahwa berkata :
أَنَّ النَّبِيَّ r احْتَجَمَ وَهوُ محُرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ
"Bahwa Nabi r berhijamah (berbekam) dalam keaadan muhrim (ketika berhaji) dan berhijamah dalam keadaan bershaum. (HR. Al-Bukhari).([49])
­
Lafadz hadits (وَهُوَ صَائِمُ) (artinya : dalam keadaan bershaum) ini dilemahkan oleh beberapa 'ulama, di antaranya Al-Imam Ahmad, Yahya bin Sa’id Al-Qaththan, Abu Hatim, dan Ibnu Qayyim Al-Jauziyyah. ([50])
Atas dasar ini mereka berpendapat masih berlakunya hadits Syaddan bin Aus di atas.
Maka dengan itu, hukum Al-Hijamah membatalkan Ash-Shaum.

Ini adalah pendapat Al-Imam 'Atha` bin Abi Rabah, sebagaimana dalam kitab Al-Mushannaf karya Al-Imam 'Abdurrazzaq Ash-Shan'ani [51]) :
Bahwa Al-Imam Ibnu Juraij bertanya kepada Al-Imam 'Atha` bin Abi Rabah : "Apa pendapatmu tentang seseorang yang meminta dihijamah (dibekam) pada siang hari bulan Ramadhan?, apakah dia harus mengqadha` shaum hari tersebut pada hari lain?" Maka beliau (Al-Imam 'Atha`) menjawab : "Ya benar, dia telah batal shaumnya."


Pendapat kedua, adalah pendapat yang menyatakan bahwa Al-Hijamah tidak membatalkan ash-shaum, berdasarkan pada hadits Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma  di atas
أن النَّبِيُّ  rاحْتَجَمَ وَهوُ محُرِمٌ وَاحْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ
"Bahwa Nabi r berhijamah (berbekam) dalam keaadan muhrim (ketika berhaji) dan berhijamah dalam keadaan bershaum. (HR. Al-Bukhari).([52])

Menurut pendapat kedua, hadits ini telah memansukh (menghapus) hadits Syaddad bin Aus yang telah lalu.

Mereka juga berdalil dengan atsar Ibnu Abbas radhiyallahu 'anhuma , bahwa beliau berkata tentang permasalahan Al-Hijamah bagi orang yang bershaum :
الفِطْرُ مِمَّا دَخَلَ وَلَيْسَ مِمَّا يَخْرُجُ.
"Ash-Shaum menjadi batal dengan sebab sesuatu yang masuk (ke dalam badan), dan bukan karena sesuatu yang keluar darinya."

Pendapat ini adalah pendapat yang ditarjih oleh Asy-Syaikh Al-Albani rahimahullah . Beliau berkata dalam mengomentari atsar Ibnu 'Abbas radhiyallahu 'anhuma  di atas:
"Ini adalah nash yang jelas, bahwasanya Ibnu 'Abbas berpendapat Al-Hijamah (berbekam) tidak membatalkan shaum. Pendapat beliau ini sangat sesuai dengan hadits yang beliau riwayatkan … , dan seorang perawi lebih tahu tentang maksud hadits yang diriwayatkannya. Kalau seandainya hadits yang beliau riwayatkan, [yaitu hadits (وَاحْتَجَمَ وَهُوَ صَائِمٌ) (artinya : dan beliau berhijamah dalam keadaan bershaum)], adalah hadits mansukh (telah dihapuskan hukumnya) maka tentu hal itu diketahui oleh beliau Insya Allah. " [53])

FApa Sebab Bekam Membatalkan Puasa (yakni menurut pendapat pertama)
Terjadi perbedaan dalam menentukan sebabnya,
Pendapat Pertama, Bahwa sebabnya adalah ta'abbudiyyah.  Atas dasar ini maka hal-hal yang juga mengeluarkan darah tidak membatalkan puasa.
Pendapat Kedua, Terkait dengan orang yang membekam, adalah karena membekam dilakukan dengan cara menyedot darah. Apabila ia menyedot darah maka sangat besar kemungkinan untuk masuknya darah tersebut ke dalam kerongkongan. Atas dasar ini, apabila hijamah dilakukan dengan menggunakan alat modern maka tidak menyebabkan batalnya puasa orang yang membekam.
Adapun terkait dengan orang yang dibekam, adalah karena hijamah menyebabkan lemahnya badan. Atas dasar ini hal-hal lain yang mengeluarkan darah dan menyebabkan badan lemah juga membatalkan puasa.

4. Mengeluarkan Mani  Karena Bercumbu
Perlu diketahui, bahwa mengeluarkan mani (al-inzal) bisa terjadi karena beberapa sebab,
- Keluar ketika tidur. Maka yang demikian tidak membatalkan puasa meskipun keluar pada siang hari. Para 'ulama sepakat dalam hal ini.
- Keluar karena berpikir tentang hal-hal yang berkaitan dengan jima'. Maka ini pun tidak membatalkan puasa. Asy-Syaikh Al-'Utsaimin berkata, “Bahwa apabila a- inzal itu disebabkan berfikir (mengkhayal) jima’ maka hal ini tidak merusak atau membatalkan shaumnya berdalil dengan hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu, bahwasa Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam berkata :

إِنَّ الله تَجَاوَزَ عَنْ أُمَّتِي مَا حَدَّثَتْ بِهِ أَنْفُسُهَا مَا لَمْ تَعْمَلْ أَو تَتَكَلَّمْ (متفق عليه)
 “Sesungguhnya Allah Subhanahu wata’ala tidak memperhitungkan (mengampuni) umatku apa-apa yang terbetik dalam jiwa atau dirinya selama tidak melakukannya (secara dhohir) atau membicarakannya.”  (Mutafaqun ‘alaihi).([54])

- Keluar karena mencium atau bercumbu
Terjadi perbedaan pendapat,
Pendapat Pertama, bahwa al-inzal itu membatalkan puasa dan wajib mengqadha`nya pada hari lain. Hal ini merupakan pendapatnya jumhur ulama’ dan dikuatkan oleh Syaikhul Islam Ibnu Taimiah, Asy-Syaikh Abdul Aziz bin Baaz, Asy-Syaikh Ibnu ‘Ustaimin, Asy-Syaikh Ibrohim Alus Syaikh, dan Al-lajnah Ad-Daaimah.
Pendapat Kedua, Bahwasanya al-inzal tidak membatalkan shaum dan tidak diwajibkan qadha` ataupun kaffaarah. Ini merupakan pendapatnya Ibnu Hazm, Asy-Saukani, Ash-Shon’ani, Asy-Syaikh Al-Albani dan Asy-Syaikh Muqbil.

- Keluar karena memandang. Maka ini  tidak membatalkan puasa.
Namun Asy-Syaikh Al-'Utsaimin rahimahullah menegaskan, apabila keluarnya mani disebabkan karena memandang isteri lebih dari satu kali pandangan, atau dengan kata lain pandangan yang berulang kali, maka batal shaumnya. Namun apabila keluarnya mani disebabkan satu kali pandangan, maka tidak batal shaumnya. Hal ini berdasarkan hadits dari shahabat Buraidah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda :
(( يَا عَلِيُّ، لاَ تُتْبِعِ النَّظْرَةَ النَّظْرَةَ، فَإِنَّ لَكَ الْأُولَى وَلَيْسَتْ لَكَ الآخِرَةُ ))
Wahai 'Ali, janganlah engkau ikuti pandangan pertama dengan pandangan berikutnya. Karena engkau diampuni pada pandangan pertama, namun tidak pada pandangan berikutnya. (Abu Dawud dan At-Tirmidzi)


Seorang yang tidak berpuasa maka baginya hanya mengqadha’ (menggantinya di hari lain).
Hal ini berdasarkan hadits Abu Hurairah dari Nabi  shallallahu 'alahi wa sallam tentang orang yang berbuka (tidak berpuasa) satu hari pada bulan Ramadhan, maka beliau bersabda :
عليه يوم مكانه
Wajib atasnya mengganti hari tersebut.

Namun hadits ini tidak shahih. Sebagaimana diterangkan oleh Al-Imam Abu Zur'ah dan yang lainnya.

Para 'ulama berbeda pendapat dalam masalah ini,
Pendapat Pertama, Bahwa barangsiapa yang berbuka secara sengaja pada siang hari Ramadhan maka wajib atasnya mengqadha'. Ini adalah pendapat jumhur 'ulama.
Pendapat Kedua, bahwa barangsiapa yang berbuka dengan sengaja pada siang hari Ramadhan bahwa wajib atasnya kaffarah. Ini dalah pendapat Az-Zuhri, Al-Auza'i, Ats-Tsauri, Ishaq, 'Atha', Malik, dan Abu Tsaur.
Pendapat Ketiga, bahwa barangsiapa yang berbuka dengan sengaja pada siang hari Ramadhan dia tidak wajib mengqadha' tidak pula kaffarah. Tapi wajib segera bertaubat. Ini adalah pendapat Abu Bakr Ash-Shiddiq, 'Umar, 'Ali, Ibnu Mas'ud, Abu Hurairah, juga dikuatkan oleh  Ibnu Hazm dan Ibnu Taimiyyah. Inilah pendapat yang benar karena tidak ada dalil yang shahih dalam masalah ini.

Masalah-masalah Terkait dengan Qadha'
1. Dalam Mengqadha' apakah dipersyaratkan berturut-turut ataukah tidak?
Ada dua pendapat,
Pertama, boleh mengqadha' meskipun tidak berturut-turut. Ini adalah pendapat jumhur. Dalilnya adalah firman Allah Ta'ala :
ﮫ  ﮬ  ﮭ  ﮮ      ﮯ  ﮰ    ﮱ  ﯓ   ﯔ  ﯕ  ﯗ  ﯘ  ﯙ  ﯚ   ﯛ  ﯜ  ﯝ   ﯞ  ﯟ  ﯠ  ﯡ  ﯢ  ﯣ  ﯤ   ﯥ  ﯦ  ﯧ  ﯨ  البقرة: ١٨٥

Pada ayat di atas, Allah hanya mewajibkan jumlah hari, tidak mempersyaratkan berturut-turut. Dari ayat di atas bisa diambil hukum ini dari tiga tempat :
1.    ﮱ  ﯓ   ﯔ  ﯕ   Allah menjadikan kata "hari-hari" dalam bentuk nakirah. Maka bermakna mutlak. Sehingga hari-hari tersebut boleh berturut-turut boleh tidak.
2.   ﯗ  ﯘ  ﯙ  ﯚ   ﯛ  ﯜ  ﯝ   ﯞ   maka dengan tidak berturut-turut justru menjadi lebih mudah pelaksanaannya. Sementara mengharuskan beruturut-turut maka itu sulit.
3.   ﯟ  ﯠ    bahwa Allah mewajibkan qadha' tersebut adalah dalam rangka menyempurnakan bilangan hari-hari yang terlewatkan. Maka dengan cara bagaimana pun dilakukan qadha' tercapailah tujuan tersebut.

Pendapat Kedua, mempersyaratkan berturut-turut. Ini adalah pendapat Ibnu 'Umar,
'Aisyah, 'Urwah bin Az-Zubair, An-Nakha'i, Al-Hasan. Jika tidak berturut-turut maka qadha' tidak sah.

Pendapat Ketiga, berturut-turut adalah wajib meskipun bukan syarat. Artinya jika dia mengqadha' tidak berturut-turut maka qadha' tetap sah namun ia berdosa. Ini adalah pendapat Azh-Zhahiriyyah, dan dikuatkan oleh Al-Albani.
Dalil pendapat ini adalah :
a. Bahwa dalam mushaf Ubay bin Ka'b dengan teks sebagai berikut :
( فعدة من أيام أخر متتابعات )
Maka ini tidak diketahui sanadnya
b. Atsar 'Aisyah :
نزلت ( فعدة من أيام أخر متتابعات ) فسقطت ( متتابعات )
Namun maksud 'Aisyah dengan ucapannya "gugur" adalah dihapus hukumnya. Bukan dengan makna hilang.
c. Hadits Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu bahwa Rasulullah shallallahu 'alahi wa sallam bersabda :
( من كان عليه الصوم من رمضان فليسرده ولا يقطعه )
Maka hadits ini tidak shahih. Pada sanadnya terdapat seorang perawi bernama 'Abdurrahman bin Ibrahim Al-Qas. Dia adalah perawi yang dha'if, periwayatannya atas hadits tersebut diingkari oleh para 'ulama.
d. Qiyas terhadap pelaksanaan shaum Ramadhan.
Jawabannya bahwa pelaksanaan shaum Ramadhan harus berturut-turut karena kondisi harus demikian. Adapun qadha' maka yang dimaksud adalah membayar jumlah hari-hari yang terlewatkan.


[1] Lihat Tafsir Ibni Katsir tafsif surat Maryam ayat 26.
[2] Perbuatan jahil maksudnya adalah perbuatan yang biasa dilakukan oleh orang jahil seperti berteriak-teriak atau berbuat kedunguan ( اَلسَّفَه ), dan lain-lain (lihat Fathul Bari Kitabush Shaum hadits no. 1894).
[3]  Al-Bukhari 1894, Muslim 1151.
[4] Hal ini tidak berarti bahwa orang yang bershaum disyari'atkan untuk membiarkan bau mulutnya. Bahkan tetap disunnahkan bagi orang  yang bershaum untuk bersiwak, sebagaimana pernah dijawab oleh shahabat Mu'adz bin Jabal dalam sebuah atsar yang disebutkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani dalam kitab beliau Irwa`ul Ghalil I/106 .
[5]  Al-Bukhari 1894, Muslim 1151.
[6]  Muslim 1151
[7] Al-Bukhari 1896, Muslim 1152.
[8] An-Nasa`i no. 2236, Ahmad V/335. dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani v dalam Shahih Sunan An-Nasa`i no. 2236.
[9] Muslim 233
[10] Al-Bukhari 1901, Muslim 760.
[11] Al-Bukhari 1899, Muslim 1079.
[12] Lihat Kitab Taudhiihul Ahkam, Kitabush shiyam Jilid 3 hal 123 (secara makna).
[13] Lihat Zadulma’ad kitabus shiyam jilid 2 hal.20
[14] Tafsir Ibnu Katsir jilid 1, hal. 180 (Surat Al-Baqarah ayat 184)
[15] Al-Bukhari Kitabut Tafsiir hadits no.4506.       
[16] Al-Bukhari Kitabut Tafsir hadits no.4507; Muslim Kitabush Shiyam hadist no. 149 - [ 1145 ] dan Abu Dawud Kitabush Shiyam, bab 2, hadist no.2312
[17] Lihat Syarh Shahih Muslim An-Nawawi : Kitabush Shiyam hadits no. 149 – [ 1145 ]
[18] Lihat Tafsir Ibnu Katsir (II/281) dalam menafsirkan QS Al-Baqarah : 183 –185.
Sehingga dengan ini, ayat (…وَعَلَى الَّذِينَ يُطِيْقُونَهُ فِدْيَةٌ) masih tetap berlaku hukumnya orang yang lanjut usia dan tidak mampu untuk bershaum, dengan cara membayar fidyah. Namun bagi orang yang muda belia yang muqim (tidak musafir) tetap wajib atasnya ash-shaum.
[19] Ijtimak (berasal dari Bahasa Arab), atau disebut pula konjungsi geosentris, adalah peristiwa dimana Bumi dan Bulan berada di posisi bujur langit yang sama, jika diamati dari Bumi. Ijtimak terjadi setiap 29,531 hari sekali, atau disebut pula satu bulan sinodik.
Pada saat sekitar ijtimak, Bulan tidak dapat terlihat dari bumi, karena permukaan bulan yang nampak dari Bumi tidak mendapatkan sinar matahari, sehingga dikenal istilah Bulan Baru. Pada petang pertama kali setelah ijtimak, Bulan terbenam sesaat sesudah terbenamnya matahari. ( http://id.wikipedia.org/wiki/Ijtimak).
Peristiwa ijtimak/konjungsi terjadi saat jarak sudut (elongasi) suatu benda dengan benda lainnya sama dengan nol derajat. Pada saat tertentu, Ijtimak atau konjungsi ini dapat menyebabkan terjadinya gerhana matahari. (lihat http://id.wikipedia.org/wiki/Konjungsi).

[20] Lihat Tuhfatul Ahwadzi syarh hadits no. 691.
[21] H.R. Abu Daud Kitabush Shiyaam, bab 10, hadits no. 2331, Al-Bukhari  secara muallaq Kitabush Shaum Bab ke-11 dan  Al-Imam hadits yang lima secara maushul serta  dishohihkan oleh Syaikh Al-Albani dalam Al-Irwa’ no. 961
[22] HR. Al-Bukhari Kitabush Shaum hadits no.1914 dan Muslim Kitabush Shiyaam hadits no.21 – [1082], Abu Daud Kitabush Shiyaam, hadits no. 2324,2332.
[23] HR. Abu Dawud no. 2322, dishahihkan oleh Asy-Syaikh Al-Albani v dalam Shahih Sunan Abi Dawud no. 2325.
[24] Al-Bukhari hadits no. 1  dan Muslim hadits no.1097
[25] dishohihkan oleh  Asy-Syaikh Al Albani dalam kiabnya .Al Irwa’ jilid 4 hal. 25-30 hadist no. 914 – 915.         
[26] Lihat Fathul Bari syarh hadits no. 1924.
[27] Ibid.
[28] Lihat Dha'if Sunan Abi Dawud no. 2447, Adh-Dha'ifah no. 5199.
[29] Muslim 1154; An-Nasa`i 2324, Asy-Syaikh Al-Albani v berkata dalam Shahih Sunan An-Nasa`i : Hasan Shahih.
[30] Lihat Muslim Kitabush Shiyaam, hadits no. 1114
[31] Al Bukhari hadits no. 1947, Muslim hadits no. 1118.
[32] dalam Majmu’ul Fatawa (XXV/213-214).
[33] Bighal yaitu peranakan kuda dengan keledai.
[34] dalam kitab Tuhfatul Ikhwan Bi Ajwibah Tata’allaqu bi Ahkamil Islam, hal. 161-162.
[35] HR. At-Tirmidzi no. 799.
[36] Irwaaul Gholiil hadits no. 928 , Shohih Sunan Abu Daud haidts no. 2412.
[37] Lihat Fatwa beliau dalam Al Muntaqo Jilid 3 hal. 131 – 132. Dan lihat pula Fataawaa Ramadhan hal. 399. Dan juga Fatwa Asy-Syaikh Ibnu Baaz  dalam Majmu’ Fatawa jilid 3 hal. 213. dan Fatawa Ramadhan hal 347
[38] Lihat Fatawa Ramadhan hal  341.
[39] Inilah yang disebutkan oleh Asy Syaikh Ibnu ‘Utsaimin dalam Fatawa beliau Jilid I hal. 498-499. Dan telah berfatwa dengan fatwa ini pula Al Lajnah Ad Daaimah dalam fatwa no. 10653. Lihat pula pembahasannya dalam Fatawa Ramadhan hal. 358.
[40] Dalam kitabnya Tuhfatul Ikhwan Bi Ajwibah Muhimmah Tata’alaqu Bi Arkanil Islam hal. 171
[41] Majmu' Fatawa wa Rasa`il Ibni 'Utsaimin
[42] Fatawa Al-Lajnah no. 1453.
[43] Lihat pembahasan lebih luas dalam kitab beliau Irwa`ul Ghalil  jilid IV hal. 17 – 25.
[44] HR. An-Nasa`i no. 2317. Diriwayatkan pula oleh Ad-Daraquthni (2404) dengan lafazh :
وَلاَ يُرَخَّصُ إِلاَّ لِلْكَبِيرِ الَّذِى لاَ يُطِيقُ الصَّوْمَ أَوْ مَرِيضٍ يَعْلَمُ أَنَّهُ لاَ يُشْفَى.
"Tidaklah dizinkan (untuk membayar fidyah dalam ayat tersebut) kecuali untuk orang yang sudah lanjut usia dan tidak mampu bershaum atau seorang yang sakit dalam keadaan dia tahu bahwa penyakitnya sulit disembuhkan."
Atsar tersebut dishahihkan oleh Asy-Syaikh dalam Al-Irwa` IV/17
[45] Asy-Syarhul Mumti’ jilid 4 hal. 385
[46]   Lihat Fatawa Ramadhan hal. 481 – 484.
[47] Lihat Al-Irwa` karya Asy-Syaikh Al-Albani v hadits no. 931 dan Al-Jami’ush Shahih karya Asy-Syaikh Muqbil v II/ 379.
[48] dalam Majmu’ Fatawa XXV/268
[49] H.R Al BukhAri hadits no. 1913.
[50] Lihat dalam Nashbur Raayah  jilid 2 hal. 478 dan Talkhishul Habir jilid 2 hal. 193.
[51] IV/212
[52] H.R Al BukhAri hadits no. 1913.
[53] Lihat kitab Al-Irwa` IV/ 80.
[54] HR. Al-Bukhari Kitabul ‘Ithqi bab 6 hadits no: 2528 atau Kitabuth Tholaq bab11 no. 5269   dan Muslim  kitabul Iman bab 58 hadits no. 201 dan 202

0 komentar:

Posting Komentar